Sri Mulyani Pastikan Gaji Ke-13 ASN Cair Juni 2023
JAKARTA, - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan disalurkan pada Juni 2023.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023," ucapnya lewat keterangan pers virtual, Rabu (29/3/2023).
Pengaturan gaji ke-13 ini telah diatur dala Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.
Baca juga: THR ASN, TNI-Polri dan Pensiunan Bakal Cair 4 April 2023
Pemberian gaji ke-13 tersebut, lanjut Sri Mulyani, akan membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Sebab, bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.
"Untuk pengaturan THR ini di dalam PP 15/2023 yang baru diterbitkan juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13 untuk membantu keluarga-keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu membantu untuk belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," kata dia.
Untuk pengaturan pelaksanaan teknis dari tunjangan hari raya (THR) ataupun gaji ke-13 ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Baca juga: Pemerintah Bakal Beri THR Spesial bagi Guru dan Dosen Tahun Ini
"Karena keseluruhan dari PP masih membutuhkan aturan Peraturan Menteri Keuangan untuk bisa melaksanakan amanat PP 15/2023. Peraturan Menteri Keuangan adalah untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya berasal dari anggaran pendapatan belanja negara untuk pemerintah pusat," jelas Sri Mulyani.
Sedangkan untuk APBD, pemerintah daerah perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15/2023 mengenai THR dan gaji ke-13.
"Dengan kebijakan dan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini tentu diharapkan perekonomian akan terus momentumnya berjalan masyarakat bisa merayakan hari raya dan tentu kita tetap menjaga protokol kesehatan serta kita berharap keseluruhan kondisi masyarakat akan terus membaik," harapnya.
Baca juga: Menteri PANRB: THR untuk ASN, TNI, Polri, Pensiunan Dapat Gerakkan Ekonomi
Terkini Lainnya
- Gonjang-ganjing Kadin: Arsjad Lengser, Anindya Bakrie Pegang Kendali
- Cara Cek Hasil Administrasi CPNS 2024
- Minuman Manis Kena Cukai Mulai 2025, Apa Alasannya?
- Diretas "Hacker" Korea Utara, Indodax Klaim Saldo Aset Pengguna Aman
- Mengenal "Yield": Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya
- Apa Itu Aset: Pengertian, Karekteristik, Jenis, dan Contohnya
- MIND ID Target Mau Jadi Penentu Harga Komoditas Tambang Global
- Perpeksi: Penggunaan QRIS Perlu Sosialisasi dan Edukasi Lebih Masif
- Harga Emas Diprediksi Naik Hingga 2025, Ini Alasannya
- Kemenhub Bentuk Pusat Integrasi Data Maritim buat Tingkatkan Keselamatan Pelayaran
- Cara Mendapatkan Diskon Tiket Kereta Reduksi bagi Dosen dan Alumni UNSOED
- Usai Dilengserkan dari Ketum Kadin, Arsjad Rasid Akan Sampaikan Sikap Bersama 21 Kadin Provinsi
- Cara Transfer Mandiri ke DANA via Aplikasi Livin'
- Ini Kata Anindya Bakrie Usai Terpilih Jadi Ketum Kadin Indonesia lewat Munaslub
- Cara Bayar Tilang Elektronik via BRImo dan ATM BRI
- Gonjang-ganjing Kadin: Arsjad Lengser, Anindya Bakrie Pegang Kendali
- Penyebab Impor Beras Menurut Serikat Petani, gara-gara Bulog Gagal Penuhi CBP
- Menteri PANRB: THR untuk ASN, TNI, Polri, Pensiunan Dapat Gerakkan Ekonomi
- Kontroversi Bapanas: Polemik Impor Beras dan Harga Gabah
- Dukung Produktivitas lewat Mekanisasi Pertanian, Kementan Lengkapi Alsintan dengan Perbengkelan
- Pemerintah Bakal Beri THR 'Spesial' bagi Guru dan Dosen Tahun Ini