Buruh Tak Puas UMP 2024, Kemenaker: Dialog Saja, Mogok Apakah Solusi?
JAKARTA, - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merespons ancaman serikat buruh yang akan melakukan mogok massal apabila kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) di bawah 15 persen.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri mengatakan, mogok massal bukan solusi dalam menyikapi penetapan kenaikan UMP tersebut.
Ia mengajak para serikat buruh untuk berdialog bersama Kemenaker terkait penetapan kenaikan UMP 2024.
"Kita dialog saja diskusikan, mungkin ada yang belum paham, kami yang menjelaskan belum jelas, ayok kita dialogkan kalau tiba-tiba mogok, apakah itu jadi solusi," kata Indah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: UMP 2024 Naik, Ini Respons Pengusaha
Indah berpendapat, mogok massal hanya akan menimbulkan masalah baru di mana sebagian pekerja memiliki kepentinhan dan kebutuhan masing-masing sehingga membutuhkan pendapatan.
Kemudian, aksi mogok juga akan berdampak pada kepentingan umum khususnya keberlangsungan usaha.
"Jadi selalu yang kami soundingkan, kamj kedepankan kenapa kita tidak berdialog saja, kita dialog aja," ujarnya.
Baca juga: Tolak UMP 2024 Naik 15 Persen, Pengusaha Ritel: Posisi Kami Sangat Sulit
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, buruh menolak rencana pemerintah untuk menaikkan upah buruh pada tahun 2024 di bawah 15 persen.
"Partai Buruh menolak kenaikan nilai UMP di seluruh Indonesia pada tahun 2024 di bawah 15 persen, termasuk UMP (upah minimum provinsi) di Provinsi DKI Jakarta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/11/2023).
Ia menuturkan, bahwa setidaknya, ada tiga rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI, yang telah disampaikan kepada Pejabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Tiga pendapat berbeda tersebut telah dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan terkait besaran kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta pada Jumat (17/11/2023) lalu. Pembahasannya pun berlangsung alot.
Said Iqbal mengatakan, dari unsur serikat buruh mengusulkan kenaikan upah tetap 15 persen ditambah kenaikan upah minimum sektoral, yang nilainya minimal 5 persen dari kenaikan 15 persen.
Baca juga: Menaker: Pekerja dengan Masa Kerja di Bawah 1 Tahun Berhak Digaji di Atas UMP 2024
Terkini Lainnya
- Apa Itu PBI APBD BPJS Kesehatan, Alur Pendafataran, dan Syaratnya
- Menhub Buka-bukaan Alasan Banyak Bandara Dibangun tapi Sepi Penumpang
- Indosat Ooredoo Hutchison Tebar 1.714 BTS di Seluruh Lampung
- Resmi Dibuka, Ngoerah Sun Wellness dan Aesthetic Center Siap Layani Perawatan Kecantikan Standar Internasional
- CUAN Mulai Kembangkan "Coking Coal," Apa Itu?
- Bank Mandiri Dinobatkan sebagai Digital Experience of the Year Versi Asian Business Review
- Triwulan III-2024, KAI Commuter Catat Peningkatan Volume Pengguna hingga 15 Persen
- Evaluasi Pemerintahan Jokowi, KSP: Kelas Menengah Turun tapi Tak Sampai Jatuh Miskin
- Lakuemas Raih Penghargaan di Blibli Partner Gathering, Mudahkan Masyarakat Investasi Emas
- WN China Bos Komplotan Pencuri 774 Kg Emas Kalimantan Divonis 5 Tahun
- RI Jadi Negara Pertama Gunakan Digitalisasi dalam Aksesi OECD
- KemenkopUKM Sebut Aplikasi Temu Bisa Rusak Pasar Indonesia, Harap Permendag 31 Segera Final
- Askrindo Syariah Raih Penghargaan The Best Sharia Guarantor Company 2024
- Menkominfo: Terdapat 1.572 Kasus Perceraian akibat Judi Online
- Peluncuran Anti Scam Center Mundur, OJK: Perlu Lebih Banyak Waktu
- Menhub Buka-bukaan Alasan Banyak Bandara Dibangun tapi Sepi Penumpang
- Penyaluran "Kredit Hijau" Bank Mandiri Mencapai Rp 112 Triliun
- 3 Hal Penting dalam Perencanaan Keuangan 2024
- Indonesia Jadi Negara Maju Tahun 2045, Menko Airlangga: Ambisius Tapi Realistis...
- PSN Jokowi di Rempang Bisa Jadi Barometer Investor Asing, Asalkan…
- Pemisahan Unit Syariah BTN Diharapkan Rampung Sebelum Semester II-2024