Larangan "E-commerce" Jual Barang di Bawah HPP Bakal Masuk Permendag Nomor 31/2023
JAKARTA, -Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki belum bisa memastikan kapan larangan platform digital atau e-commerce untuk menjual produk di bawah harga pokok penjualan atau HPP per item berlaku di Tanah Air.
Hanya saja kata dia, aturan larangan itu nantinya akan dimasukkan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
MenKop Teten bilang, aturan itu akan resmi dimasukkan ketika Permendag Nomor 31 itu dievaluasi nantinya.
“Ini kan disepakati di rapat menko Permendag 31/2023 ini baru dievaluasi setelah 3 bulan. Ini kan baru sebulan, jadi kita tunggu 2 bulan lagi. Tapi itu harus (diberlakukan), kalau kita lihat gimana China, jangan sampai di pasar digital mereka didominasi platform, mereka terapkan aturan itu,” ujarnya kepada media saat ditemui di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Harapan MenKop Teten jika TikTok Shop Hadir Lagi
MenKop Teten mengungkapkan, rencana aturan ini juga sudah mendapatkan persetujuan dari kementerian lain yang dibahas dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian bidang Perekonomian. “Iya prinsipnya sudah disetujui. Cuma evaluasinya kan 3 bulan,” ungkapnya.
Lebih lanjut MenKop Teten mengatakan, penentuan HPP akan ditentukan langsung dari masing-masing asosiasi industri di Tanah Air.
Dia mencontohkan seperti Asosiasi konveksi akan merilis berapa HPP untuk satu produk konveksi.
"HPP nantikan asosiasilah yang akan atur, saya akan bicara dengan asosiasi, jadi asosiasi misalnya tekstil, garmen, elektronik, segala macam itu mereka harus punya HPP,” kata MenKop Teten.
Baca juga: Teten Heran Pengusaha Logistik Gugat Aturan Larangan Impor di E-commerce
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKop-UKM) Teten Masduki mengungkapkan, pemerintah berencana akan melarang platform digital untuk menjual produk di bawah harga pokok penjualan atau HPP per item.
Harga Pokok Penjualan (HPP) adalah harga beli (perolehan) dari barang yang dijual. Jumlah ini termasuk biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja yang langsung digunakan untuk membuat barang tersebut.
"Nanti kita akan atur paltform digital enggak boleh menjual produk di bawah HPP. HPP dalam negeri," ujar MenKop Teten kepada media di Bandung, Rabu (11/10/2023).
Terkini Lainnya
- Cara Mudah Bayar Tiket Kereta Api via Livin' by Mandiri
- Kemenkeu Buka-bukaan Soal Risiko Kenaikan Utang Jatuh Tempo dan "Susutnya" Kelas Menengah
- 4 Contoh Pendapatan Asli Daerah, Jenis, dan Sumbernya
- Indodax Diduga Kena "Hack", CEO Buka Suara
- Pengertian Pendapatan Asli Daerah, Sumber, dan Contohnya
- Anggaran Kementerian BUMN Tetap tapi Target Dividen Naik, Erick Thohir: Mungkin Ini Cobaan Buat Kami
- Tips Mengatasi Kartu Debit dan Kartu Kredit BCA Hilang di Luar Negeri
- Jangan Asal Klik! Lakukan Hal Ini Biar Tidak Terjebak Link Palsu DANA Kaget
- Bahlil Sebut Devisa Keluar Rp 450 Triliun Tiap Tahun Buat Impor Minyak dan Gas
- Pasar Obligasi RI Diproyeksi Beri Imbal Hasil Positif di 2024-2025
- Apindo Sebut Thomas Djiwandono Cocok Jadi Menteri Ekonomi Prabowo
- Cara Cetak Emas Fisik di Pegadaian serta Syarat dan Biayanya
- Pengertian Daerah Otonom yang Selanjutnya Disebut Daerah Terdapat dalam Pasal Apa?
- Bank Asing Cabut dari RI, OJK: Persaingan Ritel di Indonesia Berat
- PGN Gandeng KSM Bangun 6.000 Lebih Sambungan Jargas di Semarang dan Yogyakarta
- Kemenkeu Buka-bukaan Soal Risiko Kenaikan Utang Jatuh Tempo dan "Susutnya" Kelas Menengah
- Premi Industri Asuransi Umum Tembus Rp 73,57 Triliun Per September 2023
- Harapan Menkop Teten jika TikTok Shop Hadir Lagi
- HCML Kembangkan 2 Lapangan Gas Baru, Mulai Berproduksi 2026 dan 2027
- Laba Naik Signifikan, BSDE Bicara Potensi Dividen
- Manfaatkan Medsos, Ibu-ibu Tani Jambi Sukses Pasarkan Olahan Jahe Hasil Tanam di Pekarangan