Cara Konfirmasi Tilang Elektronik atau ETLE secara Online

- Pengemudi kendaraan bermotor yang terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib mengonfirmasi pelanggarannya.
Setelah tertangkap kamera ETLE dan terverifikasi oleh petugas, maka akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Pemilik kendaraan wajib konfirmasi mengenai kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
Perlu diketahui bahwa surat konfirmasi yang dikirimkan oleh petugas ini bukanlah surat tilang, melainkan langkah awal dari penindakan. Konfirmasi ini diberikan batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
Baca juga: Cara Mengurus Tilang Elektronik atau ETLE
Cara konfirmasi tilang elektronik atau ETLE secara online
- Akses laman #
- Masukkan nomor referensi, yaitu kode unik yang diterima via surat konfirmasi pada lembar ketiga
- Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Klik Konfirmasi
Apabila pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang sudah terverifikasi guna penegakan hukum.
Tidak hanya melalui Bank BRI, pembayaran denda juga bisa melalui transfer ATM dari bank lain, dengan memasukkan kode Bank BRI 002, kemudian diikuti 15 angka nomor pembayaran tilang.
Baca juga: Cara Cek Status Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak
Batas waktu terakhir melakukan pembayaran denda selama 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika pembayaran gagal dilakukan, maka STNK akan terblokir sementara.
Pelaku pelanggaran lalu lintas juga bisa memilih untuk menghadiri sidang. Setelah melakukan konfirmasi, Anda akan mendapatkan e-mail konfirmasi dan e-mail terkait tanggal dan lokasi pengadilan.
Anda juga akan memperoleh SMS yang berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Apabila melakukan pembayaran denda melalui BRIVA, maka tidak perlu datang ke sidang.
Baca juga: Cara Mengurus SIM Hilang, Syarat, dan Biayanya
Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan Set Top Box Gratis secara Online
Terkini Lainnya
- Program 3 Juta Rumah Bisa Atasi "Oversupply" Semen di Indonesia
- Balas Trump, China Terapkan Tarif 15 Persen untuk Barang Impor dari AS
- Terjerat Dugaan Fraud, eFishery Tunjuk FTI Consulting Jadi Manajemen Sementara
- Pengguna LRT Jabodebek Tembus 2,1 Juta Orang pada Januari 2025
- UU BUMN Disahkan, Erick Thohir Ungkap Arahan Prabowo soal Danantara
- Menaker Bahas Usulan THR Idul Fitri Dibayar Lebih Awal Bareng Pengusaha dan Serikat Pekerja
- Gapensi: Pemangkasan Anggaran Infrastruktur Jadi Momentum Keterlibatan UMKM Konstruksi Daerah
- Ekonom: Deflasi Jadi Sinyal Pelemahan Daya Beli Masyarakat
- BPI Danantara Disahkan DPR, Ekonom Sebut Jadi Inovasi Pengelolaan Aset Negara
- Inflasi Januari 2025 Terendah dalam 25 Tahun, Daya Beli Masih Lemah?
- Dipangkas 57 Persen, Anggaran Kemenaker Tinggal Rp 2 Triliun
- Dua Anak Usaha Pertamina Kerja Sama Pengembangan Teknologi Penangkapan dan Penyimpanan Karbon
- Masih Ada 10 Provinsi yang Harga Gabahnya di Bawah HPP
- Produksi Beras Diproyeksikan Capai 8,67 Juta Ton pada Awal 2025
- Asuransi Pertanian Penting untuk Peningkatan Produktivitas Pangan Nasional
- GasKita Disalurkan Bertahap untuk 9.200 Rumah di Bekasi
- Bos PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman, Jamin Masyarakat Tenang Nikmati Libur Nataru
- "Bitcoin Halving Day" Diproyeksi Bakal Pengaruhi Pasar Kripto ke Depan, Apa Itu?
- GOTO Pimpin Daftar Saham "Top Losers" Pekan Ini
- Profil Meikarta Grup Lippo, Awalnya Gencar Iklan, Kini Diamuk Pembeli