Cara Mengajukan Pindah Memilih Pemilu 2024

- Masyarakat dapat mengajukan pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Dilansir dari laman Indonesia Baik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemilih yang berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamt di KTP, bisa mengajukan pindah TPS.
Seperti diketahui, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa mengikuti Pemilu sesuai alamat KTP.
Baca juga: Simak, Ini Cara Pindah Faskes BPJS Lewat Aplikasi JKN
Bagi pemilih tetap yang saat Pemilu digelar tidak berada di tempat sesuai alamat KTP, tetap bisa mengikuti Pemilu dengan mengajukan pindah memilih.
Ada beberapa keadaan tertentu pemilih bisa melakukan pindah tempat memilih atau pindah TPS.
Ketentuan tersebut tertulis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, meliputi:
- Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
- Berada di panti sosial atau panti rehabilitasi
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
- Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
- Pindah domisili
- Terkena bencana alam
- Bekerja di luar domisili
- Keadaan tertentu di luar ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lantas, bagaimana cara mengajukan pindah TPS di Pemilu 2024?
Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online Melalui Mobile JKN
Cara pindah memilih Pemilu 2024
Seseorang yang akan melakukan pindah memilih dapat mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
Perlu diketahui, pengurusan dokumen pindah memilih Pemilu tak bisa dilakukan secara online atau daring, karena ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.
Anda yang akan mengurus pindah TPS atau pindah memilih Pemilu 2024, bisa datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota, dengan membawa bukti pendukung alasan pindah memilih.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir dan Syaratnya
Selanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan. Pemilih akan memperoleh bukti pindah TPS dari KPU yang berupa formulir A5 Pindah Memilih.
Perlu digarisbawahi, mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus.
Alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.
Demikian ulasan mengenai cara mengajukan pindah memilih di Pemilu 2024, termasuk kondisi yang bisa pindah memilih.
Baca juga: USG Kehamilan Bisa Ditanggung BPJS, Apa Syaratnya?
Baca juga: Jenis Layanan KB yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Terkini Lainnya
- Ketika Lampu Redup dan AC Semakin Hangat di Kementerian BUMN…
- Rahasia Sukses Menurut Steve Jobs: Bukan Soal Bakat, tapi Cara Berpikir
- Muslim LifeFair Bakal Digelar di Revo Mall Bekasi, Tawarkan Diskon hingga 70 Persen
- Dana IPO Bukalapak Parkir di Instrumen Investasi, Benarkah Akan Berubah Haluan?
- PLN Pastikan Sisa Token Listrik Diskon 50 Persen Tidak Hangus Meski Periode Promo Berakhir
- Bahlil Pertimbangkan Aturan Wajibkan Eksportir Batu Bara Gunakan HBA
- Pertamina Produksi 14,5 Juta Barrel BBM Rendah Sulfur untuk Kapal
- Mengapa Orang Kaya Rela Bayar Mahal untuk Terbang dengan Jet Pribadi?
- Tol Terpeka, Tol Terpanjang di Indonesia yang Mendukung Konektivitas Sumatera
- Isu Pengurangan Karyawan Imbas Efisiensi Anggaran, Ini Penjelasan RRI
- KAI Daop 1 Tutup Perlintasan Liar di Lintas Batuceper-Tanah Tinggi
- "Upgrade" Sistem Selesai, BSI Sebut Layanan Aplikasi BYOND Telah Normal
- Menteri Rosan: Insya Allah Danantara Bisa Diluncurkan Dalam Waktu Dekat ...
- Cara Beli Tiket Kereta Api Lebaran 2025 secara Online
- Update BBM BP-AKR Terbaru, Harga BP 92 Turun
- Mengapa Orang Kaya Rela Bayar Mahal untuk Terbang dengan Jet Pribadi?
- Isu Pengurangan Karyawan Imbas Efisiensi Anggaran, Ini Penjelasan RRI
- PGN Dorong Pemanfaatan Energi Bersih dalam Mewujudkan Smart City
- Hadapi Tahun Politik dan Era Suku Bunga Tinggi, Ini Strategi Bank Raya
- Sekjen Kemenaker Temui Gubernur Prefektur Miyagi, Bicarakan soal Pelaksanaan MoC PMI di Jepang
- Bertemu Pimpinan Perusahaan di Miyagi Jepang, Sekjen Kemenaker Bahas Program SSW dan TITP
- Emiten Ini Hadirkan Teknologi Lalu Lintas Pintar di Solo Selama Piala Dunia U-17