Pemda Diminta "Pelototi" Parkir Liar di Kawasan Wisata Saat Libur Natal
JAKARTA, - Kepala Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia (Kakorlantas Polri), Firman Shantyabudi mengimbau pemerintah daerah mengatur parkir kendaraan di tempat wisata dan pasar tumpah selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Sebab menurut dia, parkir-parkir liar yang memakan hampir setengah badan jalan di kawasan wisata dan pasar tumpah menjadi salah satu faktor atau penyebab terjadinya kemacetan.
"Di daerah wisata ketidakteraturan parkir kendaraan dan di pasar tumpah juga jadi harapan kami Pemda bisa atur anggota masyarakat yang cari rezeki di akhir tahun," ujar Firman saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Korlantas Usul Kendaraan Sumbu 3 Tak Beroperasi Saat Libur Natal
Firman mengungkapkan, wilayah Jawa Timur merupakan provinsi yang menjadi target banyak orang untuk berlibur. Untuk itu, dia mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur agar bisa megamankan wilayahnya saat libur Natal dan Tahun Baru 2024.
"Kami juga harap peran daerah dalam mengamankan pelintasan sebidang bisa dioptimalkan supaya enggak terjadi lagi kecelakaan di simpang-simpang ini," katanya.
Selain itu pihaknya juga mengusulkan agar angkutan berat sumbu tiga tidak dioperasikan pada perayaan puncak Nataru 2024 agar bisa memperlancar arus mudik dan balik.
Baca juga: Sebanyak 107,63 Juta Orang Bakal Liburan Natal-Tahun Baru, Ini 5 Provinsi Tujuan Favorit
"Pada arus puncak yang diperkirakan terjadi pada 22 Desember 2023 kita harapkan angkutan berat sumbu tiga diusulkan tidak dioperasikan," katanya.
Adapun berdasarkan perkiraan Kementerian perhubungan (Kemenhub), puncak arus mudik Nataru 2024 I akan terjadi pada tanggal 22-23 Desember 2023.
Kemudian puncak arus balik I pada tanggal 26-27 Desember 2023.
Selanjutnya puncak arus mudik II diprediksi terjadi pada 29-30 Desember 2023 dan puncak arus balik II pada 1-2 Januari 2024.
Baca juga: Mulai Hari Ini 17 November Pelni Jual Tiket Libur Natal dan Tahun Baru
Terkini Lainnya
- Bagaimana Cara Pindah Faskes BPJS Lewat JKN Mobile?
- Gelar BIK 2024, Bos OJK: Perluas Literasi Inklusi di Luar Jawa
- Cara Cek Jumlah Peserta SKD CPNS 2024 untuk Setiap Formasi di SSCASN
- Mengapa Perlu Pajak Minimum Global 15 Persen?
- Gelar Hackathon, Dirut Sucofindo: Teknologi adalah "Problem Solver"
- [POPULER MONEY] Daftar Kantor Cabang BRI yang Buka Sabtu Minggu | Sri Mulyani Bantah Daya Beli Masyarakat Turun
- Apakah KIS Bisa Digunakan Dimana Saja?
- Cara Mudah Transfer Livin’ by Mandiri ke DANA
- Mengenal Apa Itu Short Selling, Proses, dan Risikonya
- Daftar Emiten yang Bakal Bagi-bagi Dividen pada Oktober 2024
- Pelabuhan Patimban Diklaim Bisa Bantu Atasi Macet Jakarta
- BSI Buka Layanan "Weekend Banking" di 470 Outlet Selama Oktober 2024
- Tak Hanya Toko Kelontong, SRC Juga Bina Ribuan Toko Grosir Jadi Mitra
- Persiapan Munas IX, Kadin Ingatkan Semua Proses Harus Sesuai Aturan
- Catat, Ini Tarif Listrik per kWh Selama Oktober 2024
- Mengapa Perlu Pajak Minimum Global 15 Persen?
- Penyaluran "Kredit Hijau" Bank Mandiri Mencapai Rp 112 Triliun
- 3 Hal Penting dalam Perencanaan Keuangan 2024
- Indonesia Jadi Negara Maju Tahun 2045, Menko Airlangga: Ambisius Tapi Realistis...
- PSN Jokowi di Rempang Bisa Jadi Barometer Investor Asing, Asalkan…
- Pemisahan Unit Syariah BTN Diharapkan Rampung Sebelum Semester II-2024