Ada Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru, Simak Jadwal dan Daftar Jalannya
JAKARTA, - Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol maupun nontol selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Pembatasan operasional angkutan barang ini merupakan salah satu dari beberapa pengaturan lalu lintas selama Nataru 2023/2024 yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.
Baca juga: Uji Coba MLFF di Tol Bali Mandara Bulan Ini, PT RITS Pastikan Tak Ganggu Kelancaran Selama Nataru
"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun nontol," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/12/2023).
Kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Sementara, kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi, yakni kendaraan pengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.
Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Adapun surat muatan itu harus diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.
Waktu pelaksanaan dan daftar ruas jalan tol
Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada Nataru, rinciannya sebagai berikut:
- Menjelang Natal (arus mudik 1): 22 Desember pukul 00.00 sampai 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
- Setelah Natal (arus balik 1): 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
- Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2): 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
- Setelah Tahun Baru (arus balik 2): 1 Januari pukul 00.00 WIB sampai 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Baca juga: KAI Siapkan 6,11 Juta Kursi Selama Nataru, Ini 10 KA Terfavorit
- Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
- DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
- DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta. - DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
b) Cigombong - Cibadak;
c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek. - Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
d) Cileunyi - Cimalaka; dan
e) Cimalaka - Dawuan; - Jawa Tengah:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang - Solo - Ngawi;
f) Semarang - Demak; dan
g) Jogja - Solo (Fungsional). - Jawa Timur:
a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan - Probolinggo;
b) Surabaya - Gresik; dan
c) Pandaan - Malang.
Waktu pelaksanaan dan daftar ruas jalan nontol
Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol pada libur Natal, rinciannya sebagai berikut:
- Menjelang Natal (arus mudik 1): 22-24 Desember 2023 masing-masing selama pukul 05.00-22.00 waktu setempat.
- Setelah Natal (arus balik 1): 26-27 Desember 2023 masing-masing selama pukul 05.00-22.00 waktu setempat.
- Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2): 29-30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00-22.00 waktu setempat.
- Setelah Tahun Baru (arus balik 2): 1-2 Januari 2024 masing-masing selama pukul 05.00-22.00 waktu setempat.
Baca juga: Bos Garuda Indonesia Larang Karyawan Gunakan Fasilitas Tiket Gratis Selama Nataru
Daftar ruas-ruas jalan nontol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang selama Nataru kali ini, yaitu:
1. Sumatera Utara:
a. Medan - Berastagi; dan
b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
2. Jambi dan Sumatera Barat:
a. Jambi - Sarolangun - Padang;
b. Jambi - Tebo - Padang;
c. Jambi - Sengeti - Padang; dan
d. Padang - Bukit Tinggi.
Terkini Lainnya
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 25 Januari 2025 di Pegadaian
- Long Weekend, KAI Sediakan 1,3 Juta Tiket dan 16 KA Tambahan
- Jadwal KA Gunung Jati rute Gambir-Cirebon-Semarang (PP) dan Harga Tiketnya
- Gaji UMR Siantar 2025 dan 32 Daerah Lain di Sumut
- Tantangan Ciptakan "Green Jobs" dalam Hilirisasi Nikel
- Gaji UMK Langkat 2025 dan 32 Daerah di Sumut
- Sri Mulyani Pastikan Hati-hati Tambah Utang Baru di 2025
- Gaji UMK Deli Serdang 2025 dan 32 Daerah di Sumut
- Obligasi ORI027 Terbit 27 Januari, Prediksi Kupon di Atas 6,5 Persen
- "Payroll" Topang Kenaikan DPK BNI 2024, Tembus Rp 78,1 Triliun
- Kerapuhan Rupiah: Menggugat Pengawasan dalam Kasus Uang Palsu di Marketplace
- BGN Butuh Tambahan Anggaran Rp 100 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Kata Sri Mulyani
- Menteri KP Janji Periksa Perusahaan yang Disebut Nusron Punya Sertifikat di Area Pagar Laut Tangerang
- Lowongan Kerja BUMN Sucofindo untuk S1, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya
- Pemerintah Kerahkan 8 Kebijakan Ini buat Kerek Investasi
- Di Hadapan Jokowi, Erick Thohir Sebut Bank-bank BUMN Sudah Gelontorkan Rp 1.600 Triliun kepada UMKM
- Menurut Jokowi, Ini Sektor Industri yang Menjanjikan ke Depan
- Modal Rakyat Sediakan Solusi Pembiayaan untuk UMKM Mamin
- BTN Bentuk Program Pendanaan untuk Investasi di "Startup"
- Di Hadapan Jokowi, Bahlil Minta Tukin Pegawai Kementeriannya Dinaikkan