pattonfanatic.com

KPEI Diakui Sebagai "Third-Country Central Counterparty", Apa Manfaatnya?

Konferensi pers MoU antara OJK dan ESMA, Senin (13/11/2023).
Lihat Foto

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) telah mendapatkan pengakuan (recognition) dari European Securities and Markets Authority (ESMA) atas KPEI sebagai Third-Country Central Counterparty (CCP).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan, pemberian pengakuan KPEI sebagai TCCP oleh ESMA merupakan tindaklanjut dari upaya OJK mendorong Lembaga Kliring dan Penjaminan di Indonesia.

"Dengan adanya CCP, harapannya transaksi akan lebih meningkat, karena dengan CPP risikonya ada di CCP-nya. Bagi pelaku itu akan lebih mudah daripada satu-satu melihat risk dari lawan transaksinya," kata dia dalam konferensi pers MoU antara OJK dan ESMA, Senin (13/11/2023).

Baca juga: OJK Pastikan Satgas Bakal Terus Tutup Pinjol Ilegal

Ia menambahkan, berdasarkan penilaian ESMA, KPEI masuk dalam kategori Tier 1 Third-Country CCP.

Artinya, KPEI memiliki risiko yang kecil (non-systemically important) terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa atau di salah satu atau lebih negara anggota Uni Eropa.

Dengan pengakuan ESMA tersebut, KPEI dapat memberikan layanan kliring kepada anggota kliring (clearing members) dan bursa (trading venue) yang didirikan di Uni Eropa.

Sedikit catatan, pengakuan ESMA atas KPEI sebagai Third-Country CCP berlaku mulai 31 Desember 2023.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama KPEI Iding Pardi menjelaskan, pengakuan ini akan membuat investor luar lebih percaya dengan infrastruktur domestik yang ada di Indonesia.

"Ini sasarannya lebih ke investor luar, bagaimana mereka bisa lebih percaya pada infrastruktur dan pengakuan yang ada di Indonesia," jelas dia.

Ia berharap, pelaku pasar di Indonesia juga mendapatkan manfaat dengan pengakuan KPEI sebagai TCCP.

Lebih lanjut, OJK juga telah menandatangani nota kesepahaman yang mencakup permasalahan umum, termasuk perkembangan pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, atau perkembangan lainnya mengenai CCP yang dicakup dan pemantauan ESMA atas perkembangan pengaturan dan pengawasan di Indonesia.

Kerja sama tersebut juga mencakup permasalahan terkait operasi, kegiatan, dan layanan CCP Yang dicakup.

OJK dan ESMA juga sepakat untuk berkoordinasi dalam kegiatan pengawasan dan, jika sesuai dapat memberikan bantuan dalam pelaksanaan keputusan penegakan hukum.

Baca juga: KPEI Perkenalkan Fasilitas SLB Bilateral, Apa Itu?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat