pattonfanatic.com

Simak Persyaratan dan Biaya Pengajuan KPR BCA 2023

Persyaratan dan biaya pengajuan KPR BCA 2023
Lihat Foto

JAKARTA, - Pembelian rumah dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat menjadi salah satu opsi untuk mewujudkan kepemilikan rumah impian. Salah satu bank yang menawarkan produk KPR ialah PT Bank Central Asia Tbk atau BCA dengan produk KPR BCA.

Khusus segmen KPR, BCA memiliki tiga jenis produk, yaitu KPR pembelian, KPR refinancing, dan KPR renovasi yang dapat dipilih sesuai kebutuhan KPR BCA nasabah.

Untuk mengajukan KPR BCA, nasabah perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan dan biaya pengajuan KPR BCA.

Baca juga: KPR Bank Mandiri Lunas, Ini Dokumen yang Akan Diterima Nasabah

EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan, syarat utama pengajuan KPR BCA ialah nasabah merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 18 tahun.

"Untuk persyaratan kelengkapan dokumen, yaitu dokumen pribadi dan dokumen jaminan," ujarnya kepada , dikutip Kamis (16/2/2023).

Syarat pengajuan KPR BCA

Dikutip dari laman resmi BCA, rincian persyaratan umum yang harus dipenuhi nasabah saat mengajukan KPR BCA yaitu:

  1. WNI.
  2. Karyawan lama bekerja minimal 1 tahun di perusahaan yang terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun.
  3. Wiraswasta atau profesional lama bekerja minimal 2 tahun di bidang yang sama.
  4. Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
  5. Untuk profesional pengusaha usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
  6. Untuk wiraswasta usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
  7. Untuk karyawan usia maksimal 55 tahun saat kredit berakhir.
  8. Perhitungan angsuran dari penghasilan kotor dan diperbolehkan gabungan suami dan istri.
  9. Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker's clause.
  10. Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan).
  11. Pembayaran melalui autodebet dari rekening BCA pemohon.

Sementara untuk persyaratan dokumen KPR BCA, yaitu:

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi KTP pasangan.
  • Fotokopi akta nikah/akta cerai/akta kematian pasangan.
  • Fotokopi akta pisah harta notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (jika ada).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi slip gaji atau Surat Keterangan Penghasilan 1 bulan terakhir.
  • Fotokopi rekening koran atau tabungan minimal 3 bulan terakhir.
  • Bukti pembayaran appraisal.
  • Fotokopi Sertifikat HM/HGB/HMSRS.
  • Fotokopi IMB.
  • Fotokopi PBB terakhir saat tanda tangan PK.
  • Fotokopi Akta Jual Beli (AJB).

Baca juga: Cicilan KPR BRI Lunas, Ini Dokumen yang Akan Didapatkan Nasabah

Biaya pengajuan KPR BCA

BCA membeberkan biaya-biaya yang akan dikeluarkan nasabah saat mengajukan KPR BCA.

Namun perlu diingat, ketentuan biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Bank dengan pemberitahuan sebelumnya kepada nasabah.

1. Biaya pengajuan pinjaman

  • Biaya provisi: 1 persen dari plafon kredit.
  • Biaya administrasi: Rp 500.000 sampai dengan Rp 1.000.000.
  • Biaya appraisal: Rp 1.100.000 sampai dengan Rp 1.500.000.
  • Biaya pengikatan agunan: sesuai tagihan notaris.

2. Biaya yang timbul insidental

  • Biaya asuransi jiwa: sesuai konfirmasi pihak asuransi.
  • Biaya asuransi kerugian: sesuai hasil pemeriksaan bangunan.
  • Denda: 0,2 persen per hari keterlambatan dari angsuran yang belum dibayarkan.
  • Biaya pelunasan dipercepat: sesuai ketentuan.

Itulah rincian persyaratan dan biaya pengajuan KPR BCA yang dapat menjadi pertimbangan untuk memilih produk KPR.

Baca juga: Begini Prosedur Pengambilan Dokumen Saat KPR BCA Sudah Lunas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat