Cara Daftar Nikah secara Online, Klik simkah.kemenag.go.id
- Bagi calon pasangan pengantin yang akan melangsungkan pernikahan, dapat mendaftarkan pernikahannya di Kementerian Agama (Kemenag) secara online.
Pendaftaran online pernikahan ini dilakukan melalui laman SIMKAH milik Kemenag, #.
Untuk melakukan pendaftaran nikah secara online dibutuhkan akun, yang bisa didaftarkan dengan alamat e-mail, nama, dan nomor induk kependudukan (NIK).
Pendaftaran nikah secara online ini bisa dilakukan bagi pasangan pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di kantor urusan agama (KUA) maupun luar KUA.
Baca juga: Kemenag, BKKBN, dan BRIN Perkuat Kerja Sama Cegah Stunting
Cara daftar nikah secara online
Tata cara pendaftaran nikah secara online lewat web SIMKAH sebagai berikut:
- Akses laman #/, lalu klik tombol Daftar pada bagian Daftar Nikah
- Login dengan akun yang telah terdaftar
- Anda akan diarahkan ke bagian dashboard, lengkapi data diri
- Setelah itu, pilih menu Daftar Nikah pada bagian dashboard
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
- Akan muncul formulir daftar nikah online, isikan seluruh data dengan benar dan unggah dokumen-dokumen yang diperlukan
- Pilih lokasi akad nikah dan tanggal akad
- Akan muncul invoice pembayaran oleh sistem jika lokasi akad nikah di luar kantor KUA dan bayar tagihan sesuai invoice tersebut
- Setelah itu, Anda dapat mendatangi KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan berkas nikah oleh petugas KUA.
Baca juga: Kemenag Beberkan Makna Filosofis Logo Halal yang Dikritik Jawa Sentris
Sebagai informasi, pernikahan yang dilakukan di kantor KUA tidak dikenai biaya alias gratis. Sedangkan pernikahan di luar kantor KUA, membayar biaya sebesar Rp 600.000.
Adapun pemeriksaan berkas nikah setelah melakukan pendaftaran online, dilakukan maksimal 15 hari kerja sesuai dengan PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Jika sampai 15 hari kerja tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali.
Baca juga: Cara Membeli dan Memasang Meterai Elektronik untuk Syarat PPPK 2022
Terkini Lainnya
- Survei: 73 Persen Pegawai Amazon Pertimbangkan "Resign" Ketimbang WFO 5 Hari
- Pendaftaran Seleksi PPPK Dibuka Esok
- Bank Mandiri Bakal Sesuaikan Suku Bunga Kredit
- Satgas dan BPOM Sita Produk Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar
- Genjot Sektor Pariwisata, Museum MotoGP Pertama di Dunia Ada di Mandalika
- Cara PRDA Dukung Target Indonesia Emas 2045, Gencarkan Edukasi Kesehatan
- Luhut Yakinkan AS soal Kebijakan Prabowo, Sebut Sama "Ramahnya" dengan Era Jokowi
- Akademisi Sebut Kenaikan Tarif Cukai Terlampau Tinggi Bisa Picu Peredaran Rokok Ilegal
- Central Counterparty Diluncurkan, Transaksi Repo dan DNDF Bisa Terkerek Naik
- BPOM Bakal Tarik Izin Produk "Skincare" Lokal yang “Overclaim”
- Simak, Kisi-kisi Pembagian Dividen Bank Mandiri Tahun Ini
- Guru Besar IPB Sebut Investasi di Sektor Kehutanan Masih Minim
- HUT Ke-18, Watsons Hadirkan Experience Store di Senayan City
- Menteri Rosan: Capaian Investasi Selama Periode Kedua Jokowi Rp 5.931 Triliun
- Mulai Oktober 2024, Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun
- Luhut Yakinkan AS soal Kebijakan Prabowo, Sebut Sama "Ramahnya" dengan Era Jokowi
- Koper Kaesang Pangarep Nyasar ke Kualanamu, Batik Air: Mohon Maaf atas Ketidaknyamanan...
- Serahkan Lahan untuk Dimanfaatkan sebagai Food Estate, PT Bramasta Sakti Dukung Ketahanan Pangan di IKN
- Perkuat Eksistensi Kelapa Sawit Berkelanjutan, ANJ Dorong Petani melalui Pelatihan untuk Tingkatkan Ketertelusuran
- Turun Rp 2.000 Per Gram, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
- Profil Ari Soemarno, dari Dirut Petral, Dirut Pertamina, hingga Ketua Pokja Anti-Mafia Migas