pattonfanatic.com

Sudah 25 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Kenaikan Tertinggi Rp 223.280

Ilustrasi UMP 2024.
Lihat Foto

JAKARTA, - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan hingga saat ini tercatat 25 provinsi sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Sore ini pukul 16.44 WIB Alhamdulillah sudah 25 provinsi yang menetapkan UMP, artinya kalau gubernur sudah mengeluarkan SK penetapan Upah Minum," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/11/2023).

Indah mengatakan, dari 25 provinsi yang telah menetapkan UMP 2024, nilai kenaikan UMP terendah hanya Rp 35.750. Sementara nilai kenaikan UMP tertinggi sementara ini sebesar Rp 223.280.

Baca juga: UMP 2024 Naik, Ini Respons Pengusaha

"Sementara ini (UMP) terendahnya Rp 35.750 tertingginya 223.280. Persentasenya yang terendah 1,2 persen tertinggi 7,5 persen," ujarnya.

Lebih lanjut, Indah mengatakan, semua gubernur harus menetapkan UMP 2024 hari ini sampai pukul 23.59 WIB.

Ia mengingatkan adanya sanksi apabila penetapan UMP tidak berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Ada sanksi dan pembinaan dari Kementerian Dalam Nageri, kita akan laporkan," ucap dia.

Baca juga: Tolak UMP 2024 Naik 15 Persen, Pengusaha Ritel: Posisi Kami Sangat Sulit

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar kepala daerah menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.

"Kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Baca juga: Menaker: Pekerja dengan Masa Kerja di Bawah 1 Tahun Berhak Digaji di Atas UMP 2024

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat