OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru soal Asuransi Kredit, Ini Bocorannya
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan baru terkait asuransi kredit. Hal ini dilakukan untuk memperkuat dan menyehatkan lini usaha asuransi kredit di Tanah Air.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini ketentuan mengenai asuransi kredit masih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124 Tahun 2008.
Aturan tersebut dinilai sudah perlu diperbaharui, mengingat banyaknya perkembangan sejak peraturan diterbitkan sekitar 15 tahun lalu.
Baca juga: OJK Buka Lowongan Kerja hingga 19 November 2023, Simak Persyaratannya
"Kita sudah membahas di dewan komisioner, jadi dalam waktu dekat akan keluar POJK (Peraturan OJK) mengenai asuransi kredit," ujar dia dalam acara Setengah Abad Penjaminan Kredit UMKM Berkontribusi Bagi Ekonomi Negeri, Jumat (17/11/2023).
Lebih lanjut Ogi membocorkan sejumlah ketentuan yang akan diatur dalam POJK itu. Salah satunya ialah terkait pembagian risiko asuransi kredit antara perusahaan asuransi dengan baik.
Dalam aturan saat ini, Ogi bilang, risiko asuransi kredit sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Baca juga: Beredar Kabar BTN Bakal Akuisisi Bank Muamalat, Ini Penjelasan OJK
Dalam POJK baru nantinya risiko asuransi itu bakal ditanggung bersama dengan bank, dengan proporsi 25 persen ditanggung bank dan 75 persen ditanggung perusahaan asuransi.
"Jadi kreditur bank itu bertanggung jawab 25 persen terhadap eksposur-nya dari asuransi kredit," kata Ogi.
Selain itu, masa penjaminan kredit akan dibatasi. Ogi menjelaskan, semula penjaminan kredit diberikan sesuai dengan tenor yang diberikan.
Baca juga: Penguatan Industri, OJK Minta BPR Kurang Modal untuk Merger
"Sekarang dibatasi untuk jangka waktu tertentu. Dan ini bisa diperpanjang," tuturnya.
Lalu, OJK juga memangkas biaya akuisisi terkait penjaminan. Biaya ini diturunkan dari semula sebesar 20 persen menjadi 10 persen.
"Dengan penjaminan saya berharap ada suatu perubahan yang signifikan," ucap Ogi.
Baca juga: OJK Minta Perbankan Gunakan Dividen untuk Perkuat Keamanan Digital
Terkini Lainnya
- KAI Logistik Angkut 17 Ton Barang hingga Agustus 2024
- Mau Bikin Password yang Kuat? Ini Tips dari BI
- Soal Perombakan Direksi Bulog, Wamen BUMN Sebut untuk Penyegaran
- Bank Ina Resmikan Kantor Cabang di Dago Bandung
- Badan Gizi Nasional Targetkan Penerima Makan Bergizi Gratis Minimal 15 Juta Orang
- Sepanjang 2023, PIS Hantarkan 160 Miliar Liter Energi ke Seluruh Indonesia
- Harga Ethereum Sentuh Titik Terendah dalam 3 Tahun, Ini Sebabnya Menurut Indodax
- Pinjaman "Paylater" Bank Tumbuh Pesat, OJK Nilai Fenomena Positif
- Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api via Access by KAI
- UOB Gandeng Telkomsel Luncurkan Kartu Kredit, Apa Saja Keunggulannya?
- Restrukturisasi Utang Waskita Karya Buka Peluang Lepas "Gembok" Suspensi Saham
- Cara Mendapatkan Diskon Tiket Kereta Reduksi bagi Dosen dan Alumni ITS
- KPPI Mulai Selidiki Lonjakan Impor Bahan Plastik
- Kelas Menengah Menyusut, Pelatihan Vokasional Dinilai Bisa Jadi Solusi Jangka Pendek
- Freeport Buka Lowongan Kerja hingga 23 September 2024, Cek Posisi dan Syaratnya
- Jelang IPO, Produsen Sarung Tangan Karet Ini Fokus Terapkan ESG
- Imbas Agresi Militer Israel, Ratusan Ribu Masyarakat Palestina Jatuh Miskin
- Bulog Curhat Kesulitan Impor Beras, Sudah Kontrak tapi Dibatalkan
- Rupiah Diprediksi Tak Akan Tembus Rp 16.000 Per Dollar AS
- Akhiri Pekan, IHSG dan Rupiah Menguat