Pahami, Ini Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik
- Pengecekan kendaraan bermotor yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa dilakukan secara online melalui laman resmi #.
ETLE atau tilang elektronik telah diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia. Kamera tilang elektronik akan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor.
Nantinya, petugas Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya akan memonitor dan melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Lantas, bagaimana cara cek suatu kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak?
Baca juga: Cara Konfirmasi Tilang Elektronik atau ETLE secara Online
Cara cek status kendaraan terkena tilang atau tidak
Dilansir dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, cara cek status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya sebagai berikut:
- Akses laman #id/check-data
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.
- Jika data kendaraan yang dimasukkan tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan "No data available".
Namun, apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan yang dimaksud, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Baca juga: Cara Mengurus Tilang Elektronik atau ETLE
Konfirmasi pelanggaran lalu lintas
Pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan memperoleh surat konfirmasi dari petugas, dan wajib melakukan konfirmasi.
Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online lewat laman resmi # dalam waktu maksimal selama 8 hari sejak terjadinya pelanggaran.
Pemilik kendaraan yang tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu dikarenakan pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Adapaun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Demikian ulasan mengenai cara cek status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya. Saat melakukan pengecekan, pastikan memasukkan data-data kendaraan bermotor dengan benar.
Baca juga: Cara Cek Status Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak
Baca juga: Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui Bank BRI
Terkini Lainnya
- Menteri KKP Bertemu KSAL, Sepakat Bongkar Pagar Laut di Tangerang pada 22 Januari 2025
- Tutut "Ngompos" Karena Khawatir Sampah di Bantar Gebang Makin Tinggi
- Program MBG, Prabowo: Yang Sudah Tidak Perlu, Berikan Jatahnya kepada yang Perlu...
- Kemasan Kreatif Jadi Kunci Sukses Brand, Ini Inovasi Packlagi di 2025
- Cetak Sejarah, Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Bandara yang Melayani Penerbangan Pesawat Jumbo Setiap Hari
- Indonesia Resmi Punya Bursa Karbon Internasional
- Grup Djarum Bakal Jadi Investor Strategis, DATA: Kami Akan Semakin Agresif
- Akui Area Pagar Laut Tangerang Punya HGB, Menteri ATR: Kalau Tidak Sesuai Aturan, Kami Akan Tindak
- InJourney Airports Layani 155,9 Juta Penumpang Pesawat pada 2024
- Ribuan Dusun Belum Teraliri Listrik, Prabowo: Kita Selesaikan dalam 5 Tahun!
- Kemenangan Indonesia di WTO, Ekonom: Harusnya Tidak Ada Perdebatan Sawit Lagi
- Berapa Biaya Haji 2025 yang Perlu Dibayar Jemaah?
- Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Prabowo: Saya Jamin Dananya Ada untuk Semua Anak Indonesia
- Akui Realisasi Program Makan Bergizi Gratis Tak Mudah, Prabowo: Saya Minta Maaf kepada yang Belum Menerima...
- Bukalapak Pastikan Gugatan PKPU Tak Ganggu Operasional Perusahaan
- Pahami, Ini Arti Deposito dan Keuntungannya
- IMF: Ekonomi Indonesia Jauh di Atas Pertumbuhan Ekonomi Dunia
- [POPULER MONEY] Panic Buying Landa Malaysia | Kereta Cepat Jakarta-Bandung Perdana Diuji Coba dari Tegalluar ke Halim
- Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Warga Malaysia Berebut Air Minum di Supermarket, Ini Penyebabnya