Tahun Depan, OJK Turunkan Batas Bunga Pinjol Jadi 0,3 Persen

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis surat edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pada Jumat (10/11/2023).
Dalam surat edaran ini, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjaman pada industri fintech peer-to-peer lending alias pinjaman online (pinjol).
Adapun, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil yang termasuk di dalamnya bunga, margin, atau bagi hasil.
Bunga pinjaman juga meliputi biaya administrasi, komisi, fee platform, ujrah yang setara dengan biaya dimaksud.
Manfaat ekonomi itu juga termasuk biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea materai, dan pajak.
Baca juga: Rencana OJK Beri Batasan Bunga Pinjol Dinilai “Bebani” Industri
Berdasarkan salinan SEOJK yang diterima , batas maksimum manfaat ekonomi (bunga pinjaman) untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek dipatok sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.
Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Besaran bunga pinjaman konsumtif tersebut dipatok turun menjadi 0,2 persen per hari kalender pada 1 Januari 2025.
Sementara pada 1 Januari 2026, besaran bunga pinjaman konsumtif dipatok menjadi 0,1 persen.
Baca juga: AFPI Dalami Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol
Sementara itu, dalam surat edaran baru ini, besaran batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjaman sektor produktif juga diatur menjadi 0,1 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.
Aturan tersebut berlaku dua tahun sejak 1 Januari 2024.
Sementara itu, aturan batas maksimum bunga pinjaman sektor produktif dipatok 0,067 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.
Aturan tersebut berlaku pada 1 Januari 2026.
Sebagai catatan, penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan.
Baca juga: Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Akan Panggil 44 Perusahaan
Terkini Lainnya
- Perjalanan Katlin Smith Bangun Startup hingga Terjual Rp 12,5 Triliun
- 200 Pegawai Daop 1 Jakarta Turun Langsung jadi Porter, Bentuk Permohonan Maaf atas Keterlambatan KA
- RUU BUMN Bakal Disahkan Besok, Apa Hubungannya dengan Danantara ?
- BRI Microfinance Outlook 2025: Mendorong Keuangan Inklusif, UMKM Jadi Pilar Ekonomi
- Dukung Penyaluran Elpiji 3 Kg Dibatasi, Indef: Agar Tepat Sasaran
- Catat Tanggalnya, Ini Jadwal Penerbitan SBN 2025
- Pertamina Bantah Isu Bright Gas 3 Kg Gantikan Elpiji Subsidi
- Investasi 38 Juta Dollar AS untuk Hilirisasi Tembaga Bisa Serap 253.000 Tenaga Kerja
- Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya
- Impor Daging Sapi dan Daging Kerbau, Bapanas: Tunggu Risalah Rakortas
- Dari Inflasi hingga OPEC+ Bisa Pengaruhi Pergerakan Pasar Saham Pekan Ini
- Anak Usaha LTLS Hadirkan Inovasi Pemurni Air
- Waspada! Hoaks Lowongan Kerja Pendamping PKH Beredar di Media Sosial
- Anggaran Dipangkas 80 Persen, Kementerian PU Pastikan Program 2025 Tetap Berjalan
- 6 Mitos Kartu Debit yang Bisa Merugikan, Begini Cara Memaksimalkan Manfaatnya
- Pertamina Bantah Isu Bright Gas 3 Kg Gantikan Elpiji Subsidi
- Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI
- IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi
- Pengelola Hotel Sultan Tak Terima Jika PPKGBK Terapkan Wajib Lapor Tamu dan Karyawan
- Upah Buruh di Jateng Terendah Se-Indonesia, Ini Daftar 10 Provinsi dengan Upah Buruh Terendah
- [POPULER MONEY] Menimbang Program Sektor Keuangan 3 Capres | Minat Deposito di Bank Digital Tinggi