Mencegah Senja Kala Fintech Syariah
PERKEMBANGAN industri financial technology (fintech) syariah atau pinjaman online (pinjol) syariah memasuki babak baru setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Fintech Peer-To-Peer (P2P) Lending. POJK LPBBTI itu mengatur fintech P2P lending konvensional dan syariah.
OJK mengeluarkan aturan tersebut seiring begitu cepatnya perkembangan industri fintech konvensional. Aturan lama POJK No. 77/POJK.01/2016 dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan pertumbuhan industri sehingga perlu penyempurnaan dalam rangka mengakomodir industri yang tumbuh cepat dan meningkatkan perlindungan konsumen yang semakin optimal.
Perkembangan industri fintech konvensional yang sangat tinggi, melebihi pertumbuhan Industri Jasa Keuangan (IJK) lainnya juga berbanding dengan jumlah pengguna terus bertambah secara signifikan. Berdasarkan laporan OJK sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech P2P lending atau fintech lending yang berizin di OJK sebanyak 102 perusahaan.
Baca juga: OJK: Hingga Juni 2022, Fintech P2P Lending Salurkan Pembiayaan Rp 52,92 Triliun
Namun perkembangan fintech P2P lending syariah tidak secepat fintech konvensional. Berdasarkan data Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) tahun 2022, terdapat tujuh fintech P2P lending syariah, jauh tertinggal dibandingkan dengan fintech konvensional.
Hambatan
Dalam POJK fintech P2P lending terbaru terdapat sejumlah pokok pengaturan, yakni setiap penyelenggara harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT), badan hukum koperasi sudah tidak diakomodir. Modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 25 miliar dan terlebih dahulu memperoleh izin OJK.
Jumlah itu meningkat tajam dari syarat modal disetor untuk pendaftaran sebesar Rp 1 miliar dan perizinan sebesar Rp 2,5 miliar dalam peraturan fintech lending lama, baik konvensional dan syariah. Dengan modal setor yang semakin besar, pertumbuhan fintech syariah dipastikan akan semakin sulit, bahkan bisa jadi berkurang.
Salah satu perusahaan fintech syariah, PT Kapital Boost Indonesia, misalnya, mengembalikan izinnya ke OJK karena beberapa persyaratan belum dapat terpenuhi.
Calon penyelenggara fintech P2P lending syariah yang sumber keuangannya tidak kuat akan sulit memperoleh izin. Pertumbuhan industri fintech P2P lending syariah di Indonesia dari sisi market entry bisa dipastikan melambat akibat peraturan baru itu, bahkan terancam memasuki senja kala.
Pertumbuhan fintech P2P lending syariah yang kurang menunjukkan tren yang optimistis tidak selaras dengan roadmap ekonomi syariah Indonesia, di mana industri keuangan syariah menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan ekonomi ke depan dengan tujuan menjadikan Indonesia sebagai pusat industri keuangan syariah dunia dan salah satu produk yang didorong saat ini adalah fintech P2P lending syariah.
Kondisi ini sangat ironi dengan dengan jumlah penduduk Indonesia yang merupakan komunitas muslim terbesar di dunia. Saat ini jumlah penduduk Indonesia mencapai 262 juta orang, 80 persennya muslim.
Padahal kehadiran fintech syariah ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan akses keuangan masyarakat yang belum bersentuhan dengan lembaga keuangan formal, khususnya bagi umat Islam yang berkebutuhan produk syariah serta membantu peran pemerintah dalam inklusi keuangan syariah.
Fintech syariah memberikan alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat yang ingin berbasiskan syariah karena pembiayaan untuk UMKM berbasis syariah masih rendah dan belum merata maka peran dan kehadiran fintech P2P lending syariah harus terus di dorong apalagi banyak masyarakat yang ingin keluar dari jeratan dan transaksi riba dari pembiayaan konvensional.
