Cara Cek Status Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak

-Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Pengimplementasian tilang elektronik atau ETLE ini memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi seluruh pihak dalam berlalu lintas.
ETLE atau tilang elektronik adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas.
Di beberapa daerah, memang telah terpasang ETLE statis atau manual. Namun selain ETLE statis, saat ini telah tersedia ETLE mobile yang berbasis ponsel. ETLE mobile ini diprioritaskan ditempatkan di lokasi yang tak terdapat ETLE statis.
Baca juga: Mengenal Meterai Elektronik, Ciri-ciri, Tarif, hingga Jenis Dokumennya
Nantinya perangkat ETLE manual secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas, yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Sementara itu, ETLE mobile akan dioperasikan oleh anggota kepolisian lalu lintas (Lantas) yang telah terlatih. Pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi akan difoto menggunakan ponsel anggota, kemudian dijadikan barang bukti di pengadilan.
Untuk mengetahui terkena tilang elektronik atau tidak, masyarakat dapat melakukan pengecekan status kendaraannya secara online. Lantas, bagaimana caranya?
Baca juga: Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik secara Offline dan Online
Dok. NTMC Polri Ilustrasi kamera ETLE Electronic Traffic Law Enforcement).Cara cek status kendaraan terkena tilang atau tidak

Dilansir dari laman indonesiabaik, langkah-langkah pengecekan status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya sebagai berikut:
- Akses laman #
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.
Jika tak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul tulisan "No data available". Sedangkan jika ada pelanggaran yang dilakukan, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Hai, SohIB! Mulai masifnya pemberlakukan #TilangElektronik usai larangan tilang manual, pengendara kini bisa dengan mudah mengecek status tilang kendaraan. Bagaimana caranya?#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #Tilang #ETLE #LaluLintas #KominfoNewsroom pic.twitter.com/9pMlkhvpJC
— Indonesia Baik (@IndonesiaBaikId) December 1, 2022
Baca juga: Cara Membeli dan Memasang Meterai Elektronik untuk Syarat PPPK 2022
Sebagai informasi, pemilik kendaraan yang mendapatkan surat tilang atau terkena tilang elektronik wajib melakukan konfirmasi melalui laman resmi ETLE atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum maksimal 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu dikarenakan pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Adapaun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: BSU di Kantor Pos Masih Bisa Diambil hingga 20 Desember, Ini Caranya
Terkini Lainnya
- Soal Efisiensi Anggaran, Ini Pesan Ketua Umum Korpri untuk Para ASN
- ICDX Siapkan Langkah Strategis untuk Dukung Bappebti Dorong Penguatan Transaksi Multilateral
- Program Cek Kesehatan Gratis Dimulai 10 Februari 2025, Ini Mekanismenya
- Bisnis Emas BSI Melonjak 78 Persen Capai Rp 12,8 Triliun
- RI Punya Gas Alam Melimpah, Kenapa Malah Diekspor dan Impor LPG?
- Easycash Dukung Evaluasi Suku Bunga Pindar 0,3 Persen Per Hari oleh OJK
- Simak Daftar Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia Kamis 6 Februari 2025
- Mandor yang Jadi Koordinator Pagar Laut Tangerang "Hilang", KKP Lakukan Pencarian
- Firma Akuntan Global RSM International Catat Pendapatan Rp 161 Triliun Sepanjang 2024
- Citilink Buka Rute Penerbangan Baru ke Way Kanan Lampung, Ini Alasannya
- KKP Periksa 5 Kades yang Diduga Terlibat Pemasangan Pagar Laut Tangerang
- IHSG dan Rupiah Kompak Lesu di Awal Sesi Perdagangan
- Rekor Lagi, Harga Harga Emas Antam 6 Februari 2025 Rp 1.670.000 Juta Per Gram
- PT Timah Pecat Karyawan Pengunggah Video Ejek Honorer Berobat Pakai BPJS
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 6 Februari 2025 di Pegadaian
- Hijra Bank Luncurkan Digital Mobile Banking
- Dihantam Guncangan Situasi Global, Industri Makanan dan Minuman RI Justru Makin "Moncer"
- Gubernur BI: Dollar AS Masih Akan Kuat
- Naik Kereta Cepat dari Pusat Jakarta ke Bandung Perlu Dua Kali Oper
- Emiten Sektor Teknologi Rontok, IHSG Sesi I Ditutup Melemah Tipis