Cara Buka Tabungan Emas di Pegadaian
- PT Pegadaian telah memfasilitasi masyarakat yang berkeinginan untuk berinvestasi emas melalui tabungan emas.
Tabungan emas adalah layanan penitipan saldo emas, yang memungkinkan nasabah melakukan investasi emas secara mudah.
Nasabah dapat melakukan transaksi tabungan emas di seluruh outlet pegadaian melalui pegawaian digital service, agen pegadaian, maupun marketplace.
Untuk tabungan emas ini, nasabah bisa melakukan transfer rekening mulai dari 0,1 gram, buyback mulai dari 1 gram, dan pembelian tabungan emas (top up) mulai dari 0,01 gram.
Baca juga: Cara Membedakan Emas Asli atau Palsu, Apa Saja?
Cara membuka tabungan emas di Pegadaian
Dilansir dari laman resmi Pegadaian, terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum melakukan pembukaan tabungan emas, yaitu:
- Identitas yang masih berlaku, baik KTP atau paspor
- Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan emas
- Membayar biaya transaksi tabungan emas
Baca juga: Kenali Apa Itu Investasi Reksa Dana, Jenis, Risiko, dan Keuntungannya
Sementara itu, untuk membuka rekening tabungan emas, Anda dapat melakukan sejumlah langkah berikut:
1. Membawa dokumen persyaratan yang diperlukan untuk membuka rekening Tabungan Emas di kantor cabang pegadaian.
2. Mengisi formulir pembukaan rekening dan membayar biaya administrasi sebesar Rp 10.000 dan biaya fasilitas titipan selama 12 bulan sebesar Rp 30.000
3. Setelah mengisi formulir dan membayar administrasi, nasabah akan menerima Buku Tabungan Emas dan dapat melakukan pembelian mulai dari 0,01 gram.
4. Apabila menghendaki fisik emas batangan, Anda dapat melakukan order cetak dengan pilihan keping 1gr, 2gr, 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, dan 100gr, dengan membayar biaya cetak sesuai kepingan yang dipilih
5. Transaksi pencetakan emas batangan, saat ini hanya dapat dilayani di kantor cabang tempat pembukaan rekening dengan menunjukan Buku Tabungan dan identitas diri yang asli.
Terkait dengan informasi lengkap mengenai tabungan emas Pegadaian, dapat diakses di sini.
Baca juga: Ketahui, Ini 19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Terkini Lainnya
- Akuisisi NET TV Oleh MD Entertainment Ditargetkan Selesai Akhir Oktober 2024
- Kala Pemerintah Berencana Turunkan PPh Badan dan Naikkan PPN
- Soal Pembangunan IKN, Jokowi: Butuh Waktu dan Proses untuk Membangun Ibu Kota Besar
- Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Infrastruktur hingga Kesehatan untuk Korban Bencana Papua Nugini
- Paxel Kantongi Sertifikasi Halal Logistik
- Dituding AS Ada Kerja Paksa di Industri Nikel Indonesia, Bahlil: Hanya "Black Campaign"
- 5 Penyedia Dompet Digital Kena Tegur karena Fasilitasi Judi "Online", Transaksi Paling Tinggi Rp 5,4 triliun
- BUMN Danareksa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya
- Kawal Penyelesaian 8 Koperasi Bermasalah, Kemenkop-UKM: KSP Indosurya dkk Baru Bayar Rp 3,4 T dari Total Tagihan Rp 26 T
- 360Kredi: Gaya Hidup "FOMO" Membawa Ketergantungan terhadap Utang Tidak Produktif
- Kemenkop-UKM Bubarkan 82.000 Koperasi Bermasalah sejak 2014
- Prepaid Artinya Apa dan Bagaimana Cara Kerjanya?
- Kenali 4 Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak
- Mengenal Listrik Prabayar dan Bedanya dengan Pascabayar
- Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar Indonesia
- Soal Pembangunan IKN, Jokowi: Butuh Waktu dan Proses untuk Membangun Ibu Kota Besar
- Cara Cek Saldo BRI lewat SMS, ATM, dan BRImo dengan Mudah
- Jaga Ketersediaan Bahan Pokok, Perum Bulog Gandeng Perusahaan India
- Bertemu Menteri Kanada, Mendag Zulhas Bahas Hubungan Dagang
- Pemerintah Incar Penerimaan Pajak dari Sektor Ekonomi Digital
- Jadwal KRL Solo-Jogja pada 24 dan 25 September 2022