Aturan Asuransi Wajib Bakal Terbit Tahun Depan, Ini Manfaatnya

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan peraturan pemerintah (PP) yang berkaitan dengan asuransi wajib akan diluncurkan pada 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, asuransi wajib membutuhkan payung hukum berupa peraturan pemerintah.
Untuk itu, OJK telah berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan RI dan melibatkan asosiasi dan pelaku usaha terkait penyusunan aturan ini.
"Kami sudah bicara denga BKF memang PP ini sedang dalam pembahasan dan ditargetkan baru akan diterbitkan pada 2024," kata dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Oktober 2023, ditulis Jumat (3/11/2023).
Baca juga: OJK Berencana Luncurkan Asuransi Wajib
Ia menambahkan, asuransi wajib pada intinya menyangkut masalah third party liability atau tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Adapun kewajiban terhadap pihak ketiga yang akan dimasukkan terkait dengan asuransi kendaraan dan asuransi peak event yang melibatkan massa yang besar.
Ogi berharap, PP yang mengatur asuransi wajib tersebut memberikan fleksibilitas kepada OJK untuk mengatur lebih detil terkait peraturan POJK.
Asuransi wajib sendiri merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca juga: Asuransi Jadi Proteksi Keuangan Masa Depan
Sebelumnya Ogi menjelaskan asuransi wajib dapat mencegah kasus seperti Kanjuruhan tidak terulang kembali.
Saat ini, Jasa Raharja menyediakan asuransi untuk transportasi, tetapi tidak ada yang menjamin untuk pihak ketiga seperti asuransi kendaraan.
Ogi menegaskan, asuransi wajib nantinya dapat diluncurkan oleh perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi akan mengeluarkan produknya, bahkan jika tidak mampu dapat melakukan konsorsium dengan beberapa perusahaan asuransi lainnya.
Penerapan asuransi wajib ini akan meningkatkan penetrasi asuransi, melindungi masyarakat, dan memungkinkan perusahaan asuransi untuk menghadapi risiko dan kerugian di masa depan.
Dalam hal ini, terdapat saling kebutuhan antara masyarakat dan perusahaan asuransi.
Baca juga: Seperti Bank, Asuransi Bakal Dikelompokkan Berdasarkan Jumlah Modal
Terkini Lainnya
- Menteri Rosan Bantu Carikan Investor untuk IKN Sampai ke Singapura
- Ombudsman Bongkar Masalah Distribusi Elpiji 3 Kg: Stok Tak Merata, Masyarakat Sulit Akses
- [POPULER MONEY] Jadwal dan Cara Cek PenerimaBansos BPNT 2025 | DPR dan Ditjen Pajak Sepakati Gunakan 2 Sistem Perpajakan
- Ketika Lampu Redup dan AC Semakin Hangat di Kementerian BUMN…
- Rahasia Sukses Menurut Steve Jobs: Bukan Soal Bakat, tapi Cara Berpikir
- Muslim LifeFair Bakal Digelar di Revo Mall Bekasi, Tawarkan Diskon hingga 70 Persen
- Dana IPO Bukalapak Parkir di Instrumen Investasi, Benarkah Akan Berubah Haluan?
- PLN Pastikan Sisa Token Listrik Diskon 50 Persen Tidak Hangus Meski Periode Promo Berakhir
- Bahlil Pertimbangkan Aturan Wajibkan Eksportir Batu Bara Gunakan HBA
- Pertamina Produksi 14,5 Juta Barrel BBM Rendah Sulfur untuk Kapal
- Mengapa Orang Kaya Rela Bayar Mahal untuk Terbang dengan Jet Pribadi?
- Tol Terpeka, Tol Terpanjang di Indonesia yang Mendukung Konektivitas Sumatera
- Isu Pengurangan Karyawan Imbas Efisiensi Anggaran, Ini Penjelasan RRI
- KAI Daop 1 Tutup Perlintasan Liar di Lintas Batuceper-Tanah Tinggi
- "Upgrade" Sistem Selesai, BSI Sebut Layanan Aplikasi BYOND Telah Normal
- Ketika Lampu Redup dan AC Semakin Hangat di Kementerian BUMN…
- Rahasia Sukses Menurut Steve Jobs: Bukan Soal Bakat, tapi Cara Berpikir
- 12 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK, 7 Perusahaan Milik BUMN
- Kereta Cepat Whoosh Tertahan 15 Menit gara-gara Listrik Padam, PLN: Kami Mohon Maaf
- [POPULER MONEY] Ringgit Malaysia Anjlok ke Level Terendah Sejak 1998 | Ini Penyebab Roda LRT Jabodebek Cepat Aus
- Menhub Bocorkan Penyebab Harga Tiket Pesawat Masih Mahal
- 5 Negara di Dunia yang Tidak Punya Bandara, Apa Saja?