Simak, Ini 4 Langkah Reaktivasi KIS PBI BPJS Kesehatan
- Bagi peserta penerima bantuan iuran dari pemerintah, atau dikenal dengan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang telah dinonaktifkan, dapat melakukan pengaktifan kembali.
Peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI-JK dapat direaktivasi atau diaktifkan kembali dengan syarat penerima layak membutuhkan layanan kesehatan.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PBI JK, Klik cekbansos.kemensos.go.id
Dituliskan dalam pemberitaan sebelumnya, KIS PBI BPJS Kesehatan bisa diaktifkan kembali setelah penerima yang memang layak membutuhkan layanan kesehatan, telah dihapuskan paling lama 6 bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 8 tentang penggantian PBI Jaminan Kesehatan.
“(Pengganti PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari) PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan,” bunyi Pasal 8 ayat (2) huruf c Permensos Nomor 21 Tahun 2019.
Dilansir dari informasi resmi, penerima program bantuan iuran BPJS Kesehatan ini harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Adapun kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Baca juga: Kenali Apa Itu Bansos PBI Jaminan Kesehatan, Syarat, Cara Cek Penerima
Cara reaktivasi PBI Jaminan Kesehatan
Beberapa langkah yang harus dilakukan peserta BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali kartu PBI Jaminan Kesehatan sebagai berikut:
- Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan care center 165, chat assistant JKN (CHIKA), atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan
- Peserta melaporkan diri ke dinas sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, kartu keluarga (KK), dan e-KTP
- Berdasarkan dokumen kependudukan, dinas sosial selanjutnnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS BPI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan
- Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
Baca juga: Simak, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2023
Sementara itu, bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, dapat membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada dinas sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam DTKS sesuai ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2015 dan Permensos Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.
Peserta yang tidak terdaftar dalam DTKS, bisa membawa surat keterangan tidak mampu dan akan dimasukkan ke DTKS dari keluraharan/desa setempat.
Baca juga: Ketahui, Ini 19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Baca juga: Cara Cek dan Bayar Tagihan Iuran BPJS Kesehatan melalui BCA Mobile
Terkini Lainnya
- Cara Mudah Bayar Tiket Kereta Api via Livin' by Mandiri
- Kemenkeu Buka-bukaan Soal Risiko Kenaikan Utang Jatuh Tempo dan "Susutnya" Kelas Menengah
- 4 Contoh Pendapatan Asli Daerah, Jenis, dan Sumbernya
- Indodax Diduga Kena "Hack", CEO Buka Suara
- Pengertian Pendapatan Asli Daerah, Sumber, dan Contohnya
- Anggaran Kementerian BUMN Tetap tapi Target Dividen Naik, Erick Thohir: Mungkin Ini Cobaan Buat Kami
- Tips Mengatasi Kartu Debit dan Kartu Kredit BCA Hilang di Luar Negeri
- Jangan Asal Klik! Lakukan Hal Ini Biar Tidak Terjebak Link Palsu DANA Kaget
- Bahlil Sebut Devisa Keluar Rp 450 Triliun Tiap Tahun Buat Impor Minyak dan Gas
- Pasar Obligasi RI Diproyeksi Beri Imbal Hasil Positif di 2024-2025
- Apindo Sebut Thomas Djiwandono Cocok Jadi Menteri Ekonomi Prabowo
- Cara Cetak Emas Fisik di Pegadaian serta Syarat dan Biayanya
- Pengertian Daerah Otonom yang Selanjutnya Disebut Daerah Terdapat dalam Pasal Apa?
- Bank Asing Cabut dari RI, OJK: Persaingan Ritel di Indonesia Berat
- PGN Gandeng KSM Bangun 6.000 Lebih Sambungan Jargas di Semarang dan Yogyakarta
- Kemenkeu Buka-bukaan Soal Risiko Kenaikan Utang Jatuh Tempo dan "Susutnya" Kelas Menengah
- BI Perkirakan Inflasi Januari 2023 Capai 0,41 Persen
- Telkom Indonesia Buka 22 Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Persyaratannya
- Selama Sepekan, Modal Asing Masuk RI Sebesar Rp 9,95 Triliun
- Jadwal KA Bandara Soekarno Hatta Pulang Pergi Januari 2023
- Bappenas: 100 Tahun Kemerdekaan RI Semakin Ditegaskan Sebagai Negara Maritim