Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin pelayanan alat kesehatan, salah satunya kacamata.
Penjaminan kacamata BPJS Kesehatan, bisa diberikan kepada peserta yang mengalami gangguan penglihatan sesuai indikasi medis.
Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pemberian klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan diberikan dalam waktu dua tahun sekali.
Baca juga: Cara Klaim Kruk BPJS Kesehatan
Adapun peresepan kacamata menjadi bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Penjaminan kacamata gratis dari BPJS Kesehatan bisa diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dengan bukti hasil pemeriksaan mata.
Lantas, bagaimana cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan dan ketentuannya?
Baca juga: Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan
Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan subsidi penjaminan lensa kacamata minus, plus, maupun silinder, dengan ketentuan minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.
Dana subsidi klaim kacamata BPJS Kesehatan diberikan berdasarkan kelas peserta sebagai berikut:
- BPJS Kesehatan kelas 1, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 330.000
- BPJS Kesehatan kelas 2, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 220.000
- BPJS Kesehatan kelas 3 atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 165.000.
Peserta yang akan melakukan klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan, bisa membawa resep kacamata dari dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Cara Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan
Adapun langkah-langkah cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan sebagai berikut:
- Peserta mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
- Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata
- Dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
- Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket rumah sakit
- Anda dapat mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi
- Setelah itu, lakukan pembelian kacamata.
Baca juga: Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Ketentuan dan Cara Klaimnya
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, penjaminan kacamata tak bisa diberikan apabila peserta tidak memenuhi indikasi medis atau dalam waktu kurang dari dua tahun sejak tanggal legalisasi kacamata.
Selain itu, penjaminan kacamata BPJS Kesehatan juga tidak bisa dilakukan pada kasus penggantian bingkai kacamata saja.
Inilah ketentuan dan cara klaim kacamata BPJS Kesehatan. Peserta yang memerlukan penggantian kacamata sebelum dua tahun disebabkan oleh hal apa pun, baik perubahan ukuran, hilang, rusak, dan lainnya, maka tidak termasuk dijamin BPJS Kesehatan.
Baca juga: USG Kehamilan Bisa Ditanggung BPJS, Apa Syaratnya?
Baca juga: Jenis Layanan KB yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Terkini Lainnya
- Cara Mudah Bayar Tiket Kereta Api via Livin' by Mandiri
- Kemenkeu Buka-bukaan Soal Risiko Kenaikan Utang Jatuh Tempo dan "Susutnya" Kelas Menengah
- 4 Contoh Pendapatan Asli Daerah, Jenis, dan Sumbernya
- Indodax Diduga Kena "Hack", CEO Buka Suara
- Pengertian Pendapatan Asli Daerah, Sumber, dan Contohnya
- Anggaran Kementerian BUMN Tetap tapi Target Dividen Naik, Erick Thohir: Mungkin Ini Cobaan Buat Kami
- Tips Mengatasi Kartu Debit dan Kartu Kredit BCA Hilang di Luar Negeri
- Jangan Asal Klik! Lakukan Hal Ini Biar Tidak Terjebak Link Palsu DANA Kaget
- Bahlil Sebut Devisa Keluar Rp 450 Triliun Tiap Tahun Buat Impor Minyak dan Gas
- Pasar Obligasi RI Diproyeksi Beri Imbal Hasil Positif di 2024-2025
- Apindo Sebut Thomas Djiwandono Cocok Jadi Menteri Ekonomi Prabowo
- Cara Cetak Emas Fisik di Pegadaian serta Syarat dan Biayanya
- Pengertian Daerah Otonom yang Selanjutnya Disebut Daerah Terdapat dalam Pasal Apa?
- Bank Asing Cabut dari RI, OJK: Persaingan Ritel di Indonesia Berat
- PGN Gandeng KSM Bangun 6.000 Lebih Sambungan Jargas di Semarang dan Yogyakarta
- Kemenkeu Buka-bukaan Soal Risiko Kenaikan Utang Jatuh Tempo dan "Susutnya" Kelas Menengah
- Daftar Tarif Tol Trans Jawa untuk Kendaraan Golongan I
- Kuota Solar Subsidi Diprediksi "Jebol", Pemerintah Diminta Bijak Lakukan Penambahan
- Alasan Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Per 1 Desember 2023
- Lebih "Hijau", PLTU Paiton Pakai Biomassa Serbuk Kayu dan Bertahap Kurangi Batu Bara
- Astra Otoparts Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S1, Simak Persyaratannya