pattonfanatic.com

Biaya Infrastruktur Tinggi, Pemerintah Ajak Investor Gotong Royong lewat KPBU

Pemerintah membentuk KPBU, yakni skema penyediaan dan pembiayaan infrastruktur yang melibatkan partisipasi swasta, untuk menutup anggaran infrastruktur yang tidak seluruhnya ditanggung APBN.
Lihat Foto

- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menyebutkan, kebutuhan pembiayaan infrastruktur pada 2020-2024 diperkirakan mencapai Rp 6.445 triliun.

Namun, porsi pembiayaan pemerintah untuk infrastruktur dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) hanya 37 persen. Sementara itu, alokasi anggaran infrastruktur dalam APBN 2024 sebesar Rp 422,7 triliun. 

Nilai itu naik 5,8 persen dari anggaran infrastruktur tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 399,6 triliun (outlook APBN 2023). Angka ini tidak cukup untuk mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia. 

Untuk itu, pemerintah membentuk strategi untuk menutup gap pembiayaan infrastruktur melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP).

KPBU merupakan skema penyediaan dan pembiayaan infrastruktur yang melibatkan partisipasi swasta. 

Baca juga: Pemerintah Akan Bangun Bandara Baru di Malut, Pakai Skema KPBU

Skema penyediaan layanan infrastruktur untuk kepentingan umum itu didasarkan pada suatu perjanjian (kontrak) antara pemerintah yang diwakili menteri/kepala lembaga/pemerintah daerah/Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang disebut Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) dan pihak swasta, dengan memperhatikan prinsip pembagian risiko di antara para pihak.

KPBU selaras dengan nilai-nilai bangsa Indonesia, yaitu gotong royong. Berkat semangat gotong royong melalui pembiayaan KPBU, masyarakat dapat bergerak memperkuat persatuan bangsa sekaligus membangun infrastruktur berkelanjutan di seluruh Indonesia. 

Selain itu, KPBU membuat defisit APBN tetap terjaga dan rasio utang tetap prudent sesuai undang-undang yang berlaku.

Dalam mendukung pelaksanaan KPBU di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyediakan berbagai fasilitas dan dukungan yang dibutuhkan, antara lain:

Baca juga: Tahun 2024, Kementerian PUPR Bidik 39 Proyek KPBU Rp 252 Triliun

1. Project development facility (PDF) guna mempersiapkan dokumen proyek yang dapat diterima pasar.

2. Viability gap fund (VGF) sebagai tools untuk meningkatkan bankability dari proyek.

3. Penjaminan dalam rangka meningkatkan creditworthiness dari proyek.

4. Availability payment (AP), yakni pengembalian investasi badan usaha yang berasal dari pembayaran yang dilakukan pemerintah (dalam hal ini PJPK atau menteri/kepala lembaga/kepala daerah) secara periodik kepada pihak swasta berdasarkan ketersediaan layanan infrastruktur sesuai dengan kualitas atau kriteria yang telah ditentukan dalam perjanjian KPBU.

Keseluruhan fasilitas tersebut diberikan dalam rangka mengupayakan sebanyak mungkin dana-dana non-APBN untuk bisa masuk ke dalam pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia. 

Sesuai dengan fungsinya, masing-masing fasilitas dukungan pemerintah tersebut diharapkan dapat menjawab berbagai concern utama para stakeholders KPBU (PJPK, investors, lenders) pada setiap tahapan pembangunan proyek infrastruktur. 

Baca juga: Bukan dari APBN, Pembangunan PSN Paling Banyak via KPBU

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat