pattonfanatic.com

Kontroversi Bapanas: Polemik Impor Beras dan Harga Gabah

Ilustrasi beras.
Lihat Foto

BADAN Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas) kembali mengundang perhatian publik dengan memerintahkan Perum Bulog melakukan impor beras dalam rangka memenuhi Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Berdasarkan Surat Perintah yang beredar, dalam waktu dekat ditargetkan 500.000 ton beras akan datang dari luar negeri. Kemudian dialokasikan sebesar 2 juta ton hingga akhir tahun 2023.

Meskipun dalam beleid Perum Bulog harus mengutamakan serapan beras dari dalam negeri, namun peluang impor yang kembali dibuka membuat petani resah dan pasar terkontraksi.

Terlebih pada kuartal tahun 2023 merupakan masa panen raya padi. Hal ini dinilai menambah daftar panjang kontroversi Bapanas.

Sejak pendiriannya, Bapanas diharapkan banyak pihak mampu mengurai berbagai masalah pangan, baik melalui regulasi maupun aksi nyata di lapangan.

Penilaian ini terbilang wajar bilamana mengacu wewenang kelembagaan pangan yang dimaksud dalam UU 18/2012 tentang Pangan. Tak dinyana, kebijakan yang dikeluarkan Bapanas justru marak menyulut perdebatan.

Sengketa kewenangan

Setidaknya terdapat tiga kontroversi kebijakan Bapanas yang mesti diperbaiki kedepan. Pertama, terkait kesewenangan memutuskan impor beras.

Sebelum kabar Impor Beras pada Maret 2023, akhir tahun lalu, Bapanas merestui langkah gegabah Kementerian Perdagangan untuk melakukan impor beras sebanyak 500.000 ton.

Langkah itu diambil untuk memenuhi CBP dengan latar Perum Bulog tak mampu mencapai target serapan sebesar 1,2 juta ton sepanjang tahun 2022 lalu.

Padahal Kementerian Pertanian RI dan Badan Pusat Statistk (BPS) sudah menyatakan bahwa produksi padi dalam negeri masih mencukupi.

Perselisihan antarkementerian/lembaga itu disebabkan masih terdapat sengketa kewenangan. Semisal Perpres 32/2022 tentang Neraca Komoditas yang menentukan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor-impor pangan, pada pelaksanaannya mengadung sengkarut Kementerian Perdagangan dan Bapanas.

Kontroversi kedua perihal harga gabah, yang ditandai dengan Bapanas menerbitkan surat edaran terkait harga batas atas pembelian gabah/beras (20/02/2023).

Melalui surat edaran No.47/TS.03.03/K/02/2023, Bapanas bermaksud mengendalikan laju harga gabah/beras.

Salah satu isi surat edaran memuat harga batas bawah Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 4.200/kg, dan batas atas di tetapkan Rp 4.550/kg. Kebijakan itu langsung berdampak pada penurunan harga gabah di tingkat petani.

Besaran Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk GKP di tingkat petani sebesar Rp 4.200/kg yang terakhir diatur Permendag 24/2020, memang sudah usang. Dibuktikan dengan harga gabah petani secara rata-rata nasional yang berada di atas Rp. 5.000 per kg dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat