Eks Dirjen Minerba Ditahan Kejagung, Kementerian ESDM Buka Suara
JAKARTA, - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait eks Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Ridwan Djamaluddin yang ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (9/8/2023) malam.
Ridwan Djamaluddin ditahan Kejagung setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan terkait tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, pihaknya pun mengatakan pihaknya prihatin dengan peristiwa yang menimpa mantan pejabat Kementerian ESDM itu.
"Kami prihatin dengan apa yang terjadi dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Kementerian ESDM Investigasi Dugaan Ekspor Nikel Ilegal ke China
Ia memastikan, Kementerian ESDM akan meningkatkan pelayanan dalam pengurusan perizinan. Selain itu, melakukan perbaikan sistem yang ada pada Ditjen Minerba
"Ini jadi bagian penting bagi kami untuk meningkatkan pelayanan dalam perizinan, perbaikan sistem, dan pelayanan khususnya di Ditjen Minerba," ucap Agung.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, yang salah satunya adalah RJ atau Ridwan Djamaluddin.
Sementara satu tersangka lainnya, yakni berinisial HJ selaku Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.
Baca juga: Menteri ESDM Akan Pecat Pegawai yang Jadi Tersangka Korupsi Tukin
Hingga saat ini sudah ada 10 tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Adapun dua tersangka yang baru ditetapkan, berperan memberikan satu kebijakan di sekitar Blok Mandiodo.
"(Kebijakan) yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya 5,7 triliun," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Untuk sementara waktu, RJ dan HJ ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Namun, jika penyidikan sudah rampung, penahanan keduanya dipindah ke Rutan Kejaksaan Tinggi Sultra.
Baca juga: Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, Sri Mulyani: Itu Tanggung Jawab Kementerian Masing-masing
Terkini Lainnya
- Bangun Jalan Desa 366.000 Km, Jokowi: Masih Kurang, Harusnya 2-3 Kalinya...
- Akuisisi NET TV Oleh MD Entertainment Ditargetkan Selesai Akhir Oktober 2024
- Kala Pemerintah Berencana Turunkan PPh Badan dan Naikkan PPN
- Soal Pembangunan IKN, Jokowi: Butuh Waktu dan Proses untuk Membangun Ibu Kota Besar
- Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Infrastruktur hingga Kesehatan untuk Korban Bencana Papua Nugini
- Paxel Kantongi Sertifikasi Halal Logistik
- Dituding AS Ada Kerja Paksa di Industri Nikel Indonesia, Bahlil: Hanya "Black Campaign"
- 5 Penyedia Dompet Digital Kena Tegur karena Fasilitasi Judi "Online", Transaksi Paling Tinggi Rp 5,4 triliun
- BUMN Danareksa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya
- Kawal Penyelesaian 8 Koperasi Bermasalah, Kemenkop-UKM: KSP Indosurya dkk Baru Bayar Rp 3,4 T dari Total Tagihan Rp 26 T
- 360Kredi: Gaya Hidup "FOMO" Membawa Ketergantungan terhadap Utang Tidak Produktif
- Kemenkop-UKM Bubarkan 82.000 Koperasi Bermasalah sejak 2014
- Prepaid Artinya Apa dan Bagaimana Cara Kerjanya?
- Kenali 4 Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak
- Mengenal Listrik Prabayar dan Bedanya dengan Pascabayar
- Info Pelabuhan Semayang Balikpapan, Jadwal Kapal, dan Tiketnya
- Tak Lagi Gencar Promo, Gojek Pilih Inovasi untuk Perluas Konsumen dan Pendapatan Mitra
- Mentan SYL Perintahkan Jajarannya Turun Tangan Bantu Pemulihan Warga Puncak Papua Akibat Cuaca Ekstrem
- Kementerian PUPR Targetkan Pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung Rampung Awal 2024
- Hingga Agustus 2023, Investor Pasar Modal Tercatat Sebanyak 11,46 Juta Orang