Calon Pemegang Polis Harus Tahu Besaran Santunan Asuransi Jiwa yang Dibutuhkan

JAKARTA, - Besaran santunan asuransi jiwa atau uang pertanggungan adalah hal penting yang perlu dihitung pemegang polis.
Santunan tersebut, idealnya dapat digunakan untuk biaya kehidupan keluarga sampai ada sumber pendapatan lain yang dapat digunakan.
Perencana keuangan sekaligus Head of Advisory and Investment Operations PINA Rista Zwestika menjelaskan, penghitungan besarana santunan asuransi jiwa syariah dapat dilakukan dengan penghitungan income protection.
Metode ini dilakukan dengan cara menghitung pendapatan selama setahun. Setelah itu, jumlahnya dikalikan dengan 10 tahun.
Baca juga: Cara Menghitung Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa yang Ideal
Sebagai ilustrasi, pendapatan seseorang dalam setahun adalah Rp 180 juta. Dengan begitu, besaran santunan asuransi jiwa syariah yang diperlukan adalah Rp 1,8 miliar.
"Kenapa harus 10 tahun? Kita tidak harus buru-buru untuk mendapatkan sumber pendapatan pengganti tapi keluarga tetap bisa berjalan, biaya kebutuhan dan (bayar) utang tetap bisa dilakukan," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (4/10/2023).
Ia menambahkan, selama kurun waktu 10 tahun tersebut 2-3 tahun pertama keluarga masih akan dalam keadaan berkabung.
Lebih lanjut Rista menjelaskan, cara untuk menghitung uang santunan atau uang pertanggungan dalam asuransi jiwa ada bermacam-macam.
Adapun, penghitungan dengan metode pendapatan ini adalah yang paling umum digunakan.
Baca juga: 6 Tips Panduan Memilih Asuransi Jiwa yang Tepat
Ketika seseorang sudah berkeluarga dan suami-istri bekerja, pendapatan yang dihitung adalah gabungan dari keduanya.
Lebih lanjut, seseorang pekerja yang belum punya tanggungan tetapi ingin memiliki asuransi jiwa juga dapat mengurangi jumlah uang pertanggungannya.
"Tergantung punya tanggungan atau tidak, kalau ada tanggungan bisa 10 kali, kalau tidak punya ya 5 kali saja," imbuh dia.
Tak lupa, ia juga meminta calon nasabah untuk kembali mengecek apakah dengan uang pertanggungan tersebut, premi yang dibayarkan akan membebani arus kas.
"Perlu dicek juga, misal dari uang pertanggungan itu bisa tidak pengeluaran premi itu dari pendapatan setiap bulannya," tandas dia.
Baca juga: Warga RI Menimbang Beli Asuransi Jika Gaji Minimal Rp 4 Juta Per Bulan
Terkini Lainnya
- Direktur Bumi Resources Dileep Srivastava Tutup Usia
- Produksi Beras Indonesia Melonjak 52 Persen, Mentan Ungkap Penyebabnya
- IHSG Merosot 5,87 Persen Selama Sepekan, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp 11.595 Triliun
- Memo Bocor, Meta Siap Lakukan PHK Massal Mulai Senin Depan
- Apakah Investasi Obligasi ORI027 Aman? Ini Penjelasan Kemenkeu
- 2024, Indonesia Berhasil Tarik Investasi Berdampak Rp 23 Triliun
- Tiket MotoGP Mandalika 2025 Resmi Dijual, Harga Mulai Rp 140.000
- BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja 2025, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
- Soal PLTN, Bappenas: Fokus Kita adalah Swasembada Energi, Bukan Ekspansi Ofensif
- Cara Lapor SPT Tahunan 2024 via DJP Online, Catat Batas Waktunya
- Ingat, Tarik Tunai EDC BCA Kini Dikenakan Biaya Rp 4.000
- Modal Asing Masuk Indonesia Rp 1,452 Triliun dalam Sepekan
- Cara Beli Token Listrik Diskon Februari 2025 di BCA Mobile dan ATM BCA
- BI Perkirakan Penurunan Suku Bunga The Fed Hanya Terjadi Sekali pada 2025
- Luhut: Dari Rp 500 Triliun Anggaran Bansos, Hanya Separuh yang Sampai ke Tangan yang Berhak
- Cara Tarik Tunai BNI Tanpa Kartu di ATM Link
- Contoh Surat Penawaran Barang yang Resmi
- Perbankan Sambut Positif "Update" Insentif Likuiditas Pembiayaan
- Cara Menghubungkan OVO ke Google Play dengan Mudah
- Cara Cek Saldo Tabungan Emas Pegadaian dengan Mudah