Cara Daftar Subsidi Konversi Motor Listrik dan Tahapannya
- Masyarakat yang berminat melakukan konversi motor bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik dapat mendaftarkan diri secara online, melalui laman www.ebtke.esdm.go.id/konversi.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyediakan platform digital untuk memberikan layanan satu pintu proses pemberian bantuan konversi motor listrik.
Konversi motor BBM ke motor listrik ini bisa dilakukan di bengkel terdekat yang telah tersertifikasi Kementerian ESDM.
“Bagi pemilik motor yang ingin mengajukan motor BBMnya dikonversi menjadi motor listrik, masyarakat bisa mendaftarkan untuk konversi, lalu memilih bengkel terdekat yang sudah tersertifikasi oleh kami,” ujar Direktur Konversi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Gigih Udi Utomo dalam keterangan tertulis yang dikutip , Jumat (7/4/2023).
Lantas, bagaimana tata cara pendaftaran konversi motor listrik?
Baca juga: Ketahui, Ini Tahapan Subsidi Konversi Motor BBM ke Listrik
Cara daftar konversi motor BBM ke motor listrik
Platform www.ebtk.esdm.go.id/konversi menyediakan beberapa layanan seperti pendaftaran konversi, memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat dari lokasi, dan melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya.
Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengisi sejumlah data diri sesuai kartu tanda penduduk (KTP) dan menginput data motor yang akan dikonversi. Motor BBM yang dikonversi ke motor listrik memiliki CC 100-150.
Sementara itu, untuk bengkel konversi juga dapat mendaftar menjadi bengkel pelaksana konversi motor listrik melalui platform yang sama, www.ebtke.esdm.go.id/konversi.
Baca juga: Penggunaan IoT di Motor Listrik Bantu Sajikan Data Produktivitas UMKM
Dihubungi pihak bengkel
Pemilik kendaraan akan dihubungi oleh pihak bengkel untuk verifikasi data sebelum motor BBM dikonversi menjadi motor listrik.
Saat mendatangi bengkel, pemohon harus membawa identitas diri dan identitas kendaraan seperti KTP, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Bengkel akan melakukan pengecekan legalitas kendaraan sesuai STNK, BPKB, nomor rangka, dan nomor mesin. Setelah itu, dilakukan pengecekan kondisi motor untuk memastikan siap tidaknya dikonversi.
Baca juga: Cara Ubah Daya Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile
Biaya konversi motor BBM ke motor listrik
Terkait pembayaran, total biaya konversi akan disampaikan oleh pihak bengkel. Total pembayaran konversi motor dikurangi Rp 7 juta, sebagai program biaya subsidi konversi satu kendaraan sepeda motor.
Biaya subsidi sebesar Rp 7 juta ini menargetkan sebanyak 50 ribu unit sepeda motor BBM di tahun 2023.
“Jadi kalau misalnya biaya konversinya 15 juta, maka biaya yang harus dibayarkan ke bengkel adalah 15 juta dikurangi 7 juta, jadi sisanya 8 juta,” jelas Gigih.
Setelah sepakat, pemohon diminta menandatangani surat kesepakatan dan dilakukan pengkonversian motor.
Baca juga: Catat, Ini Tarif Listrik Per kWh yang Berlaku pada April 2023
Pihak bengkel akan melakukan pengujian untuk memastikan motor laik jalan, seperti Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Bengkel akan mengunggah permohonan dokumen di platform digital, yang kemudian diproses di Kementerian Perhubungan untuk memastikan motor laik jalan.
Kemudian, akan diverifikasi oleh lembaga sertifikasi independent setelah memastikan semua komponennya ada, dan dilakukan pengajuan perubahan STNK.
Demikian ulasan mengenai cara daftar konversi motor BBM ke motor listrik, tahapan pengkonversian, hingga biayanya. Anda yang berminat mengonversikan sepeda motor BBM ke motor listrik dapat segera mendaftarkan diri agar bisa memperoleh subsidi biaya dari pemerintah.
Baca juga: 5 Cara Mengatasi Token Listrik Tidak Bisa Diisi
Baca juga: Cara Cek Tarif Tol dengan Google Maps
Terkini Lainnya
- Oknum Kepala Daerah Akali Data Inflasi, Menkeu Tegaskan Data Harus Akuran dan Kredibel
- HUT Ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Jadi Jawara Masa Depan
- Deflasi 5 Bulan Berturut-turut, Mendag: Perlu Dilihat Apakah karena Daya Beli
- Pabrik Pipa Wavin Resmi Beroperasi di KIT Batang
- HKTI Sebut Impor Beras Efektif Jaga Stabilitas Harga
- BPH Migas Gelar Seminar Penerbitan Surat Rekomendasi dan Layanan Publik di Jatim Fest 2024
- Kemenkop-UKM: Malaysia Incar Investasi Sektor “Food and Beverage” dan Pendidikan di Indonesia
- KKP Beri Isyarat Susu Ikan Kemungkinan Masuk Program Makan Bergizi Gratis
- BPDPKS Sudah Danai 346 Riset Pengembangan Kelapa Sawit, Ini Manfaatnya
- Cara Cek Formasi PPPK 2024 di SSCASN
- Kemenkop-UKM Usul KUR bagi Agregator untuk Pertumbuhan Usaha Mikro
- Indonesia Luncurkan INA OECD, Digitalisasi Pertama dalam Aksesi OECD untuk Transparansi
- Deflasi adalah Apa? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya
- Simak Daftar Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar
- Perubahan BPDPKS Jadi BPDP Ditargetkan Rampung Pekan Ini
- Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg
- [POPULER MONEY] 3 Perusahaan BUMN Buka Lowongan Kerja | Jokowi Kembali Bubarkan 2 BUMN
- Limit Transfer Mandiri ke Bank Lain dan Sesama Mandiri
- Berapa Zakat Fitrah 2023?
- Simak Promo Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart