Didukung Bank-bank BUMN, Beli Motor Listrik Bersubsidi Bisa DP 0 Persen
JAKARTA, - Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara tengah menyiapkan kredit khusus untuk pembelian motor listrik dalam program insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Senior Vice President PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Agus H Purnama mengatakan, penerima subsidi KBLBB dapat membeli motor listrik dengan uang muka atau down payment (DP) nol persen.
"Tadi disebutkan DP motor listriknya (bisa) 0 persen," kata Agus dalam konferensi pers Kesiapan Gesits Mendukung Pembelian Motor Listrik di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Daftar 8 Produsen yang Ikut Program Subsidi Motor Listrik
Agus mengatakan, pembelian motor listrik bersubsidi bisa dilakukan secara kredit dengan jangka waktu cicilan (tenor) sampai 5 tahun. Selain itu, suku bunga yang diberikan mulai dari 0,83 persen per bulan.
Ia menyebutkan, detail skema kredit motor listrik bersubsidi ini akan diumumkan pada Senin depan.
"Tenornya sampai 5 tahun, kita berikan ke semua (tipe motor Gesits) untuk skema cicilan. Kemudian bunganya mulai 0,83 persen per bulan. Detailnya Minggu depan disampaikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, secara garis beras, kredit pembelian motor listrik bersubsidi ini akan dihitung setelah pembeli menerima potongan harga dari insentif KBLBB.
"Misalnya Harga motor Gesits di sini Rp 27 juta, yang Rp 27 juta itu dipotong dulu sama subsidi (KBLBB) kemudian baru dikasih cicilan setelah potongan. Tadi tenornya bisa sampai 5 tahun," ucap dia.
Baca juga: Mau Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Simak 5 Syaratnya
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan program subsidi KBLBB mulai 20 Maret 2023. Adapun pemerintah menerapkan syarat penerima subsidi motor listrik baru, sebagai berikut:
1. Kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR)
2. Penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah
3. Penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.
Pemerintah juga memberikan syarat kendaraan yang dapat menerima subsidi motor listrik, yaitu:
1. Kendaraan motor listrik harus diproduksi di Indonesia.
2. Bahan baku kendaraan wajib menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
3. Produsen motor listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.
Baca juga: Ini 7 Insentif Fiskal Pemerintah untuk Tekan Harga Mobil-Motor Listrik
Terkini Lainnya
- Pasar Unilever di Indonesia Tergerus Boikot dan Persaingan dengan Produk Lokal
- Tarif Parkir Inap Terbaru Bandara Soekarno- Hatta dan Halim Perdanakusuma 2025
- Banyak Pabrik Tekstil Lokal Tutup, Impor dan Selundupan Dituding Jadi Biang Kerok
- LRT Jabodebek Komitmen Terapkan K3, Ini yang Dilakukan
- Cara Cek Saldo Rekening BRI via WhatsApp
- Direktur Bank OCBC NISP Joseph Chan Fook Onn Mengundurkan Diri
- VKTR Operasikan 20 Bus Listrik dengan TKDN 40 Persen untuk TransJakarta
- Adopsi Teknologi Blockchain UMKM
- Pertamina International Shipping Buka Peluang Bisnis Muatan "Green Cargo" Pada 2025
- Saham DGWG Naik 15,65 Persen pada Hari Pertama Melantai di Bursa
- BRI Raup Rp 1,6 Triliun dari Transaksi AgenBRILink Sepanjang 2024
- Pelindo Layani 1,9 Juta Penumpang dan 130.000 Kendaraan Selama Libur Nataru
- Saham OBAT Melonjak di Hari Pertama IPO, Raup Rp 59,5 Miliar
- Bakal Berlaku Semester II, Kenapa Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan?
- 3 Manfaat Asuransi Jiwa yang Jarang Diketahui Orang
- Kekhawatiran Krisis Perbankan Mereda, Saham-saham di Wall Street Menghijau
- Komut: Keuangan Asabri Sudah Sehat Kembali
- Erick Thohir Rombak Direksi IFG, Hexana Jadi Dirut, Mantan Bos BTN Jadi Wadirut
- [POPULER MONEY] Kala Sri Mulyani Singgung Nama Gayus | Pemerintah Bukan Melarang Thrifting, tetapi...
- Kick Off Food Estate di Papua, Jokowi Minta Pemerintah Beri Kepastian Harga Jual ke Petani