Pegawai Amazon yang Enggan WFO Akan Sulit Dapat Promosi Jabatan
NEW YORK, - Raksasa teknologi Amazon mewajibkan para pegawainya untuk bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Bahkan, pegawai Amazon yang tidak mematuhi aturan WFO terancam tidak menikmati promosi jabatan.
Dikutip dari Fox Business, Senin (20/11/2023), pimpinan Amazon baru-baru ini menambahkan persyaratan bahwa pegawai yang sedang dipertimbangkan untuk promosi jabatan harus bekerja di kantor setidaknya tiga kali seminggu untuk mematuhi mandat perusahaan yang mulai berlaku awal tahun ini.
Informasi tersebut diperoleh dari dokumen internal Amazon yang sebelumnya dilaporkan oleh Insider dan CNBC.
Baca juga: Amazon PHK 180 Karyawan di Divisi Gim
Pergeseran kebijakan kini memerlukan persetujuan wakil presiden direktur, bukan hanya persetujuan manajer, untuk mempromosikan pegawai yang tidak mematuhi persyaratan untuk bekerja dari kantor.
Manajer Amazon dan tim HRD perusahaan juga memantau kepatuhan saat mereka mengevaluasi "kesiapan promosi" pegawai berdasarkan laporan.
“Promosi adalah salah satu dari banyak cara kami mendukung pertumbuhan dan perkembangan pegawai, dan ada berbagai faktor yang kami pertimbangkan ketika menentukan kesiapan pegawai untuk tingkat berikutnya,” kata juru bicara Amazon kepada Fox Business.
"Seperti perusahaan mana pun, kami mengharapkan pegawai yang dipertimbangkan untuk dipromosikan harus mematuhi pedoman dan kebijakan perusahaan," imbuh dia.
Baca juga: Usai Gelombang PHK, Amazon Bukukan Laba Rp 46,91 Triliun
Amazon memiliki proses yang memungkinkan pegawai meminta pengecualian untuk bekerja dari jarak jauh dan mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan permintaan tersebut berdasarkan kasus per kasus seperti yang terjadi sebelum pandemi Covid-19.
Promosi jabatan bagi pegawai yang tidak rutin bekerja di kantor juga harus mendapat persetujuan tambahan dari pimpinan.
Terkini Lainnya
- Gelar Hackathon, Dirut Sucofindo: Teknologi adalah "Problem Solver"
- [POPULER MONEY] Daftar Kantor Cabang BRI yang Buka Sabtu Minggu | Sri Mulyani Bantah Daya Beli Masyarakat Turun
- Apakah KIS Bisa Digunakan Dimana Saja?
- Cara Mudah Transfer Livin’ by Mandiri ke DANA
- Mengenal Apa Itu Short Selling, Proses, dan Risikonya
- Daftar Emiten yang Bakal Bagi-bagi Dividen pada Oktober 2024
- Pelabuhan Patimban Diklaim Bisa Bantu Atasi Macet Jakarta
- BSI Buka Layanan "Weekend Banking" di 470 Outlet Selama Oktober 2024
- Tak Hanya Toko Kelontong, SRC Juga Bina Ribuan Toko Grosir Jadi Mitra
- Persiapan Munas IX, Kadin Ingatkan Semua Proses Harus Sesuai Aturan
- Catat, Ini Tarif Listrik per kWh Selama Oktober 2024
- Konflik Timur Tengah Memanas, Pengamat Sebut Impor Pangan Bisa Jadi Solusi Redam Kenaikan Harga Pangan
- GASPOL | 10 Tahun Jokowi, Jalan Tol Jadi Primadona: Prabowo Akan Lanjutkan?
- Apa Saja Penyebab Deflasi?
- China Jajaki Pembangunan Tanggul Laut Pantura
- Cara Mudah Tarik Tunai BCA di Indomaret
- [POPULER MONEY] Uang Nasabah BCA Hilang Rp 68,5 Juta | Barang yang Sering Dibeli Israel dari RI
- Cara Pemadanan NIK dan NPWP, Klik www.pajak.go.id
- Cara Beli Tiket Kereta Cepat Jakarta Bandung di Aplikasi BRImo
- Cara Pesan Tiket Kereta Cepat Whoosh untuk Rombongan