Cara Menghitung Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa yang Ideal
JAKARTA, - Menentukan uang pertanggungan asuransi jiwa kadang kali membuat calon pemegang polis asuransi bingung.
Pasalnya, uang pertanggungan perlu dirancang agar jumlahnya cukup untuk ahli waris melanjutkan kehidupannya.
Perencana Keuangan Nadia Isnuari Harsya mengatakan, uang pertanggungan asuransi jiwa harus cukup untuk menopang kehidupan dalam 5-6 tahun.
Baca juga: 6 Tips Panduan Memilih Asuransi Jiwa yang Tepat
Sebagai ilustrasi, seseorang memiliki kebutuhan Rp 10 juta. Dengan begitu dalam 5 tahun sekurang-kurangnya dibutuhkan biaya senilai Rp 600 juta.
"Itu uang pertanggungan wajar minimalnya," kata dia di Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Ia menjelaskan, penghitungan dengan rumus tersebut bertujuan agar ahli waris memiliki waktu untuk mempersiapkan melanjutkan kehidupan.
Semisal seorang suami pencari nafkah tunggal di keluarga meninggal dunia. Adanya uang pertanggungan asuransi jiwa membuat keluarga punya waktu untuk mempersiapkan cara mencari nafkah yang baru.
"Idealnya lagi bisa lebih besar dari itu. Agar bisa menafkahi anak dari tertanggung itu lulus kuliah. Jadi anaknya bisa mandiri," terang dia.
Nadia menekankan, jumlah uang pertanggungan itu adalah jumlah minimal yang dapat dipertimbangkan.
Uang pertanggungan yang besar juga dapat membuat keluarga hidup dari bunga yang dihasilkan dari investasi.
"Itu untuk yang advance," tandas dia.
Berapapun uang pertanggungannya, Nadia menyarankan masyarakat lebih mengutamakan untuk terlebih dahulu memiliki asuransi jiwa demi mengurangi dampak risiko yang hadir di dalam keluarga.
Baca juga: Warga RI Menimbang Beli Asuransi Jika Gaji Minimal Rp 4 Juta Per Bulan
Terkini Lainnya
- IHSG Tumbuh 0,33 Persen Sepekan, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp 12.532 Triliun
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 12 Oktober 2024 di Pegadaian
- Naik Rp 14.000, Cek Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 12 Oktober 2024
- Harga Bahan Pokok Sabtu 12 Oktober 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni
- Kemenko Marves Sebut Multiprovider Avtur Sudah Boleh secara Regulasi, tapi...
- Selama 2015-2024, Pemerintah Kucurkan Rp 609,9 Triliun Dana Desa
- Ekonom Sebut Rencana Penurunan PPh Badan dan Kenaikan PPN Bisa Memperuncing Ketimpangan Pajak
- [POPULER MONEY] Syarat Gaji Penerima FLPP Diusulkan Naik Jadi Rp 12 Juta | "Curhat" Jokowi, Kepuasan Publik terhadap Kinerjanya Anjlok karena Harga BBM Naik
- Pertamina Patra Niaga Sukses Bekali Pemuda Daerah 3T Lewat Program Magang
- BCA Luncurkan Reksa Dana Syariah BISEU
- Topang Pendapatan Kelas Menengah, Kebijakan untuk Ojol Harus Dirumuskan dengan Tepat
- Anak Usaha BPKH Kelola Lima Hotel di Arab Saudi
- Rajawali Nusindo Jajaki Kerja Sama Perdagangan Pangan dan Nonpangan dengan Papua Nugini
- Prabowo Mau Kementerian BUMN Diubah Jadi Mirip Temasek Singapura
- 2 Kapal Singapura Tepergok Curi Pasir Laut di Batam
- Kemenkominfo Catat Ada 7.836 Rekening Ilegal terkait Pinjaman Online
- TikTok Shop Resmi Tutup
- Rupiah dan IHSG Berakhir di Zona Merah
- Sesuai Ketetapan Pemerintah, PGN Jaga Penyaluran Gas Bumi di Jawa Bagian Barat hingga Sumatera Bagian Selatan
- Tingkatkan Layanan, Aplikasi Mengantar Angkat Agung Hari Prabowo Jadi Komisaris Baru