Mulai 2025, Perbankan Wajib Bayar Premi Restrukturisasi ke LPS
JAKARTA, - Perbankan di Indonesia wajib membayar premi untuk mendanai program restrukturasi perbankan (PRP) mulai 2025.
Aturan ini resmi dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Paraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan pada 16 Juni 2023.
Berdasarkan salinan PP yang diterima , tujuan dari program ini adalah untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
Premi program restrukturasi perbankan merupakan sejumlah uang yang dibayarkan bank sebagai bagian dari premi penjaminan yang besarannya menjadi tambahan dari premi penjaminan yang dikenakan kepada bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca juga: Masih Kalah dari Rentenir, LPS Ungkap 6 BPR Gulung Tikar Tiap Tahun
"Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah negara Republik Indonesia wajin membayar premi PRP," tulis aturan tersebut, dikutip Selasa (20/6/2023).
Adapun, target penghimpunan premi program restrukturasi perbankan sebesar 2 persen dari produk domestik bruto atas dasar harga berlaku.
Dalam aturan tersebut, tertulis bank harus membayar premi PRP dua kali setahun. Periode pertama pembayaran adalah pada 1 Januari sampai 30 Juni, sementara periode kedua adalah mulai 1 Juli sampai 31 Desember. Sebagai catatan, pembayaran pertama akan ditarik mulai 2025.
Dalam aturan tersebut tertulis, setiap bank akan membayar jumlah premi yang berbeda. Ketentuan tersebut dihitung sendiri dan wajib dibayarkan oleh bank dengan besaran persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi kelompok bank berdasarkan jumlah aset dan tingkat risiko bank. Nilai tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah aset bank secara keseluruhan.
Berikut ini adalah pembagian kelompok aset perbankan:
Baca juga: Bank Digital Masuk Daftar 10 Bank Terbaik Indonesia Versi Forbes
1. Kelompok 1: bank dengan aset hingga Rp 1 triliun
2. Kelompok 2: bank dengan aset Rp 1 triliun hingga Rp 10 triliun
3. Kelompok 3: bank dengan aset Rp 10 triliun hingga 50 triliun
4. Kelompok 4: bank dengan aset Rp 50 triliun hingga Rp 100 triliun
5. Kelompok 5: bank dengan aset lebih dari Rp 100 triliun
Sementara itu, berdasarkan PP No 34 Tahun 2023, berikut ini adalah persentase premi yang harus dibayarkan oleh bank.
Terkini Lainnya
- Panduan Gadai BPKB Motor dan Mobil di Pegadaian
- Pertamina Siapkan Ekosistem Bioetanol untuk Transisi Energi
- Apa Itu Stock Split: Pengertian dan Manfaatnya Bagi Investor
- Ekosistem Digital Makin Canggih, Bank Mandiri dan KAI Hadirkan Pembayaran Nontunai
- Kemendag Catat Mayoritas Harga Komoditas Produk Pertambangan Naik Per Oktober 2024
- LRT Buka Suara Soal Gangguan Perjalanan di Stasiun Dukuh Atas
- Cara Sampoerna Membangun Ekonomi Berkelanjutan lewat Program Pendampingan UMKM
- Harga Beras di Tingkat Eceran Maupun Grosir Naik Ketika Harga Gabah Turun
- DesktopIP dan Maju Maritim Indonesia Luncurkan MDI, Dorong Digitalisasi Maritim Nasional
- Bos OJK Sebut Sektor Keuangan Stabil di Tengah Tren Pelonggaran Kebijakan Moneter
- PMI Kembali Alami Kontraksi, Menperin Singgung Kebijakan Pemerintah yang Belum Pro Industri Dalam Negeri
- Masuk Tahap Akhir, OJK Tetap Minta Jiwasraya Tangani Nasabah Penolak Restrukturisasi
- Perusahaan Gas Samator Resmikan Pabrik di KIT Batang
- GoTo Impact Foundation Gelar “GIF Innovation Day” untuk Dorong Lahirnya Inovasi Lokal
- Tumbuhkan Investasi, PGN Dukung Akselerasi Pemanfaatan Pipa Cisem Tahap II
- Strategi LPS Racik Program Penjaminan Polis hingga 2028
- Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg
- RMK Energy Tebar Dividen Perdana Rp 30,6 Miliar
- Chandra Asri Balik Rugi Jadi Laba Bersih Rp 127,08 Miliar di Kuartal I-2023
- Dua Proyek Logistik Modern Cella Resmi Dimulai