Cara Klaim Kaki Palsu BPJS Kesehatan
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memberikan jaminan alat kesehatan bagi pesertanya, salah satunya protesa gerak berupa tangan dan/atau kaki palsu.
Disadur dari pemberitaan , 9 Mei 2023, penjaminan protesa alat gerak tangan dan/atau kaki palsu diberikan nilai ganti maksimal sebesar Rp 2.750.000.
Terkait dengan bantuan kaki palsu, bisa diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kecacatan akibat penyakit, kecelakan, maupun kondisi medis lainnya.
Baca juga: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Ditegaskan bahwa penerima bantuan kaki palsu dari BPJS Kesehatan, harus dalam status aktif kepesertaannya. Artinya, peserta tidak ada keterlambatan pembayaran iuran yang menyebabkan status kepesertaan dinonaktifkan sementara.
Dikutip dari laman RS Ortopedi Yogyakarta, peserta harus mempunyai surat rujukan dari dokter spesialis yang menerangkan kondisi peserta membutuhkan kaki palsu.
Peserta juga harus memiliki hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi yang mendukung diagnosis.
Lantas, bagaimana cara klaim kaki palsu BPJS Kesehatan dan ketentuannya?
Baca juga: Cara Klaim Kruk BPJS Kesehatan
Cara klaim kaki palsu BPJS Kesehatan
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, protesa alat gerak berupa tangan dan/atau kaki palsu dapat diberikan satu kali per peserta dalam kurun waktu lima tahun atas indikasi medis.
Peserta yang memerlukan penggantian protesa alat gerak baik tangan maupun kaki palsu oleh sebab apa pun dalam waktu kurang dari lima tahun, maka biayanya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, tata cara klaim kaki palsu BPJS Kesehatan sebagai berikut:
- Peserta mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk mendapatkan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL)
- Peserta datang ke FKRTL untuk mendapatkan surat keterangan dari dokter spesialis sesuai prosedur pelayanan
- Peserta mengurus keabsahan administrasi dengan membawa lembar salinan SEP dan resep protesa alat gerak, baik tangan dan/atau kaki palsu
- Setelah itu, peserta bisa mendatangi fasilitas kesehatan atau apotek yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, denga menyerahkan lembar salinan SEP, resep protesa gerak, dan bukti keabsahan administrasi
- Petugas faskes atau apotek akan melakukan verifikasi resep dan bukti pendukung lainnya.
Nantinya, protesa alat gerak diserahkan kepada peserta dan yang bersangkutan diminta untuk menandatangani bukti pelayanan.
Baca juga: Cara Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan
Sebagai tambahan informasi, bantuan kaki palsu juga bisa diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, bagi pekerja terdaftar yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Nilai ganti bantuan kaki palsu dari BPJS Ketenagakerjaan adalah sama dengan nilai ganti bantuan kaki palsu dari BPJS Kesehatan.
Demikian ulasan mengenai ketentuan dan cara klaim kaki palsu dari BPJS Kesehatan. Selain protesa alat gerak, BPJS juga menjamin alat bantu dengar, kruk, collar neck, kacamata, gigi palsu, dan korset tulang belakang.
Baca juga: Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Ketentuan dan Cara Klaimnya
Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Hilang, Apa yang Harus Dilakukan?
Terkini Lainnya
- Polemik Kadin, 3 Serikat Buruh Hanya Akui Kepemimpinan Arsjad Rasjid
- Pelengseran Arsjad Rasjid sebagai Ketum Kadin: Kapitalisme Semu Masih Ada?
- Lowongan Kerja KBRI Den Haag Belanda untuk D4, Ini Persyaratannya
- Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin Indonesia, Menkumham Pastikan Keppres Baru Segera Terbit
- [POPULER MONEY] Daratan Singapura Makin Luas Berkat Pasir Indonesia | Kubu Arsjad Rasjid "Terusir" dari Kantor Kadin
- Cara Bayar Tilang Elektronik Lewat Tokopedia
- Cara Beli Tiket Tarif Khusus Go Show via Access by KAI
- Anindya Bakrie Klaim Munaslub Permintaan Kadin Daerah
- Arsjad Rasjid Bantah Langgar Aturan dan Bawa Kadin Berpolitik
- Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Jangan Tebang Pilih
- Ini Deretan Bisnis Milik Arsjad Rasjid yang Didepak dari Ketua Kadin
- Kala Singapura Geram Gara-gara SBY Larang Ekspor Pasir Laut
- Lima Perusahaan RI Masuk Daftar Perusahaan Terbaik Dunia 2024
- Kubu Arsjad Rasjid "Terusir" dari Kantor Kadin
- Anak Usaha Pertamina Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Persyaratannya
- Pelengseran Arsjad Rasjid sebagai Ketum Kadin: Kapitalisme Semu Masih Ada?
- Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin Indonesia, Menkumham Pastikan Keppres Baru Segera Terbit
- Telan Biaya Pembangunan Rp 18,33 Miliar, Skybridge Bojonggede Diresmikan Hari Ini
- Akui Bahas Kerja Sama dengan Tiktok, GoTo: Belum Ada Kesepakatan Final
- Terbaru, Ini Limit Harian dan Administrasi Bulanan Rekening BCA per 19 Januari 2024
- Mundur dari Target, Operasional Bandara Dhoho Kediri Jadi Januari 2024
- BUMN Dahana Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, Simak Kualifikasinya