Strategi LPS Racik Program Penjaminan Polis hingga 2028
JAKARTA, - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan persiapan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) masih berjalan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, sebagai awalan, asuransi yang dijamin adalah asuransi yang sehat.
"Asuransinya saja (produk tradisional) yang dijamin, bukan yang investasi seperti unitlink. Nanti soal tren dan pembayaran programnya akan didiskusikan ke depannya, bentuk penjaminan polis yang paling pas," kata dia dalam acara Pertemuan Tahunan LPS dan Stakeholders, Selasa (20/6/2023).
Ia menambahkan, jangan sampai banyak perusahan asuransi yang justru bangkrut setelah program penjaminan polis dilaksanakan pada 2028.
Baca juga: Siapkan Program Penjaminan Polis, LPS: Kalau Ada Perusahaan Asuransi Jatuh, Uang Nasabah Aman
Untuk itu, saat ini LPS masih melakukan penilaian terhadap perusahaan asuransi untuk masuk ke dalam program penjaminan polis nantinya. Adapun, LPS memiliki waktu 5 tahun setelah aturan tersebut diundangkan.
"(Perusahaan asuransi) harus memperbaiki manajemen dan kualitas sehingga begitu masuk nanti jangan sampai tahun pertama jatuh dan kredibilitas pertanggungan jaminannya runtuh. Kami tidak mau," imbuh dia.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan, dalam menjalankan PPP pihaknya akan menggunakan modal awal yang pernah diberikan pemerintah pada saat pembentukan LPS sebesar Rp 4 triliun.
"Itu bisa jadi modal awal kalau ada asuransi yang jatuh di awal-awal. Selain itu, LPS yang mengurus bagian asuransi juga bisa meminjam dari bank atau LPS dengan bunga tertentu," terang Purbaya.
Yang jelas, ia menekankan, pengolahan dana untuk perbankan dan perasuransian di bawah LPS akan terpisah. Dana-dana tersebut juga akan dikelola secara transparan.
"Jadi perbankan juga tidak perlu khawatir uangnya hanya dipakai untuk asuransi saja, jadi aman," imbuh dia.
Baca juga: AAJI Menanti Jenis Produk dan Premi dalam Program Penjaminan Polis
Terkait profil perusahaan seperti apa yang boleh ikut dalam program penjaminan polis ini, Purbaya menyebut, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebaiknya, program penjaminan polis diharapkan tidak menanggung beban yang telalu besar di awal pembentukannya. Pasalnya, lembaga tersebut nantinya harus membangun kredibilitas di tahun-tahun awal.
"Kalau banyak yang jatuh, percuma dijamin," ujar dia.
Adapun, untuk menahkodai program penjaminan polis ini LPS perlu mempersiapkan anggota dewan komisioner yang baru paling lambat 2027.
Proses pengajuan anggota dewan komisioner yang membidangi penjaminan asuransi ini akan melewati presiden dan DPR seperti halnya yang berlaku di OJK dan Bank Indonesia (BI).
"Paling lambat 2027, kami butuh orang yang menangani itu on daily basis. Nanti kami akan usulkan satu orang anggota dewan yang menangani polis," tandas dia.
Sebagai informasi, program penjaminan polis merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) No.4/2023. Dalam penyelenggaraan PPP, setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta penjamin polis.
Selain itu, perusahaan asuransi yang akan mengikuti progaram tersebut harus dinyatakan memenuhi tingkat kesehatan tertentu.
Baca juga: Usai Terbit UU PPSK, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis Asuransi
Terkini Lainnya
- Panduan Gadai BPKB Motor dan Mobil di Pegadaian
- Pertamina Siapkan Ekosistem Bioetanol untuk Transisi Energi
- Apa Itu Stock Split: Pengertian dan Manfaatnya Bagi Investor
- Ekosistem Digital Makin Canggih, Bank Mandiri dan KAI Hadirkan Pembayaran Nontunai
- Kemendag Catat Mayoritas Harga Komoditas Produk Pertambangan Naik Per Oktober 2024
- LRT Buka Suara Soal Gangguan Perjalanan di Stasiun Dukuh Atas
- Cara Sampoerna Membangun Ekonomi Berkelanjutan lewat Program Pendampingan UMKM
- Harga Beras di Tingkat Eceran Maupun Grosir Naik Ketika Harga Gabah Turun
- DesktopIP dan Maju Maritim Indonesia Luncurkan MDI, Dorong Digitalisasi Maritim Nasional
- Bos OJK Sebut Sektor Keuangan Stabil di Tengah Tren Pelonggaran Kebijakan Moneter
- PMI Kembali Alami Kontraksi, Menperin Singgung Kebijakan Pemerintah yang Belum Pro Industri Dalam Negeri
- Masuk Tahap Akhir, OJK Tetap Minta Jiwasraya Tangani Nasabah Penolak Restrukturisasi
- Perusahaan Gas Samator Resmikan Pabrik di KIT Batang
- GoTo Impact Foundation Gelar “GIF Innovation Day” untuk Dorong Lahirnya Inovasi Lokal
- Tumbuhkan Investasi, PGN Dukung Akselerasi Pemanfaatan Pipa Cisem Tahap II
- Simak Cara Mengajukan Pengembalian Dana di Tokopedia
- BPJPH Tunjuk Bank Muamalat jadi Bank Penerima Pembayaran Sertifikasi Halal
- Lewat Anak Usaha, Bank Mandiri Tebar Promo Pembelian Kendaraan Listrik
- Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg
- RMK Energy Tebar Dividen Perdana Rp 30,6 Miliar