OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Prolife Indonesia
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang dahulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pencabutan izin usaha dilakukan karena dalam batas waktu status pengawasan khusus, Prolife tidak mampu menyelesaikan permasalahannya.
"Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Indosurya Life Ganti Nama Jadi Prolife, Manajemen Buka Suara
Ia menjelaskan, sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.
Ogi bilang, OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan.
Namun demikian, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan gagal terlaksana.
Hal itu karena Prolife Indonesia tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
OJK juga telah memberikan kesempatan kembali kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK.
"Namun Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan," imbuh dia.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Ogi menerangkan, Prolife Indonesia wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari.
Perusahaan juga wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.
Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Prolife dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.
Baca juga: Dalam PKU OJK, Indosurya Life Ganti Nama jadi Prolife Indonesia
Terkini Lainnya
- Oknum Kepala Daerah Akali Data Inflasi, Menkeu Tegaskan Data Harus Akuran dan Kredibel
- HUT Ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Jadi Jawara Masa Depan
- Deflasi 5 Bulan Berturut-turut, Mendag: Perlu Dilihat Apakah karena Daya Beli
- Pabrik Pipa Wavin Resmi Beroperasi di KIT Batang
- HKTI Sebut Impor Beras Efektif Jaga Stabilitas Harga
- BPH Migas Gelar Seminar Penerbitan Surat Rekomendasi dan Layanan Publik di Jatim Fest 2024
- Kemenkop-UKM: Malaysia Incar Investasi Sektor “Food and Beverage” dan Pendidikan di Indonesia
- KKP Beri Isyarat Susu Ikan Kemungkinan Masuk Program Makan Bergizi Gratis
- BPDPKS Sudah Danai 346 Riset Pengembangan Kelapa Sawit, Ini Manfaatnya
- Cara Cek Formasi PPPK 2024 di SSCASN
- Kemenkop-UKM Usul KUR bagi Agregator untuk Pertumbuhan Usaha Mikro
- Indonesia Luncurkan INA OECD, Digitalisasi Pertama dalam Aksesi OECD untuk Transparansi
- Deflasi adalah Apa? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya
- Simak Daftar Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar
- Perubahan BPDPKS Jadi BPDP Ditargetkan Rampung Pekan Ini
- 10 Contoh Ekonomi Maritim di Indonesia
- Dollar AS Hantam Mata Uang Global, Sri Mulyani: Rupiah Relatif Lebih Baik
- Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi Pupuk Indonesia, Gusrizal Ditunjuk Jadi Wadirut
- 7 Potensi yang Dimiliki Indonesia sebagai Negara Maritim
- Managemen Risiko Data Pribadi pada Korporasi dan UU PDP