pattonfanatic.com

Cara Mengurus Tilang Elektronik atau ETLE

Ilustrasi kamera ETLE Electronic Traffic Law Enforcement).
Lihat Foto

- Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.

ETLE atau tilang elektronik adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran lalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas.

Pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan terekam kamera tilang yang telah terpasang di berbagai tempat. Lantas, bagaimana cara mengurus tilang elektronik atau ETLE?

Baca juga: Cara Cek Status Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak

Cara mengurus tilang elektronik atau ETLE

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan telah menerima surat konfirmasi, maka wajib mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi. 

Setelah melakukan konfirmasi terkait elanggaran yang terjadi, petugas akan menerbitkan surat tilang yang bisa dibayarkan secara online melalui BRI Virtual Account (BRIVA) dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Mekanisme tilang elektronik atau ETLE terdiri dari lima tahapan, sebagai berikut:

- Tahap 1

Secara otomatis perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

- Tahap 2

Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

 Baca juga: Mengenal Meterai Elektronik, Ciri-ciri, Tarif, hingga Jenis Dokumennya

- Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi menjadi langkah awal dari penindakan, di mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

- Tahap 4

Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website # atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

 Baca juga: Daftar 52 Kantor Imigrasi yang Bisa Terbitkan Paspor Elektronik

- Tahap 5

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi
untuk penegakan hukum.

Perlu digarisbawahi, kegagalan pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi pelanggaran akan membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diblokir sementara, baik itu saat telah pindah alamat, dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat