Miliki Sesuai Kebutuhan, Ini Perbedaan Asuransi Umum dan Jiwa
– Asuransi merupakan salah satu cara untuk memproteksi diri dan harta benda dari risiko finansial yang tidak terduga.
Dalam dunia asuransi, dua jenis yang umum dikenal adalah asuransi umum dan asuransi jiwa. Meskipun keduanya punya fungsi sama, yakni melindungi, tapi tahukah Anda bahwa keduanya memiliki perbedaan signifikan dalam cakupan dan manfaat?
Calon nasabah harus memahami keduanya agar layanan yang dimiliki tepat dan sesuai kebutuhan.
Perlu diketahui, asuransi umum merupakan layanan asuransi yang bisa memberikan manfaat berupa ganti rugi kepada tertanggung jika terjadi kerusakan, kerugian, dan kehilangan pada harta benda.
Itu berarti, asuransi umum memiliki peran sebagai mitigasi risiko bukan hanya terhadap aset yang dimiliki nasabah, melainkan juga terhadap risiko kecelakaan diri.
Cakupan dari asuransi umum pun luas, meliputi perlindungan atas segala sesuatu, mulai dari kendaraan bermotor, rumah, hingga bisnis dari kerugian yang diakibatkan oleh peristiwa seperti kebakaran, pencurian, atau kecelakaan.
Berikut beberapa karakteristik utama dari asuransi umum
Pertama, cakupannya luas. Asuransi umum melindungi harta benda dan harta lainnya dari berbagai risiko yang dapat terjadi.
Kedua, penggantian nilai tertanggung. Polis asuransi umum biasanya akan menggantikan nilai yang hilang atau rusak akibat peristiwa tertentu dan juga ada yang berupa santunan.
Ketiga, besaran premi berdasarkan risiko. Premi asuransi umum biasanya ditentukan berdasarkan risiko yang terkait dengan properti atau aset yang diasuransikan.
Sementara itu, asuransi jiwa berfokus pada melindungi individu dan keluarga dari risiko yang berkaitan dengan kesehatan, kehidupan, dan keuangan.
Berikut beberapa karakteristik utama dari asuransi jiwa.
Pertama, untuk perlindungan pribadi. Asuransi jiwa memberikan perlindungan kepada individu dan keluarganya dari risiko seperti kematian, sakit serius, atau cacat.
Kedua, memiliki manfaat tunai. Asuransi jiwa memberikan manfaat tunai kepada ahli waris jika tertanggung meninggal. Manfaat tunai kepada tertanggung juga bisa didapat atas biaya kesehatan rawat jalan dan rawat inap.
Ketiga, besaran premi berdasarkan usia dan kesehatan tertanggung.
Terkini Lainnya
- Harga Emas Antam Tak Berubah, Cek Detailnya pada Minggu 15 September 2024
- Gonjang-ganjing Kadin: Arsjad Lengser, Anindya Bakrie Pegang Kendali
- Cara Cek Hasil Administrasi CPNS 2024
- Minuman Manis Kena Cukai Mulai 2025, Apa Alasannya?
- Diretas "Hacker" Korea Utara, Indodax Klaim Saldo Aset Pengguna Aman
- Mengenal "Yield": Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya
- Apa Itu Aset: Pengertian, Karekteristik, Jenis, dan Contohnya
- MIND ID Target Mau Jadi Penentu Harga Komoditas Tambang Global
- Perpeksi: Penggunaan QRIS Perlu Sosialisasi dan Edukasi Lebih Masif
- Harga Emas Diprediksi Naik Hingga 2025, Ini Alasannya
- Kemenhub Bentuk Pusat Integrasi Data Maritim buat Tingkatkan Keselamatan Pelayaran
- Cara Mendapatkan Diskon Tiket Kereta Reduksi bagi Dosen dan Alumni UNSOED
- Usai Dilengserkan dari Ketum Kadin, Arsjad Rasid Akan Sampaikan Sikap Bersama 21 Kadin Provinsi
- Cara Transfer Mandiri ke DANA via Aplikasi Livin'
- Ini Kata Anindya Bakrie Usai Terpilih Jadi Ketum Kadin Indonesia lewat Munaslub
- Gonjang-ganjing Kadin: Arsjad Lengser, Anindya Bakrie Pegang Kendali
- Mendag: Kerja Sama Perdagangan RI-China Meningkat Setelah RCEP
- Kembali Jadi Tren, Meeting Hybrid dan Ruang Rapat Minimalis Kian Optimal dengan Teknologi Ini
- IHSG Ditutup Naik Tipis, Rupiah Melemah
- PT Bintang Kupu Kupu Raih Penghargaan dari LPPOM MUI Halal Award 2023
- Luhut Pastikan APBN Tak Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung