KKP Tangkap Kapal "Illegal Fishing" Berbendera Filipina

JAKARTA, - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina, Sabtu (14/10/2023).
Penangkapan tersebut dilakukan lantaran kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Laut Sulawesi.
Penghentian, Pemeriksaan, dan Penahanan (Henrikhan) tersebut dilakukan saat Kapal Ikan Asing tersebut melakukan aktifitas penangkapan ikan di titik koordinat 04°26.386'N-124°01.980'E Laut Sulawesi.
Baca juga: KTT AIS Forum Bakal Bahas Isu Ekonomi Biru hingga Illegal Fishing
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin mengatakan, KIA tersebut tertangkap tangan melakukan aktifitas penangkapan secara ilegal berkat Strategi pengawasan terintegrasi berbasis teknologi atau Integrated Surveillance System (ISS) dan Command Center Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ia mengatakan, citra satelit pada Command Center KKP memberikan informasi KIA berbendera Filipina melakukan aktifitas penangkapan ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia Laut Sulawesi, Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik (WPPNRI) 716.
Hal tersebut kemudian divalidasi oleh pesawat Airbone Surveillance Ditjen PSDKP yang kemudian dilakukan Intercept oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 15 untuk dilakukan penghentian, pemeriksaan dan penahanan (Henrikhan).
“Hal ini merupakan buah dari kegigihan Personil Awak Kapal Pengawas (AKP) Hiu 15 serta dukungan teknologi yang dimiliki KKP, sehingga Kapal Ikan Asing tersebut berhasil kami amankan" kata Adin dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9/2023).
Baca juga: KKP Minta Pelaku Usaha Patuhi Kebijakan Pemanfaatan Ikan Dilindungi
Adin mengatakan, KIA FB SL didapati bermuatan ikan Lemadang kering, Cakalang Kering, Cumi Kering dan Layang Kering. Kapal tersebut diawaki oleh Nahkoda asal Filipina dan 14 Anak Buah Kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Filipina.
Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-udang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam rangka menindak tegas para pencuri ikan. Akibat dari aktivitas penangkapan ikan secara ilegal, KIA tersebut kami sita untuk negara dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” ujarnya.
Baca juga: KKP Hentikan Aksi Eksploitasi Pasir Laut Tak Berizin di Pulau Rupat
Lebih lanjut, Adin mengatakan, saat ini KIA berbendera Filipina tersebut telah tiba di Pangkalan PSKDP Tahuna pada tanggal 15 Oktober 2023 pukul 06.44 WITA untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Setibanya kapal ikan asing tersebut di dermaga Pelabuhan Umum Tahuna, jajaran Ditjen PSDKP melalui tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan PSDKP Tahuna akan menerima pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti dari nakhoda KP Hiu 15, untuk segera diproses hukum lebih lanjut," ucap dia.
Terkini Lainnya
- HPP Jagung 2025 Resmi Naik Jadi Rp 5.500 Per Kg, Bulog Wajib Serap 1 Juta Ton
- Inacraft 2025 Bidik Transaksi Ritel Rp 100 Miliar
- Jadi Dirut Bulog, Mayjen Novi Helmy Tegaskan Masih Prajurit TNI Aktif
- Ini 4 Rekomendasi MTI untuk Berantas Truk ODOL
- Daftar Kereta Go Show Tarif Khusus dari Solo 2025, Rute, dan Harga Tiketnya
- Krakatau Steel Bagikan Makanan Bergizi untuk Siswa Madrasah di Cilegon
- Menteri Nusron: Kebakaran Kantor Kementerian ATR/BPN Bukan Upaya Hilangkan Bukti Masalah Pertanahan
- Efisiensi Anggaran, Pemerintah Diminta Tak Hentikan Proyek Infrastruktur Eksisting
- Ditunjuk Jadi Dirut Bulog, Mayjen Novi Helmy Langsung Rapat dengan Mentan
- Penyaluran KPR Subsidi Capai 93.484 Unit hingga Awal Februari 2025
- Profil Mayjen Novi Helmy Dirut Bulog, Jenderal Kopassus yang Punya Fokus Ketahanan Pangan
- Sudah Berlaku, Tarik Tunai EDC BCA Kena Biaya Admin Rp 4.000
- Volume Transaksi di Bale by BTN Tembus Rp 6,6 Triliun Per Bulan
- KAI Amankan Barang Tertinggal Senilai Rp 1,1 Miliar Sepanjang Januari 2025
- Harga Emas Antam Naik Rp 41.000 dalam Sepekan, Ini Rinciannya
- Profil Mayjen Novi Helmy Dirut Bulog, Jenderal Kopassus yang Punya Fokus Ketahanan Pangan
- Ditunjuk Jadi Dirut Bulog, Mayjen Novi Helmy Langsung Rapat dengan Mentan
- Industri Asuransi Perlu Mulai Pakai AI, Ini Manfaatnya
- IHSG dan Rupiah Berakhir di Zona Merah Hari Ini
- Tumbuhkan Kepercayaan Masyarakat, Literasi dan Inklusi Asuransi Perlu Ditingkatkan
- 15 Trainset Perawatan, LRT Jabodebek Batalkan 28 Perjalanan hingga Beberapa Hari ke Depan
- Dukung NZE 2060, Elnusa Petrofin Tanam 1.062 Pohon Trembesi di 82 Unit Operasi