Aturan Asuransi Wajib Bakal Terbit Tahun Depan, Ini Manfaatnya
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan peraturan pemerintah (PP) yang berkaitan dengan asuransi wajib akan diluncurkan pada 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, asuransi wajib membutuhkan payung hukum berupa peraturan pemerintah.
Untuk itu, OJK telah berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan RI dan melibatkan asosiasi dan pelaku usaha terkait penyusunan aturan ini.
"Kami sudah bicara denga BKF memang PP ini sedang dalam pembahasan dan ditargetkan baru akan diterbitkan pada 2024," kata dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Oktober 2023, ditulis Jumat (3/11/2023).
Baca juga: OJK Berencana Luncurkan Asuransi Wajib
Ia menambahkan, asuransi wajib pada intinya menyangkut masalah third party liability atau tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Adapun kewajiban terhadap pihak ketiga yang akan dimasukkan terkait dengan asuransi kendaraan dan asuransi peak event yang melibatkan massa yang besar.
Ogi berharap, PP yang mengatur asuransi wajib tersebut memberikan fleksibilitas kepada OJK untuk mengatur lebih detil terkait peraturan POJK.
Asuransi wajib sendiri merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca juga: Asuransi Jadi Proteksi Keuangan Masa Depan
Sebelumnya Ogi menjelaskan asuransi wajib dapat mencegah kasus seperti Kanjuruhan tidak terulang kembali.
Saat ini, Jasa Raharja menyediakan asuransi untuk transportasi, tetapi tidak ada yang menjamin untuk pihak ketiga seperti asuransi kendaraan.
Ogi menegaskan, asuransi wajib nantinya dapat diluncurkan oleh perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi akan mengeluarkan produknya, bahkan jika tidak mampu dapat melakukan konsorsium dengan beberapa perusahaan asuransi lainnya.
Penerapan asuransi wajib ini akan meningkatkan penetrasi asuransi, melindungi masyarakat, dan memungkinkan perusahaan asuransi untuk menghadapi risiko dan kerugian di masa depan.
Dalam hal ini, terdapat saling kebutuhan antara masyarakat dan perusahaan asuransi.
Baca juga: Seperti Bank, Asuransi Bakal Dikelompokkan Berdasarkan Jumlah Modal
Terkini Lainnya
- Sudah Ada Puluhan Perusahaan Siap Impor Jutaan Ekor Sapi untuk Makan Bergizi Gratis
- Kelola WK Coastal Plain, Bumi Siak Pusako Mulai Survei Seismik
- 6 Fungsi APBD Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003
- Golden Westindo Artajaya Bidik Dana Segar Rp 82,28 Miliar dari IPO
- 6 Jenis Pengeluaran Pemerintah Daerah dan Penjabarannya
- Wapres: Jaminan Sosial Penting Diberikan untuk Pekerja Rentan
- AI Jadi Senjata Industri Fintech "Lawan Balik" Judi Online
- Indonesia Emas, Wapres Targetkan 99,5 Persen Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial
- Simak Daftar Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar
- Asosiasi Pengusaha: PR Besar Pemerintahan Prabowo Banyak...
- Siapa Marimutu Sinivasan? Obligor Kakap BLBI yang Diduga Mau Kabur ke Malaysia
- Indonesia-Jerman Perkuat Kerja Sama Bidang Ketenagalistrikan di Ajang ISEW 2024
- Turun Rp 2.000, Cek Harga Emas Antam Terbaru, Kamis 12 September 2024
- 5 Daerah dengan APBD Terbesar di Indonesia, Jakarta Peringkat Pertama
- Kebutuhan Alat Berat Pertambangan Meningkat, United Tractors Rilis Ekskavator Kelas 30 Ton
- Asosiasi Pengusaha: PR Besar Pemerintahan Prabowo Banyak...
- 12 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK, 7 Perusahaan Milik BUMN
- Kereta Cepat Whoosh Tertahan 15 Menit gara-gara Listrik Padam, PLN: Kami Mohon Maaf
- [POPULER MONEY] Ringgit Malaysia Anjlok ke Level Terendah Sejak 1998 | Ini Penyebab Roda LRT Jabodebek Cepat Aus
- Menhub Bocorkan Penyebab Harga Tiket Pesawat Masih Mahal
- 5 Negara di Dunia yang Tidak Punya Bandara, Apa Saja?