KPEI Diakui Sebagai "Third-Country Central Counterparty", Apa Manfaatnya?
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) telah mendapatkan pengakuan (recognition) dari European Securities and Markets Authority (ESMA) atas KPEI sebagai Third-Country Central Counterparty (CCP).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan, pemberian pengakuan KPEI sebagai TCCP oleh ESMA merupakan tindaklanjut dari upaya OJK mendorong Lembaga Kliring dan Penjaminan di Indonesia.
"Dengan adanya CCP, harapannya transaksi akan lebih meningkat, karena dengan CPP risikonya ada di CCP-nya. Bagi pelaku itu akan lebih mudah daripada satu-satu melihat risk dari lawan transaksinya," kata dia dalam konferensi pers MoU antara OJK dan ESMA, Senin (13/11/2023).
Baca juga: OJK Pastikan Satgas Bakal Terus Tutup Pinjol Ilegal
Ia menambahkan, berdasarkan penilaian ESMA, KPEI masuk dalam kategori Tier 1 Third-Country CCP.
Artinya, KPEI memiliki risiko yang kecil (non-systemically important) terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa atau di salah satu atau lebih negara anggota Uni Eropa.
Dengan pengakuan ESMA tersebut, KPEI dapat memberikan layanan kliring kepada anggota kliring (clearing members) dan bursa (trading venue) yang didirikan di Uni Eropa.
Sedikit catatan, pengakuan ESMA atas KPEI sebagai Third-Country CCP berlaku mulai 31 Desember 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama KPEI Iding Pardi menjelaskan, pengakuan ini akan membuat investor luar lebih percaya dengan infrastruktur domestik yang ada di Indonesia.
"Ini sasarannya lebih ke investor luar, bagaimana mereka bisa lebih percaya pada infrastruktur dan pengakuan yang ada di Indonesia," jelas dia.
Ia berharap, pelaku pasar di Indonesia juga mendapatkan manfaat dengan pengakuan KPEI sebagai TCCP.
Lebih lanjut, OJK juga telah menandatangani nota kesepahaman yang mencakup permasalahan umum, termasuk perkembangan pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, atau perkembangan lainnya mengenai CCP yang dicakup dan pemantauan ESMA atas perkembangan pengaturan dan pengawasan di Indonesia.
Kerja sama tersebut juga mencakup permasalahan terkait operasi, kegiatan, dan layanan CCP Yang dicakup.
OJK dan ESMA juga sepakat untuk berkoordinasi dalam kegiatan pengawasan dan, jika sesuai dapat memberikan bantuan dalam pelaksanaan keputusan penegakan hukum.
Baca juga: KPEI Perkenalkan Fasilitas SLB Bilateral, Apa Itu?
Terkini Lainnya
- Ini Jenis-jenis Pasir Laut yang Dilarang Diekspor
- Meningkat 7,3 Persen secara Tahunan, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp 6.500 Triliun per Agustus 2024
- Gandeng Perusahaan Afiliasi KBFG di Indonesia, KB Bank Tingkatkan Gizi Anak Kurang Mampu
- Upaya BUMN Pos Properti Dukung E-Sport Nasional
- PT Pos Buka Peluang ke Investor yang Ingin Memanfaatkan Asetnya
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 14 Oktober 2024 di Pegadaian
- Awali Pekan, IHSG Menguat
- Harga Emas Antam Hari Ini Senin 14 Oktober 2024, Turun Rp 5.000
- APLN Dukung Pemerintah Sediakan Hunian Terjangkau dan Tingkatkan Kualitas SDM RI
- Harga Bahan Pokok Senin 14 Oktober 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni
- Ini Strategi BTN Dukung Program 3 Juta Rumah
- SKD CPNS 2024 Dimulai Rabu Pekan ini, BKN Siapkan 339 Titik Lokasi Tes
- Prabowo Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, OJK "Pacu" Target Kredit Perbankan?
- Industri adalah "Kunci"
- Cara Cek Lokasi ATM BRI Terdekat via HP
- Cara Mendaftar Jadi "Freelancer" di Aplikasi Sribu
- Tingkat Keterisian Kereta Cepat Whoosh Capai 98,5 Persen
- Fore Coffee Buka Kedai Pertama di Singapura
- IHSG Ditutup Menguat, Rupiah Turun Tipis
- Milenial dan Gen X Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia