Ingat, Ini Syarat Penumpang Naik Kereta Api Jarak Jauh
- PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menerapkan syarat penumpang kereta api (KA) jarak jauh atau antar kota.
Sejauh ini, syarat perjalanan kereta api jarak jauh masih mengacu pada peraturan yang berlaku sejak 19 Desember 2022.
Melansir informasi resmi, penumpang berusia 6-12 tahun yang belum melakukan vaksinasi bisa naik kereta api dengan syarat tertentu.
Yaitu mempunyai surat keterangan belum memperoleh vaksin dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah memperoleh vaksinasi booster.
Lantas, apa syarat penumpang naik kereta api jarak jauh?
Baca juga: KAI: Tiket Kereta Masa Angkutan Lebaran 2023 Bisa Dibeli Mulai 26 Februari
Syarat penumpang kereta api jarak jauh
Dituliskan dalam informasi resmi, persyaratan penumpang naik kereta api jarak jauh sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster)
- Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun wajib mendapatkan vaksinasi dosis kedua
- Usia 6-12 tahun yang belum vaksin harus mempunyai surat keterangan dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksin lengkap atau booster
- Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca juga: Simak, Ini Ketentuan Tarif Reduksi Tiket Kereta Api
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan warga negara asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Selain ketentuan di atas, penumpang kereta wajib dalam kondisi sehat dan memakai masker medis atau masker kain tiga lapis, selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api dan layanan vaksinasi di stasiun, dapat menghubungi contact center KAI melalui telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Baca juga: Cara Mendapatkan Diskon Tiket Kereta bagi Alumni UNS, UGM, ITB, ITS, UNY, dan Unair
Baca juga: Tarif Reduksi Tiket Kereta, Ini 5 Kelompok yang Bisa Mendapatkannya
Terkini Lainnya
- Istana Sebut Prabowo Belum Bahas Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara
- Perjanjian ICA-CEPA Selesai, Mendag Budi Sebut Akses Masuk Sawit ke Kanada Lebih Mudah
- Rayakan HUT Ke-34, JNE Bawa Semangat Melesat Sat Set
- Soal Kementerian Penerimaan Negara, Kemenko Perekonomian: Itu Domainnya Kemenkeu
- Elnusa Pastikan Pasokan Elpiji Lancar Jelang Natal dan Tahun Baru
- ICA-CEPA dengan Kanada Rampung secara Substantif, Ini Keuntungannya bagi RI
- AirAsia Akan Turunkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen
- 3 Pekerjaan "Entry-Level" dengan Potensi Penghasilan 100.000 Dollar AS
- Soal Proyek Gasifikasi Batu Bara Pengganti LPG, PTBA Tunggu Penugasan Pemerintah
- Menteri KP Targetkan Ikan Nila Karawang Jadi Sumber Protein Makan Bergizi Gratis
- Banggar DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 5 Triliun untuk 7 Kemenko
- PMI Manufaktur Kontraksi 5 Bulan Berturut-turut, Kemenperin: Kami Tidak Heran...
- Emisi Gas Rumah Kaca Industri Terus Naik, Menperin: Penggunaan Energi Penyumbang Terbanyak
- Mentan Hentikan Sementara Impor Daging Domba, Ini Alasannya
- Inflasi November 2024 0,30 Persen karena Bawang Merah dan Tomat
- Istana Sebut Prabowo Belum Bahas Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara
- Kantongi Fatwa Halal MUI, Simak Syarat, Cara Daftar, dan Harga Franchise Mixue
- Dibuka Menguat, IHSG Sesi I Ditutup Melemah
- Targetkan Peningkatan Gratieks, Dirjenbun Perkuat Komoditas dan Pengemasan Produk Hasil Perkebunan
- 4 Tantangan Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia
- BI dan Erick Thohir Bahas Bunga Kredit Nol Persen buat Ultra Mikro