Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik
- Syarat dan cara mendapatkan subsidi motor listrik atau potongan harga pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta akan dibahas dalam artikel ini.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan program bantuan kepada masyarakat umum, berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.
Disadur dari laman resmi indonesia.go.id, kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Dalam peraturan yang lama, pemerintah mengharuskan penerima subsidi menjadi penerima kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere, tapi ada revisi terkait persyaratan soal motor listrik subsidi.
Lantas, bagaimana dengan syarat dan cara mendapatkan subsidi motor listrik?
Baca juga: Cara Daftar Subsidi Konversi Motor Listrik dan Tahapannya
Cara dan syarat subsidi motor listrik
Disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua kepada masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK). Satu NIK KTP hanya bisa untuk membeli satu unit motor listrik bersubsidi.
Syarat utama mendapatkan motor listrik subsidi pemerintah adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik.
Dalam melakukan proses pembelian motor listrik subsidi, dealer perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK.
Baca juga: Pemerintah Kaji Kenaikan Subsidi Konversi Motor Listrik
Data pembeli motor listrik harus terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dengan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.
Data tersebut disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Pemerintah telah menunjuk tiga pabrikan motor listrik nasional yang menerima subsidi sebesar Rp 7 juta.
Lebih lanjut, beberapa syarat mendapatkan bantuan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta sebagai berikut:
- Calon pembeli motor listrik subsidi perlu mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan
- Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi
- Jika yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan, maka harga akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta
- Dealer mengajukan klaim insentif ke bank anggota Himbara setelah memasukkan data sesuai prosedur
- Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat lainnya
- Produsen berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli.
Baca juga: Menperin: Subsidi Motor Listrik Tetap Rp 7 Juta, Kuota 200.000 Unit
Perlu diketahui, kebijakan subsidi pembelian motor listrik ini juga berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor berbahan bakar minyak ke motor listrik.
Syaratnya usia motor tidak boleh lebih dari 10 tahun, karena nantinya kondisi sepeda motor akan diperiksa Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, Kementerian Perhubungan.
Demikian informasi mengenai syarat dan cara mendapatkan subsidi motor listrik. Sejauh ini, kuota subsidi motor listrik yang diberikan pemerintah masih tersedia.
Terkini Lainnya
- Pemerintah Sebut Jumlah Calon Kelas Menengah Jadi "Gemuk"
- Ekonom soal Kriteria Menkeu Baru: Harus Berani Katakan Tidak Pada Prabowo-Gibran
- Bahlil Bantah Bos AirAsia: Enggak Benar Harga Avtur RI Termahal di ASEAN
- Rawan Jatuh ke Kemiskinan Ekstrem, 2,8 Juta Pekerja Rentan Sudah Dapat Jaminan Sosial
- Aturan Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Masih Dibahas, Bahlil Minta Jangan Ada Spekulasi
- Catat, Ini Biaya Pasang Listrik Baru PLN sesuai Batas Daya Tahun 2024
- Buru Para Pengemplang BLBI, Di Era Prabowo Bakal Ada Komite Khusus
- Nasib UMP 2025 Akan Diputuskan di Pemerintahan Prabowo
- Menelusuri Jalur Karier Wirausaha
- Dukung Ekosistem Industri EV, Bank DBS Indonesia Jadi Bank Pertama yang Bergabung dengan AEML
- Imbas Pemangkasan Bandara Internasional, Angkasa Pura Bikin Konsep Regionalisasi
- Kelas Menengah Rentan Turun Kelas, Pembatasan Pertalite Perlu Dipertimbangkan
- Sudah Ada Puluhan Perusahaan Siap Impor Jutaan Ekor Sapi untuk Makan Bergizi Gratis
- Kelola WK Coastal Plain, Bumi Siak Pusako Mulai Survei Seismik
- 6 Fungsi APBD Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003
- Asosiasi Pengusaha: PR Besar Pemerintahan Prabowo Banyak...
- Pemerintah Sebut Jumlah Calon Kelas Menengah Jadi "Gemuk"
- Vale Indonesia Buka 7 Lowongan Kerja, Simak Posisi dan Syaratnya
- Wujudkan Kesejahteraan Petani, Kementan Koordinasi dengan Berbagai Pihak untuk Tingkatkan Produktivitas
- Langsung ARA, Saham BREN Melonjak 25 Persen di Awal Perdagangan Saham Perdana
- Rupiah Tertekan Terimbas Konflik Israel-Palestina
- Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg