DPR Minta Erick Thohir Lanjutkan Restrukturisasi Keuangan di BUMN
JAKARTA, - Komisi VI DPR RI meminta Menteri BUMN Erick Thohir melanjutkan restrukturisasi keuangan untuk mempercepat proses penyehatan keuangan BUMN.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima dari fraksi PDIP dalam rapat kerja (raker) bersama Kementerian BUMN yang membahas evaluasi kinerja Kementerian BUMN 2023, Senin (4/12/2023).
"Komisi VI meminta Kementerian BUMN melanjutkan restrukturisasi keuangan dan penyehatan BUMN, khususnya pada sektor infrastruktur dan kesehatan," ujar Bima.
Bukan hanya itu, Bima mengatakan, Komisi VI juga meminta Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Erick Thohir untuk melanjutkan penyelesaian proyek infrastruktur, termasuk proyek strategis nasional (PSN).
Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Sebut Harga Barang di TikTok Tak Masuk Akal
Bima menilai, keberlanjutan PSN seperti Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga pelabuhan, bakal mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Komisi VI juga meminta Kementerian BUMN untuk melakukan penajaman fokus bisnis guna meningkatkan kontribusi dan penciptaan nilai antara lain pada BUMN pangan dan IBC," kata Bima.
Bima menyampaikan agenda holdingisasi BUMN untuk memperkuat kapasitas keuangan dan keunggulan kompetitif harus menjadi fokus ke depan. Hal ini menyasar pada sejumlah program seperti BUMN aviasi, konsolidasi bisnis data center Telkom, dan Danareksa.
"Komisi VI mendorong Kementerian BUMN melakukan hilirisasi produk BUMN untuk penambahan nilai dan bahan mentah melalui penyelesaian pembangunan kilang dan smelter," kata Bima.
Baca juga: Ini 2 Program Prioritas Wamen Rosan, Proyek Kereta Cepat dan Restrukturisasi BUMN Karya
Dalam rapat tersebut, Erick menyampaikan kinerja anggaran Kementerian BUMN di tahun 2023. Dari anggaran sebesar Rp 241,5 miliar, yang sudah terserap sebesar Rp 216,55 miliar atau 89,66 persen.
“Kami janjikan kepada Kemenkeu, pimpinan, anggota Komisi VI yang terhormat, kita akan jaga performa nya di 98-99 persen sampai di akhir tahun nantinya, rencana. Jadi InsyaAllah yang Rp241 miliar ini terserap,” kata Erick.
Ihwal itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron dari Partai Demokrat mengatakan, dirinya melihat adanya progres kemajuan di BUMN dalam beberapa tahun terakhir. Dia pun mengapresiasi kinerja Erick.
"Contohnya soal restrukturisasi keuangan, yang memang sebagian besar dihantam sebelum pandemik, lalu masuk pandemik. Ini tidak mudah, mestinya restrukturisasi ini juga bagian dari tanggung jawab pemerintah," ucap Herman.
Baca juga: Wamen BUMN Pastikan Restrukturisasi Jiwasraya Rampung Akhir Tahun 2023
Terkini Lainnya
- Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat BCA mobile dan myBCA
- Prosedur, Biaya, dan Syarat Biaya Balik Nama Motor
- Pertamina Catat 5,5 Juta Kendaraan Daftar QR Pertalite
- InJourney Hospitality Peringati Hari Batik dengan Peragaan Busana
- Satgas Pasti Blokir Kegiatan PT Xpertise Future Analytics Indonesia
- Indonesia Raih Potensi Transaksi Rp 479 Miliar di Pameran China-ASEAN, Ini Produk-produk yang Diminati
- Kemenperin Berharap Rencana Pengalihan Pintu Impor 7 Komoditas Dibahas di Pemerintahan Prabowo
- Gapensi Harap Pemerintahan Baru Lebih Libatkan Kontraktor Lokal dalam Pembangunan Infrastruktur
- Percepat Produksi Hidrogen Hijau, PGE-Pertamina NRE Gandeng Perusahaan Prancis
- Perlu Dukungan Pemerintah untuk Menyediakan Modal Dasar Perolehan Dana Haji
- IBC Gandeng 2 Perusahaan China untuk Dorong Hilirisasi Tembaga
- Kemenko Perekonomian Dorong Pemerintahan Prabowo Lanjutkan Program Prakerja
- Anindya Bakrie Minta Bocoran ke Airlangga soal Kebijakan Ekonomi Prabowo
- Pemindahan ASN ke IKN, Menpan RB: Aksesnya Masih Berdebu, Presiden Minta Lebih Disempurnakan...
- Pengusaha Cermati Imbas Deflasi 5 Bulan Berturut-turut ke Daya Beli Masyarakat
- Pemindahan ASN ke IKN, Menpan RB: Aksesnya Masih Berdebu, Presiden Minta Lebih Disempurnakan...
- Menyikapi Situasi Perekonomian Global
- Libur Natal 2023, Jumlah Penumpang Kapal Akan Melonjak, Simak Prediksinya
- 5 Daerah di Jawa Barat dengan UMR 2024 Tertinggi
- Gaji Pekerja di IKN Bebas Pajak Penghasilan, Minat Pindah?
- Daftar UMR di 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat Berlaku per 1 Januari 2024