Jaminan Pensiun Bisa Diterima Tiap Bulan, Kenali Jenis Manfaatnya
- Jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK atau yang dikenal dengan BPJS Pensiun dapat diterima secara berkala setiap bulannya.
Hal tersebut dikarenakan, jaminan pensiun BPJAMSOSTEK diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya dikarenakan memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Manfaat pensiun yang diberikan berupa sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan, yang juga bisa diberikan kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Sahabat, tau nggak kenapa program Jaminan Pensiun BPJAMSOSTEK bisa diterima secara berkala setiap bulannya? pic.twitter.com/kjPBc1K3ER
— BPJS Ketenagakerjaan (@BPJSTKinfo) August 29, 2022
Baca juga: 10 Negara dengan Jaminan Pensiun Berkualitas
Kriteria dan besaran iuran BPJS Pensiun
Peserta program BPJS Pensiun adalah pekerja atau peserta upah yang terdaftar dan telah membayar iuran.
Pekerja yang didaftarkan mengikuti program Jaminan Pensiun mempunyai usia paling banyak satu bulan sebelum memasuki usia pensiun.
Adapun usia pensiun mulai 1 Januari 2019 ditetapkan 57 tahun, dan selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
Baca juga: Mengenal 4 Jenis Asuransi Jiwa, Pengertian dan Manfaatnya
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3 persen, yang terdiri dari 2 persen iuran pemberi kerja dan 1 persen iuran pekerja.
Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Adapun pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pemberi kerja yang tak memenuhi ketentuan pembayaran iuran dikenai denda sebesar 2 persen setiap bulan keterlambatan.
Baca juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Bakrie & Brothers, Ini Sebabnya
Manfaat program BPJS Pensiun
Terdapat beberapa jenis manfaat BPJS pensiun sebagai berikut:
1. Manfaat pensiun hari tua (MPHT)
Ini berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.
2. Manfaat pensiun cacat (MPC)
Manfaat pensiun cacat berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia.
Kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi setidaknya satu bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80 persen. Manfaat pensiun cacat diberikan sampai peserta bekerja kembali atau meninggal dunia.
Baca juga: Rincian Batas Usia Pensiun TNI: Tamtama, Bintara, dan Perwira
Terkini Lainnya
- Menteri KP Targetkan Ikan Nila Karawang Jadi Sumber Protein Makan Bergizi Gratis
- Banggar DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 5 Triliun untuk 7 Kemenko
- PMI Manufaktur Kontraksi 5 Bulan Berturut-turut, Kemenperin: Kami Tidak Heran...
- Emisi Gas Rumah Kaca Industri Terus Naik, Menperin: Penggunaan Energi Penyumbang Terbanyak
- Mentan Hentikan Sementara Impor Daging Domba, Ini Alasannya
- Inflasi November 2024 0,30 Persen karena Bawang Merah dan Tomat
- Catat, Ini Harga Pertamax di Pertashop dan SPBU Pertamina Se-Indonesia pada Desember 2024
- Serial TV Termahal di Dunia dengan Anggaran Fantastis, Rp 6,33 Triliun Per Musim
- Turun Rp 5.000 Per Gram, Cek Harga Emas Antam 2 Desember 2024
- KAI Group Siapkan 44,7 Juta Tempat Duduk untuk Libur Nataru 2024/2025
- TransNusa Turunkan Harga Tiket Pesawat untuk Liburan Nataru
- Tips Mengenali Lowongan Kerja Palsu dan Cara Menghindarinya
- 3 Fitur Canggih DANA yang Cocok buat Anak Muda Aktif
- Link dan Cara Daftar Barcode Pertamina untuk Beli Pertalite
- Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen, Pengamat: Perlu Kajian Lebih Dalam Untuk Keselamatan
- Tarif Angkutan Umum Segera Naik Imbas Kenaikan Harga BBM
- Harga BBM Melejit, Pengemudi Ojol Menjerit
- Siapa Pemilik SPBU Vivo yang Bisa Jual Bensin Seharga Rp 8.900?
- Cara Daftar MyPertamina Subsidi Tepat via Online dan Offline
- Tolak Kenaikan Harga BBM, Buruh Bakal Demo Besar-besaran 6 September 2022