Baca juga: OJK Tutup 425 Penyelenggara Investasi dan 1.500 Fintech P2P Lending Ilegal
Di sisi lain, apabila berharap mendapatkan pembiayaan perbankan masih terbatas karena rata-rata bank di Indonesia hanya menyalurkan pembiayaan ke UMKM sebesar 20 persen dari total penyaluran kreditnya. Bahkan, terdapat bank yang mengalirkan kreditnya ke UMKM jauh di bawah 20 persen sehingga kehadiran fintech P2P lending syariah masih sangat krusial.
Keberpihakan
Dalam mendorong perkembangan fintech P2P lending syariah, langkah yang dapat ditempuh adalah dengan membuat peraturan khusus fintech syariah dengan semangat mendorong pertumbuhan fintech P2P lending syariah. Permodalan fintech P2P lending syariah harusnya dibuat bertahap, jangan disamakan dengan fintech konvensional apabila OJK ingin mendorong pertumbuhan fintech P2P lending syariah.
Tentunya fintech konvensional yang sudah maju dan mapan secara ekosistem tidak dapat disamakan dengan fintech syariah, harus ada keberpihakan peraturan dan kebijakan untuk membangun ekosistem fintech syariah.
Baca juga: AFSI: Hanya Ada 17 Fintech Syariah yang Beroperasi di Indonesia
Tantangan lain yang saat ini dihadapi adalah edukasi dan literasi nasabah terkait skema pembiayaan fintech syariah bagi pengembangan fintech P2P lending Syariah. Karena itu, dukungan dan keberpihakan dari berbagai pihak untuk meningkatkan literasi terhadap fintech syariah lending harus ditingkatkan, tidak hanya pada sektor perbankan syariah (BUMN Syariah) atau pasar modal syariah yang saat ini sedang mengalami pertumbuhan positif, sejalan dengan dukungan kebijakan pemerintah dan program wakaf link pasar modal.
Tentunya kita tidak ingin fintech lending pendanaan berbasis syariah mengalami masa senjakala dan layu sebelum berkembang. Karena itu sinergi dan kolaborasi serta keberpihakan program dan kebijakan kepada fintech lending pendanaan berbasis syariah harus terus diupayakan dalam gerak bersama menuju visi pemerintah Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah.
Terkini Lainnya
- Kisruh Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Terbitkan?
- Usai Dicabut, Bambu Pagar Laut Tangerang Bakal Dijadikan Barang Bukti Proses Hukum
- Jelang Penambahan Jadwal Whoosh, KCIC Pastikan Kesiapan Operasional
- Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional, Pemerintah Optimalisasi Kebijakan DHE SDA
- Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar Indonesia
- Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Bertahap, Diperkirakan sampai 10 Hari
- Rombongan Kadin Bertolak ke India, Soroti 5 Sektor untuk Investasi
- Sudah Periksa Nelayan yang Mengaku Pasang Pagar Laut, KKP Belum Ungkap Hasilnya
- Starbucks Indonesia Klarifikasi Larangan Pakai Fasilitas Tanpa Beli dan PHK
- IHSG dan Rupiah Menanjak di Awal Sesi Perdagangan
- Naik Lagi Rp 15.000 Per Gram, Cek Harga Emas Antam 22 Januari 2025
- Diskon Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran Tunggu Arahan Prabowo
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 22 Januari 2025 di Pegadaian
- Menteri KP Buru Pemasang Pagar Laut, bila Ketemu Bakal Didenda
- Bersih-bersih Developer Nakal untuk Lancarkan Program 3 Juta Rumah
- Kisruh Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Terbitkan?
- Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Bertahap, Diperkirakan sampai 10 Hari
- Ada Program Magang di 5 Destinasi Wisata Super Prioritas, Minat?
- BRILife Kantongi Pendapatan Rp 4,69 Triliun pada Semester I-2022
- Harga BBM Subsidi Bakal Naik, YLKI Khawatir Pangan Mahal
- Dampak Rambatan Kenaikan Harga BBM Subsidi, Inflasi Tinggi hingga Sebabkan Stagflasi
- Geramnya Luhut ke Orang-orang yang Tidak Suka Pemerintah