pattonfanatic.com

OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru soal Asuransi Kredit, Ini Bocorannya

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (27/6/2023)
Lihat Foto

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan baru terkait asuransi kredit. Hal ini dilakukan untuk memperkuat dan menyehatkan lini usaha asuransi kredit di Tanah Air.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini ketentuan mengenai asuransi kredit masih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124 Tahun 2008.

Aturan tersebut dinilai sudah perlu diperbaharui, mengingat banyaknya perkembangan sejak peraturan diterbitkan sekitar 15 tahun lalu.

Baca juga: OJK Buka Lowongan Kerja hingga 19 November 2023, Simak Persyaratannya

"Kita sudah membahas di dewan komisioner, jadi dalam waktu dekat akan keluar POJK (Peraturan OJK) mengenai asuransi kredit," ujar dia dalam acara Setengah Abad Penjaminan Kredit UMKM Berkontribusi Bagi Ekonomi Negeri, Jumat (17/11/2023).

Lebih lanjut Ogi membocorkan sejumlah ketentuan yang akan diatur dalam POJK itu. Salah satunya ialah terkait pembagian risiko asuransi kredit antara perusahaan asuransi dengan baik.

Dalam aturan saat ini, Ogi bilang, risiko asuransi kredit sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Baca juga: Beredar Kabar BTN Bakal Akuisisi Bank Muamalat, Ini Penjelasan OJK

Dalam POJK baru nantinya risiko asuransi itu bakal ditanggung bersama dengan bank, dengan proporsi 25 persen ditanggung bank dan 75 persen ditanggung perusahaan asuransi.

"Jadi kreditur bank itu bertanggung jawab 25 persen terhadap eksposur-nya dari asuransi kredit," kata Ogi.

Selain itu, masa penjaminan kredit akan dibatasi. Ogi menjelaskan, semula penjaminan kredit diberikan sesuai dengan tenor yang diberikan.

Baca juga: Penguatan Industri, OJK Minta BPR Kurang Modal untuk Merger

"Sekarang dibatasi untuk jangka waktu tertentu. Dan ini bisa diperpanjang," tuturnya.

Lalu, OJK juga memangkas biaya akuisisi terkait penjaminan. Biaya ini diturunkan dari semula sebesar 20 persen menjadi 10 persen.

"Dengan penjaminan saya berharap ada suatu perubahan yang signifikan," ucap Ogi.

Baca juga: OJK Minta Perbankan Gunakan Dividen untuk Perkuat Keamanan Digital

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat