Menaker: Pekerja dengan Masa Kerja di Bawah 1 Tahun Berhak Digaji di Atas UMP 2024
JAKARTA, - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan para Gubernur memahami kebijakan pengupahan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ida mengatakan, kebijakan UMP 2024 berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
"Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun," kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Menaker Ingatkan Semua Gubernur Harus Umumkan UMP 2024 Paling Lambat 21 November 2023
Sementara itu, Ida mengatakan, untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," ujarnya.
Baca juga: Raker dengan Komisi IX DPR, Menaker Paparkan Solusi Mengurangi Kesenjangan Pasar Kerja
Ida juga mengatakan, dalam PP 51/2023 juga dijelaskan formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha.
Lebih lanjut, Ida mengapresiasi kepada para Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kapolda, KABINDA dan para Kadisnaker serta Dewan Pengupahan Daerah atas dukungan dan kerja keras dalam mengawal dan menyukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Tolak Kenaikan UMP di Bawah 15 Persen, Buruh Ancam Mogok Nasional
Terkini Lainnya
- Pengusaha Keluhkan Peraturan Ketenagakerjaan Kembali Berubah
- Maksimalkan Penjualan Online Bersama Diginesia, Spesialis Layanan Marketplace Indonesia
- Jadwal KA BIAS Solo-Madiun (PP)
- Sekilas Mengenal Danantara, "Superholding" BUMN Baru yang Bakal Kelola Aset "Jumbo" Rp 9.480 Triliun
- Jurus Lo Kheng Hong Berburu "Cuan" dari Pasar Modal
- Jika Suku Cadang Pesawat Bebas Bea Impor, Apakah Harga Tiket Bisa Turun?
- Profil Djoko Siswanto, Kepala SKK Migas Pengganti Dwi Soetjipto
- Apindo Khawatir Kemenangan Trump di Pilpres AS Berdampak Pada Dunia Usaha Indonesia
- Trump Menang Pilpres AS 2024, Rupiah Berpotensi Tembus Rp 16.000
- Pertamina Bidik Perluasan Bisnis Energi Hijau ke Timur Tengah
- Rusdi Kirana Dikabarkan Bakal Jadi Dirut Garuda? Ini Respons Erick Thohir
- [POPULER MONEY] Danantara Bakal Kelola Aset Rp 9.480 T | Imbas Trump Menang, Kekayaan Elon Musk Naik Rp 328,4 T
- Erick Thohir Sebut Divestasi Saham Freeport Harus Ekstra Hati-hati
- Erick Thohir Setuju Bulog Tak Lagi BUMN, Sudah Dibicarakan dengan Prabowo
- Tiket Kereta Api Natal dan Tahun Baru 2025 Sudah Dijual, Cek Sekarang!
- Rusdi Kirana Dikabarkan Bakal Jadi Dirut Garuda? Ini Respons Erick Thohir
- Kemenhub Siapkan 46.000 Angkutan Bus untuk Nataru 2024
- Rupa.AI Luncurkan Corporate Headshot, Mudahkan Transformasi Branding Perusahaan
- "Sat-set", Kini Waktu Urus Izin Konser Hanya Seminggu
- Pembiayaan BTN Syariah Telah Tumbuh 17,5 Persen
- Mengenal 2 Amunisi Baru BI untuk Jaga Rupiah: SVBI dan SUVBI