Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya
- Jaminan pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim oleh peserta di kantor cabang BPJAMSOSTEK.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), pengajuan klaim dapat dilakukan selama peserta memenuhi ketentuan, yaitu mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Adapun pengajuan klaim jaminan pensiun bisa dilakukan dengan mengunggah dokumen ke dalam portal yang telah disediakan.
Baca juga: Jaminan Pensiun Bisa Diterima Tiap Bulan, Kenali Jenis Manfaatnya
Dokumen klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan
- Usia pensiun
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengklaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang memasuki usia pensiun meliputi:
- Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang telah diisi lengkap. Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau laman bpjs.ketenagakerjaan.go.id
- Kartu peserta program JP BPJAMSOSTEK
- KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi kartu keluarga
Baca juga: Kenali Apa Itu Bansos PBI Jaminan Kesehatan, Syarat, Cara Cek Penerima
- Cacat total tetap
Peserta yang mengalami kondisi cacat total tetap dapat melampirkan dokumen jaminan pensiun untuk syarat administrasi meliputi:
- Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang telah diisi lengkap. Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau laman bpjs.ketenagakerjaan.go.id
- Kartu peserta program JP BPJAMSOSTEK
- KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap
- Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari pemberi kerja
Sementara itu, dokumen klaim jaminan pensiun bagi janda, duda, anak maupun orang tua dari peserta yang meninggal dunia dapat diakses di sini.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PBI JK, Klik cekbansos.kemensos.go.id
Cara klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengajuan klaim jaminan pensiun BPJAMSOSTEK selama 15 hari kerja setelah berkas disetujui.
Adapun prosedur layanan pengklaiman jaminan pensiun secara manual sebagai berikut:
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
- Mengambil nomor antrian untuk klaim jaminan pensiun
- Pemanggilan oleh petugas melalui mesin antrian
- Peserta dilayani oleh petugas
- Menerima tanda terima klaim
- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
- Peserta menerima saldo jaminan pensiun di rekening masing-masing.
Lebih lanjut, untuk pengecekan status klaim dapat dilakukan melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, dengan memasukkan nomor KPJ, dan klik informasi status klaim.
Informasi lengkap terkait cara klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses di sini.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan 2022 Sesuai Jenis Kepesertaan
Terkini Lainnya
- PMI Manufaktur Kontraksi 5 Bulan Berturut-turut, Kemenperin: Kami Tidak Heran...
- Emisi Gas Rumah Kaca Industri Terus Naik, Menperin: Penggunaan Energi Penyumbang Terbanyak
- Mentan Hentikan Sementara Impor Daging Domba, Ini Alasannya
- Inflasi November 2024 0,30 Persen karena Bawang Merah dan Tomat
- Catat, Ini Harga Pertamax di Pertashop dan SPBU Pertamina Se-Indonesia pada Desember 2024
- Serial TV Termahal di Dunia dengan Anggaran Fantastis, Rp 6,33 Triliun Per Musim
- Turun Rp 5.000 Per Gram, Cek Harga Emas Antam 2 Desember 2024
- KAI Group Siapkan 44,7 Juta Tempat Duduk untuk Libur Nataru 2024/2025
- TransNusa Turunkan Harga Tiket Pesawat untuk Liburan Nataru
- Tips Mengenali Lowongan Kerja Palsu dan Cara Menghindarinya
- 3 Fitur Canggih DANA yang Cocok buat Anak Muda Aktif
- Link dan Cara Daftar Barcode Pertamina untuk Beli Pertalite
- Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen, Pengamat: Perlu Kajian Lebih Dalam Untuk Keselamatan
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 2 Desember 2024 di Pegadaian
- Kapan Kartu Ujian SKB CPNS 2024 Bisa Dicetak? Ini Penjelasan BKN
- Kenali 7 Jenis Visa di Indonesia dan Kegunaannya
- Jokowi Berencana Larang Ekspor Timah
- Sejarah 24 September Jadi Hari Tani Nasional
- Kemendag Musnahkan Produk Elektronik hingga Pakaian Impor Ilegal Senilai Rp 11 Miliar
- Harga BBM Naik, BI Perkirakan Inflasi September 1,1 Persen