Terkena Tilang Elektronik? Pahami Cara Mengurusnya
- Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan di Indonesia. ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Kamera ETLE yang telah terpasang di ruas jalan berbagai daerah, akan otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi. Nantinya pengemudi yang melakukan pelanggaran berlalu lintas, akan ditindak oleh kepolisian dengan penilangan.
Namun sebelum memperoleh surat tilang, pihak kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi. Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadinya pelanggaran.
Lantas, bagaimana cara mengurus kendaraan yang terkena tilang elektronik atau ETLE?
Baca juga: Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak
Cara mengurus kendaraan yang terkena tilang elektronik
Dilansir dari situs resmi ETLE Polda Metro Jaya, mekanisme pengurusan tilang elektronik atau ETLE sebagai berikut:
- Kamera ETLE menangkap pelanggaran yang terjadi dan media barang bukti pelanggaran dikirimkan ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya
- Petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI)
- Selanjutnya petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
- Pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasinya dalam batas waktu 8 hari sejak terjadinya pelanggaran, baik secara online melalui laman resmi # maupun datang secara langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum
- Surat konfirmasi ini bukanlah surat tilang, melainkan langkah awal dari penindakan tilang. Anda dapat memasukkan nomor referensi pelanggaran dan nomor polisi/NRKB
- Jika tidak dilakukan konfirmasi, dapat mengakibatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara sementara, baik telah pindah alamat, dijual, maupun kegagalan membayar denda
- Setelah melakukan konfirmasi, akan dikirimkan e-mail konfirmasi dan e-mail yang berisi tanggal dan lokasi pengadilan.
Baca juga: Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui Bank BRI
Selain itu, Anda akan mendapatkan SMS yang berisi kode virtual account Bank BRI (BRIVA) untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Pembayaran diberikan batas waktu selama 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Denda pelanggaran yang sudah diselesaikan melalui transfer BRIVA, maka Anda tak perlu lagi mendatangi sidang.
Pembayaran denda dengan kode BRIVA ini bisa dilakukan lewat teller Bank BRI, ATM Bank BRI, mobile banking BRI, maupun transfer dari bank lain.
Baca juga: Cara Konfirmasi Tilang Elektronik atau ETLE secara Online
Baca juga: Cara Mengurus Tilang Elektronik atau ETLE
Terkini Lainnya
- Bitcoin Sentuh Rekor Tertinggi Sepanjang Masa, Efek Pelantikan Donald Trump?
- Trump Resmi Jadi Presiden AS, IHSG Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
- Bahlil: 1,3 Rumah Tangga di 6.700 Dusun Belum Dapat Akses Listrik dari PLN
- Mengintip Rumah Sentra Produksi Opak di Bungbulang Garut
- Area Pagar Laut di Tangerang Punya HGB, Menteri KP: Di Dasar Laut Tidak Boleh Ada Sertifikat!
- [POPULER MONEY] Bandara I Gusti Ngurah Rai Cetak Sejarah | Menteri ATR Akui Area Pagar Laut Tangerang Punya HGB
- Menteri KP Sebut Pagar Laut di Tangerang untuk Reklamasi Alami
- Cara Update Alamat Pengiriman Kartu Kredit BCA via Aplikasi
- 3 Tahun Berdiri, Ini Layanan yang Dihadirkan Bank Aladin Syariah
- Trump Ingin Kuasai Greenland, Terungkap Potensi Cadangan Mineral yang Tersembunyi
- Mengenal Investasi Emas: Jenis, Kelebihan, dan Tips Membeli
- 5 Tips Investasi untuk Mahasiswa: Mulai Bangun Masa Depan Sejak Dini
- Asosiasi Apresiasi Pembangunan Tol Serang-Panimbang, Bisa Turunkan Biaya Logistik
- Bahlil: Seluruh Konsesi Gas Diprioritaskan untuk Kebutuhan Dalam Negeri
- Mineral Krusial Seperti Litium dan Nikel Jadi Kunci Keamanan Energi Masa Depan, Bukan Lagi Minyak
- Menteri KKP Sebut Pagar Laut di Tangerang untuk Reklamasi Alami
- Cek Tarif MRT Jakarta Berdasarkan Asal dan Tujuan Perjalanan
- Danamas Jalin Kemitraan dengan Peternak Ayam
- Daftar 18 Stasiun LRT Jabodebek, Beroperasi Pertengahan 2023
- KAI Libatkan BPKP untuk Audit Anggaran Pembangunan LRT Jabodebek
- Jadwal KA Bandara YIA Feburari 2023