pattonfanatic.com

OJK: Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Melandai, Asuransi Umum dan Reasuransi Melonjak

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono di Bali, Kamis (16/3/2023)
Lihat Foto

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, pendapatan premi sektor asuransi sebesar Rp 54,11 triliun pada Februari 2023.

Angka tersebut tumbuh 9,88 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sedikit catatan, pendapatan premi asuransi juga tercatat tumbuh 5,22 persen secara tahunan pada bulan Januari 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, peningkatan premi tersebut juga didorong oleh premi asuransi umum dan reasurasni yang tumbuh 27,56 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun 2023.

"Per Februari 2023, premi asuransi umum dan reasuransi tercatat sebesar Rp 23,79 triliun," ujar dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (3/4/2023).

Baca juga: Duduk Perkara Uang Nasabah Asuransi Hilang di AXA Mandiri

Selain itu, ia menjelaskan premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp 30,33 triliun pada Februari 2023. Angka tersebut melandai 0,90 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 30,6 triliun.

“Premi asuransi jiwa di Februari hanya terkontraksi tipis, dibandingkan pada Januari 2023 kontraksi mencapai 5,25 persen,” imbuh dia.

Sementara itu, rasio solvabilitas (RBC) asuransi jiwa masih tercatat turun jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya dari 530,54 persen menjadi 478,21 persen.

Sedangkan, RBC asuransi umum dan reasuransi mengalami kenaikan tipis dari 320,25 persen menjadi 320,81 persen.

Baca juga: AXA Mandiri Buka Suara soal Hilangnya Uang Asuransi Dini Indriani

 


Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adiyaswara menjelaskan, pihaknya telah meminta perusahaan asuransi untuk melakukan proses underwriting, pembentukan cadangan teknis, dan pengelolaan investasi secara prudent.

“Untuk menghindari dampak penurunan kondisi ekonomi terhadap kondisi likuiditas dan solvabilitas,” tutup dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat