KKP Hentikan Proyek Pembangunan Terminal Khusus Milik PT BBP
JAKARTA, - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek pembangunan terminal khusus (tersus) di lahan reklamasi tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) seluas 0,4 hektar (Ha) di Batu Putih, Desa Teluk, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin mengatakan, selain penghentian, KKP juga akan mengenakan sanksi denda administratif kepada PT BBP selaku pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Temuan KKP di lapangan menunjukkan proyek tersebut dilaksanakan tanpa PKKPRL. Proyek itu juga diduga telah mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan di area reklamasi yang sedang dikerjakan.
Baca juga: Nelayan Keberatan, KKP Bakal Revisi Aturan Terkait Penarikan PNBP Pascaproduksi
“Benar bahwa proyek tersebut belum dilengkapi dengan PKKPRL dan telah mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya,” terang dia dalam siaran pers, dikutip Senin (16/1/2023).
Sebelumnya, Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam telah mengindikasikan adanya kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan atas kegiatan reklamasi tersebut melalui inspeksi di lapangan dan pengumpulan bahan dan keterangan.
Berdasarkan hasil inspeksi di lokasi proyek, Adin menjelaskan, telah terbangun dermaga bertipe Jetty Marginal dari material batu, tanah dan pasir berukuran 170 x 23 meter dengan ujung jeti berbentuk T berukuran sekitar 45 x 12 meter.
Baca juga: Pelanggaran dalam Penangkapan Ikan Terukur, KKP Bakal Denda sampai Cabut Izin Usaha
Jeti tersebut akan dipergunakan sebagai tempat sandar kapal dengan kapasitas maksimal 300 feet atau setara dengan 3.000 Deadweight tonnage (DWT).
“Setelah dilakukan pendalaman, rupanya lahan reklamasi berada di zona pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Lingga yang penggunaan ruang zona konservasinya belum diatur," imbuh Adin.
Lebih lanjut Adin menjelaskan, pembangunan jeti ini diduga telah berlangsung sejak bulan Juli 2021 dengan diawali penimbunan atau reklamasi di luar garis pantai tanpa dilengkapi dokumen PKKPRL dan Izin Reklamasi.
Baca juga: KKP Tangkap 97 Kapal Illegal Fishing pada 2022, Ada Usul Diberikan untuk Nelayan
Menindaklanjuti hasil pendalaman tersebut, Adin menegaskan, KKP telah memberlakukan Paksaan Pemerintah sebagai penerapan sanksi administratif dengan memasang papan penghentian kegiatan reklamasi.
Sikap ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha supaya melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku.
PT BBP merupakan perusahaan penanam modal dalam negeri yang memiliki perizinan berusaha di bidang penggalian pasir dan aktivitas pelayanan kepelabuhan laut.
Baca juga: KKP Dorong Usaha Pemindangan Ikan di Cicinde Tembus Pasar Ekspor
Adapun, sebagai ganti rugi atas kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan yang telah dilakukan, PT BBP juga akan dikenakan sanksi administratif selanjutnya berupa denda administratif.
PT BBP dapat dikenakan sanksi lebih lanjut jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak segera menghentikan operasional proyek.
Terkini Lainnya
- Panduan Gadai BPKB Motor dan Mobil di Pegadaian
- Pertamina Siapkan Ekosistem Bioetanol untuk Transisi Energi
- Apa Itu Stock Split: Pengertian dan Manfaatnya Bagi Investor
- Ekosistem Digital Makin Canggih, Bank Mandiri dan KAI Hadirkan Pembayaran Nontunai
- Kemendag Catat Mayoritas Harga Komoditas Produk Pertambangan Naik Per Oktober 2024
- LRT Buka Suara Soal Gangguan Perjalanan di Stasiun Dukuh Atas
- Cara Sampoerna Membangun Ekonomi Berkelanjutan lewat Program Pendampingan UMKM
- Harga Beras di Tingkat Eceran Maupun Grosir Naik Ketika Harga Gabah Turun
- DesktopIP dan Maju Maritim Indonesia Luncurkan MDI, Dorong Digitalisasi Maritim Nasional
- Bos OJK Sebut Sektor Keuangan Stabil di Tengah Tren Pelonggaran Kebijakan Moneter
- PMI Kembali Alami Kontraksi, Menperin Singgung Kebijakan Pemerintah yang Belum Pro Industri Dalam Negeri
- Masuk Tahap Akhir, OJK Tetap Minta Jiwasraya Tangani Nasabah Penolak Restrukturisasi
- Perusahaan Gas Samator Resmikan Pabrik di KIT Batang
- GoTo Impact Foundation Gelar “GIF Innovation Day” untuk Dorong Lahirnya Inovasi Lokal
- Tumbuhkan Investasi, PGN Dukung Akselerasi Pemanfaatan Pipa Cisem Tahap II
- Resmi Naik, Cek Standar Tarif JKN Terbaru Mulai 2023
- Komisi IV DPR Kritik Kinerja Mentan SYL, Mulai dari Impor Beras hingga Data yang Berubah-Ubah
- Di Tengah Pandemi, Kekayaan Konglomerat Dunia Naik Dua Kali Lipat
- Kerusuhan di PT GNI, Kendaraan Dibakar dan Mes Karyawan Dijarah
- Mentan: "Reshuffle" Urusan Presiden, Saya Cuma Kerja