Apa Itu BPHTB? Pahami Pengertian, Subyek dan Obyek BPHTB
- BPHTB adalah istilah yang kerap muncul dalam urusan jual beli tanah atau rumah. Meski begitu, tidak sedikit yang masih bertanya-tanya mengenai pengertian BPHTB.
Secara sederhana, BPHTB singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Lalu apa itu BPHTB dan apa dasar hukum yang mengaturnya?
Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, mulai dari pengertian hingga subyek dan obyek BPHTB.
Baca juga: Cara Mengurus PBG Pengganti IMB Secara Online
Dasar hukum dan pengertian BPHTB
Ketentuan mengenai BPHTB semula diatur UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan UU BPHTB.
Belakangan, pengenaan BPHTB mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang belum lama ini dicabut dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.
Dengan definisi tersebut, pengertian BPHTB sama dengan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan. Inilah penjelasan mengenai apa itu BPHTB.
Dalam regulasi teranyar, BPHTB adalah salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Baca juga: Kenali Apa Itu AJB dan Bedanya dengan PPJB Saat Beli Rumah atau Tanah
Terkait hal ini, yang dimaksud perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Adapun Hak atas Tanah dan atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Subyek dan obyek BPHTB
Dalam aturan terbaru dijelaskan bahwa yang menjadi obyek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Baca juga: Pahami Apa Itu PPJB Sebelum Beli Tanah atau Rumah
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut meliputi:
1. Pemindahan Hak, karena:
- Jual Beli;
- Tukar Menukar;
- Hibah;
- Hibah Wasiat;
- Waris;
- Pemasukan dalam Perseroan/Badan Hukum lainnya;
- Pemisahan Hak yang mengakibatkan peralihan;
- Penunjukan pembeli dalam Lelang;
- Pelaksanaan putusan Hakim yang mempunyai kekuatan Hukum Tetap;
- Penggabungan Usaha;
- Peleburan Usaha;
- Pemekaran Usaha; dan
- Hadiah.
Baca juga: Mau Beli Apartemen? Pahami Apa Itu SHMSRS dan Aturan Kepemilikannya
2. Pemberian Hak Baru karena :
- Kelanjutan Pelepasan Hak; dan
- Diluar Pelepasan Hak.
Sedangkan jenis-jenis hak atas tanah yang perolehan haknya dikenakan BPHTB meliputi:
- Hak Milik;
- Hak Guna Usaha;
- Hak Guna Bangunan;
- Hak Pakai;
- Hak Milik atas satuan Rumah Susun; dan
- Hak Pengelolaan.
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang dengan Jaminan Sertifikat Tanah
Yang dikecualikan dari obyek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan:
- untuk kantor Pemerintah, Pemerintahan Daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;
- oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
- untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur dengan Peraturan Menteri;.
- untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
- oleh orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
- oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf;
- oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah; dan
- untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, yang menjadi subyek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Bermeterai
Dengan begitu, subyek pajak BPHTB sesuai dengan ketentuan tersebut diatas menjadi wajib pajak BPHTB apabila dikenakan kewajiban membayar pajak.
Itulah informasi mengenai pengertian BPHTB, lengkap dengan ulasan terkait subyek dan obyek BPHTB. Ingat, BPHTB singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Terkini Lainnya
- Bank Saqu Sukses Tarik Minat Generasi Muda di Synchronize Festival 2024
- PLN Alirkan Listrik Bersih ke 224 Desa, Paling Banyak Indonesia Timur
- Produsen Sarung Tangan Karet Prediksi Penjualan Naik hingga 40 Persen hingga Akhir Tahun
- Kini Belanja di Ranch Market Farmers Market Bisa Pakai Paylater Kredivo
- ITDC Beri Penjelasan soal Kabar Sengketa Lahan di Mandalika
- Siasat BCA Syariah Jaga Pembiayaan Konsumer di Tengah Pelemahan Daya Beli
- Tegaskan Uang Rp 75.000 Masih Berlaku sebagai Alat Pembayaran, BI: Masyarakat Tidak Seharusnya Menolak
- Tegaskan iPhone 16 Belum Bisa Beredar di Indonesia, Kemenperin: Kalau Ada yang Sudah Jual, itu Ilegal
- Deflasi 5 Bulan Beruntun, Menperin: Karena Barang Impor Banyak Masuk ke Indonesia
- Jadi Role Model Sektor Petrokimia, Pupuk Kaltim Raih The Best State Owned Enterprise di TOP BUMN Awards 2024
- PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya
- OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Rindang Sejahtera Finance
- Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Arsjad Rasjid Tak Hadiri Pengumuman Pengurus
- Umumkan Separuh Pengurus Baru Kadin Indonesia, Anindya: 50 Persennya Setelah 20 Oktober
- Era Suku Bunga Tinggi Berakhir, Harga Emas Bakal Kian "Berkilau"?
- Waspada, Ini Ciri-ciri Investasi Bodong yang Harus Dihindari
- Empat Bulan Berturut-turut, APBN Surplus Lagi Rp 103,1 Triliun
- Menko Airlangga Bertemu Menteri Ekonomi Arab Saudi, Bahas G20 hingga Minyak
- Pendapatan Bio Farma Capai Rp 7,1 Triliun Per Kuartal I-2022
- Ini Daftar 100 Pinjaman Online Ilegal Terbaru yang Ditutup SWI