Pengamat: KPK Jangan Berhenti di Kasus Tukin Ditjen Minerba Kementerian ESDM Saja
JAKARTA, - Center of Energy and Recources Indonesia (CERI) menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus lebih dalam menyidik kasus korupsi yang ada di Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, jangan hanya berhenti di kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin).
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengatakan, bila melihat nilai korupsi yang mencapai puluhan miliar dari pemotongan tukin, kasus ini terbilang 'receh' bagi KPK jika dibandingkan ukuran operasi tambang yang dikelola oleh Ditjen Minerba.
Ia menyebut, KPK perlu memperdalam kasus korupsi di tubuh Ditjen Minerba, sebab untuk kasus korupsi tukin ini saja ada dugaan melibatkan oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"KPK jangan berhenti menyidik kasus korupsi tukin ASN Ditjen Minerba saja. KPK harus usut serius keterlibatan oknum BPK lainnya, ini penting," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Ditjen Minerba
Yusri mendorong KPK untuk menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk mengungkap kasus lainnya yang lebih besar di Ditjen Minerba.
Ia menuding ada dugaan kasus kongkalikong antara pemilik tambang dan pejabat terkait di Ditjen Minerba dalam penentuan kuota produksi setiap perusahan dalam penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) setiap tahunnya. Namun dia tak merinci dugaan kasus tersebut.
"Mengingat ada tambang yang tidak layak produksi lagi, tetapi anehnya diterbitkan persetujuan RKAB-nya, bisa jadi dokumen terbang inilah yang digunakan oleh penambang ilegal," katanya.
Ia menyebut, sudah menjadi rahasia umum, baik pengusaha tambang besar maupun kecil, akan sulit mendapat persetujuan RKAB jika tidak punya akses khusus ke pejabat di Ditjen Minerba.
Yusri juga berspekulasi, dari luasnya kewenangan yang dimiliki Ditjen Minerba di bidang operasi pertambangan, maka ada potensi kerugian negara yang besar setiap tahunnya karena praktik penambangan yang tidak sah.
Baca juga: 8 Jam Geledah Kantor Ditjen Minerba, KPK Bawa 2 Koper
"Infonya dokumen terbang itu diperjual belikan oleh pemilik tambang dengan harga 10 dollar AS per metrik ton bagi penambang ilegal yang membutuhkan agar bisa di ekspor batu baranya," ucap Yusri.
Menurutnya, KPK sendiri memahami anatomi tata kelola di Ditjen Minerba yang rawan terjadinya praktek kongkalikong yang berpotensi merugikan negara. Hal ini mengingat telah dibentuknya kordinasi dan supervisi (Korsup) antara KPK dan Kementerian ESDM.
Oleh sebab itu, ini menjadi momentum yang tepat bagi KPK untuk mampu mengungkap kasus big fish di sektor pertambangan.
"Sekarang bola ada di KPK, apakah cukup mengungkap kasus tukin saja atau mau bergerak ke hulu untuk mengungkap big fish di Ditjen Minerba," pungkas Yusri.
Baca juga: Respons Lengkap Direktorat Jenderal Bea Cukai soal Praktik Korupsi Pendaftaran IMEI
Terkini Lainnya
- Akuisisi NET TV Oleh MD Entertainment Ditargetkan Selesai Akhir Oktober 2024
- Kala Pemerintah Berencana Turunkan PPh Badan dan Naikkan PPN
- Soal Pembangunan IKN, Jokowi: Butuh Waktu dan Proses untuk Membangun Ibu Kota Besar
- Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Infrastruktur hingga Kesehatan untuk Korban Bencana Papua Nugini
- Paxel Kantongi Sertifikasi Halal Logistik
- Dituding AS Ada Kerja Paksa di Industri Nikel Indonesia, Bahlil: Hanya "Black Campaign"
- 5 Penyedia Dompet Digital Kena Tegur karena Fasilitasi Judi "Online", Transaksi Paling Tinggi Rp 5,4 triliun
- BUMN Danareksa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya
- Kawal Penyelesaian 8 Koperasi Bermasalah, Kemenkop-UKM: KSP Indosurya dkk Baru Bayar Rp 3,4 T dari Total Tagihan Rp 26 T
- 360Kredi: Gaya Hidup "FOMO" Membawa Ketergantungan terhadap Utang Tidak Produktif
- Kemenkop-UKM Bubarkan 82.000 Koperasi Bermasalah sejak 2014
- Prepaid Artinya Apa dan Bagaimana Cara Kerjanya?
- Kenali 4 Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak
- Mengenal Listrik Prabayar dan Bedanya dengan Pascabayar
- Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar Indonesia
- Soal Pembangunan IKN, Jokowi: Butuh Waktu dan Proses untuk Membangun Ibu Kota Besar
- Pemegang Polis Unitlink Perlu Cantumkan Dana Investasi Saat Pelaporan SPT
- Impor Pakaian Ilegal Capai Rp 100 Triliun, Menkop UKM: Importir Nakal Harus Diberantas!
- Anjlok Tajam, Berikut Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian
- Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tidak Boleh Dicicil
- Daging Sapi Impor Telat Datang, Stok Masih Aman Selama Ramadhan