OJK Segera Pisahkan Asuransi Berdasarkan Jumlah Modal, Intip Aturannya
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan terkait ketentuan peningkatan permodaan dan tiering perusahaan asuransi menjadi dua kelompok.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Perizinan dan Kleembagaan Perusahaan Asuransi/Reasuransi tersebut akan membangi perusahaan asuransi menjadi dua kelompok yaitu Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan 2.
"Direncanakan akan terbit pada triwulan IV-2023," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (6/11/2023).
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Prolife Indonesia
Ia menambahkan, dalam rancangan beleid tersebut perusahaan asuransi yang masuk KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 500 miliar.
Sementara, perusahaan asuransi yang masuk ke dalam KPPE 2 wajib memiliki ekuitas Rp 1 triliun.
Perusahaan asuransi wajib memnuhi batasan ekuitas tersebut paling lambat 31 Desember 2028.
Baca juga: Asuransi Jadi Proteksi Keuangan Masa Depan
Perusahaan asuransi bisa bentuk KUPA
Ogi menjelaskan, pihaknya juga akan memungkinkan perusahaan asuransi membentuk Kelompok Usaha Perasuransian (KUPA).
Pembentukan KUPA merupakan bagian kebijakan konsolidasi OJK di industri perasuransian, di samping kebijakan peningkatan ekuitas industri perasuransian.
KUPA menjadi salah satu kebijakan konsolidasi yang menjadi jalan keluar bagi perusahaan asuransi atau reasuransi yang tidak dapat memenuhi ekuitas minimum per 31 Des 2028.
"Pembentukan KUPA wajib mensyaratkan adanya hubungan kepemilikan di antara perusahaan dalam KUPA tersebut," imbuh dia.
Baca juga: Aturan Asuransi Wajib Bakal Terbit Tahun Depan, Ini Manfaatnya
Adapun, perusahaan yang tidak mampu memenuhi ekuitas minimum sebagai KPPE 1 dapat menjadi perusahaan anak dalam KUPA yang dipimpin satu perusaan asuransi atau reasuransi sebagai perusahaan induk.
Perusahaan induk tersebut harus masuk ke dalam KPPE 2.
Lebih jauh, Ogi bilang, saat ini belum ada pemain asuransi yang mengumumkan pembentukan KUPA.
Pasalnya, industri asuransi tengah fokus pada persiapan peningkatan ekuitas tahap 1 yang akan jatuh tempo apda 31 Desember 2023.
"Misalnya, ekuitasi minimun perusahaan asuransi naik dari Rp 100 miliar menjadi Rp 250 miliar," tutup dia.
Terkini Lainnya
- Pemerintah Sebut Jumlah Calon Kelas Menengah Jadi "Gemuk"
- Ekonom soal Kriteria Menkeu Baru: Harus Berani Katakan Tidak pada Prabowo-Gibran
- Bahlil Bantah Bos AirAsia: Enggak Benar Harga Avtur RI Termahal di ASEAN
- Rawan Jatuh ke Kemiskinan Ekstrem, 2,8 Juta Pekerja Rentan Sudah Dapat Jaminan Sosial
- Aturan Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Masih Dibahas, Bahlil Minta Jangan Ada Spekulasi
- Catat, Ini Biaya Pasang Listrik Baru PLN sesuai Batas Daya Tahun 2024
- Buru Para Pengemplang BLBI, Di Era Prabowo Bakal Ada Komite Khusus
- Nasib UMP 2025 Akan Diputuskan di Pemerintahan Prabowo
- Menelusuri Jalur Karier Wirausaha
- Dukung Ekosistem Industri EV, Bank DBS Indonesia Jadi Bank Pertama yang Bergabung dengan AEML
- Imbas Pemangkasan Bandara Internasional, Angkasa Pura Bikin Konsep Regionalisasi
- Kelas Menengah Rentan Turun Kelas, Pembatasan Pertalite Perlu Dipertimbangkan
- Sudah Ada Puluhan Perusahaan Siap Impor Jutaan Ekor Sapi untuk Makan Bergizi Gratis
- Kelola WK Coastal Plain, Bumi Siak Pusako Mulai Survei Seismik
- 6 Fungsi APBD Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003
- Asosiasi Pengusaha: PR Besar Pemerintahan Prabowo Banyak...
- Pemerintah Sebut Jumlah Calon Kelas Menengah Jadi "Gemuk"
- Selewengkan BBM Subsidi Pakai QR Code, Pertamina Sanksi 4 SPBU di Jayapura
- Atap Stasiun Cawang LRT Jabodebek Bocor, Adhi Karya: Telah Diperbaiki
- Ajang Kenalkan Aplikasi BTN Mobile, BTN Jakarta Run 2023 Diikuti Pelari dari 21 Negara
- Membedah Sumber Pertumbuhan Ekonomi RI yang Tak Lagi 5 Persen
- OJK: 3.903 Nasabah Wanaartha Life Ajukan Tagihan Klaim ke Tim Likuidasi