Wapres Ma'ruf Amin Anggap Aneh Larangan Pramugari Pakai Jilbab
- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut aneh terkait informasi yang mengatakan adanya maskapai penerbangan di Indonesia yang melarang pramugari mengenakan jilbab saat bertugas.
Bila larangan penggunaan jilbab tersebut benar ada, maka larangan itu tidak relevan.
"Jadi kalau ada larangan berjilbab agak aneh, saya kira kita cek lagi, perlu diteliti itu," kata Wapres Ma'ruf Amin dikutip dari Antara, Sabtu (4/2/2023).
Sebelumnya maskapai penerbangan Garuda Indonesia mendapat masukan dari komisi VI DPR RI agar merevisi aturan seragam awak kabin, sehingga para pramugari muslim dapat mengenakan jilbab mereka sesuai tuntunan syariat Islam.
Baca juga: Buwas Beberkan Modus Mafia Raup Untung Besar dari Beras Impor
Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Gerindra Andre Rosiade memberi masukan untuk merevisi aturan yang tidak mengizinkan bagi pramugari Muslim mengenakan jilbab.
Andre mengatakan banyak pramugari muslim di Garuda Indonesia sehari-harinya mengenakan jilbab, namun mereka harus mencopot jilbab-nya ketika bertugas sebagai pramugari Garuda Indonesia.
"Mengenai masalah jilbab, saya kira perlu dicek ya apa betul, sebab sampai sekarang ini nggak ada larangan berjilbab itu nggak ada," ungkap Ma'ruf Amin.
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia itu pun menilai aneh jika masih ada institusi yang melarang penggunaan jilbab.
Baca juga: Sri Mulyani Jawab Kritik Utang Pemerintah Bengkak Rp 7.734 Triliun
"Bukan lagi di polisi, di tentara juga sudah semua orang berjilbab, di perguruan tinggi, dimana-mana boleh," tambah Wapres.
Diketahui sejak Mei 2015, Mabes Polri secara resmi mengakomodasi keinginan anggotanya maupun PNS yang bekerja di lingkungan Polri untuk berhijab.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor : 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri Nopol : SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Baca juga: Info UMR Kendal 2023 dan Semua Daerah Se-Jateng
Terkini Lainnya
- Cara Cek Formasi PPPK 2024 di SSCASN
- Kemenkop UKM Usul KUR bagi Agregator untuk Pertumbuhan Usaha Mikro
- Indonesia Luncurkan INA OECD, Digitalisasi Pertama dalam Aksesi OECD untuk Transparansi
- Deflasi adalah Apa? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya
- Simak Daftar Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar
- Perubahan BPDPKS Jadi BPDP Ditargetkan Rampung Pekan Ini
- IHSG Awal Sesi Melemah, Rupiah Lesu
- Ada 1 Juta Formasi PPPK 2024, Ini Pelamar yang Bisa Daftar Periode I
- Harga Emas Terbaru Hari Ini di Pegadaian Jumat 4 Oktober 2024
- Naik Rp 2.000, Cek Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 4 Oktober 2024
- Harga Bahan Pokok Jumat 4 Oktober 2024, Harga Ikan Kembung Naik, Daging Sapi Murni Turun
- Indonesia Kekurangan Jutaan Talenta Digital, Terutama Ahli Perlindungan Data Pribadi
- IHSG Diprediksi Lanjutkan Tren Penurunan, Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Jumat
- Seleksi PPPK 2024 Periode I Dibuka sampai 20 Oktober, Daftar di SSCASN
- Menkominfo: 4 Juta Orang Terlibat Judi "Online", Didominasi Usia 30-50 Tahun
- Tanggapan Menpan RB soal Anggaran Puluhan Trilun Habis untuk Perjalanan Dinas PNS
- PT Pos Properti Indonesia Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya
- Ramai di Twitter Soal Nikah di KUA, Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya
- Waspada Modus Penipuan File APK Sasar Wajib Pajak
- Memperkuat Ekosistem Pembiayaan Perumahan lewat Super Apps