Bunga P2P Lending Turun, AdaKami Imbau Masyarakat Lebih Bijak Sebelum Meminjam
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan penurunan bunga fintech peer to peer (P2P) lending melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 yang diterbitkan pada Jumat (1/11/2023).
Untuk P2P lending sektor konsumtif, bunga maksimal ditetapkan menjadi 0,3 persen per hari. Aturan bunga ini mulai diterapkan pada Senin (1/1/2024). Pada 2025, OJK kembali menurunkan bunga maksimal menjadi 0,2 persen per hari dan 0,1 persen per hari pada 2026.
Beleid tersebut juga mengatur denda harian yang mulai diterapkan pada 2024, 2025, dan 2026, masing-masing 0,3 persen per hari, 0,2 persen per hari, serta 0,1 persen per hari.
Aturan baru itu menjadi kabar baik bagi masyarakat. Dengan bunga yang ringan, masyarakat pun bisa memanfaatkan P2P lending sebagai solusi keuangan.
Baca juga: Penyaluran Pembiayaan P2P Lending ke UMKM Capai Rp 19,73 Triliun Per Mei
Menyikapi SEOJK 19/2023, AdaKami pun meninjau ulang perhitungan biaya-biaya yang diberikan.
Direktur Utama AdaKami Bernardino M Vega Jr mengatakan, selain menurunkan bunga pinjaman, AdaKami juga harus mempertimbangkan keberkelanjutan bisnis.
“Kami harus jeli. Kami akan lebih ketat dan cost akan lebih rendah. Lalu, kami akan pangkas biaya-biaya yang tak perlu, seperti pengurangan promosi. Underwriting process pun kami efisienkan. Kemudian, dari sisi prudency, juga kami tingkatkan. Makanya, sekarang kami punya komisaris independen juga," ujar Bernardino dalam siaran pers yang diterima , Senin (18/12/2023).
Pihaknya pun juga perlu menjaga kualitas kredit atau nilai yang disalurkan agar tetap sehat. Dengan demikian, penyaluran kredit P2P lending dapat mendorong pertumbuhan ekonomi negara.
Untuk diketahui, kredit sehat P2P lending diukur tingkat wanprestasi (TWP) 90 atau pembayaran dari debitur sampai dengan 90 hari sejak jatuh tempo terakhir. OJK sendiri menetapkan batas TWP 90 yang dapat ditoleransi P2P lending maksimal 5 persen.
Per Oktober 2023, tingkat kredit macet P2P lending mencapai 2,89 persen. Meski masih jauh dari batas maksimal, angka ini naik 0,07 persen dari September 2023.
Perlu dibarengi kesadaran masyarakat
Meski bunga maksimal diturunkan, risiko kredit macet pada P2P lending masih tetap ada. Karena itu, platform P2P lending akan semakin ketat menyaring nasabah.
“Penurunan bunga pinjaman mendorong industri untuk menyaring secara lebih ketat profil risiko nasabah. Dalam artian, nasabah dengan profil risiko lebih tinggi akan lebih kecil kemungkinan untuk dilayani oleh P2P lending,” terang Government Relation Head AdaKami Anna Urbinas.
Di sisi lain, peran masyarakat juga diperlukan untuk mencegah kredit macet. Anna pun mengingatkan masyarakat untuk memahami risiko akibat kredit macet, baik dilakukan secara sengaja atau tidak.
Selain itu, ia juga mendorong masyarakat untuk lebih bijak sebelum mengajukan pinjaman. Caranya, hitung secara presisi kemampuan bayar pinjaman sehingga bisa melunasi tepat waktu dan terhindar dari kredit macet.
Pola pikir menggampangkan pinjaman, kata Anna, juga perlu diubah. Sebagai contoh, nasabah kerap berkomentar bahwa baru empat hari terlambat, penagihan yang diterima seperti terlambat dua bulan.
Terkini Lainnya
- Syarat dan Cara Mengurus BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
- Wamenperin: RI Mampu Produksi Ponsel Pintar Berkualitas
- Serikat Pekerja eFishery Sudah Bersiap Hadapi Kemungkinan PHK Massal
- Efek Pemangkasan BI Rate: Peluang Cuan di Pasar Reksadana
- Rp 5 Triliun Dana dari APBD Tersedot untuk Makan Bergizi Gratis
- Airlangga Yakin Paket Kebijakan Bakal Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Lampaui Proyeksi Bank Dunia dan BI
- Apa Itu Gapeka Kereta Api yang Berlaku 1 Februari 2025? Ini Penjelasan KAI
- Makan Bergizi Butuh Tambahan Anggaran Rp 100 Triliun untuk Jangkau 82,9 Juta Penerima
- Promo HokBen Weekend Deals 17-19 Januari 2025, Harga Mulai Rp 60.000
- Pertamina Patra Niaga Mulai Salurkan B40 Secara Bertahap
- Berapa Lama Masa Kerja PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya
- Pegadaian Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Kualifikasinya
- BRI Setor Dividen Interim Rp 10,88 Triliun ke Negara
- Lippo Group dan PT Pertamina Retail Jalin Kerja Sama untuk Digitalisasi SPBU
- Dukung Kesejahteraan Karyawan, FL Technics Kantongi Sertifikasi Praktik SDM
- Implementasikan AZEC, Menko Airlangga Saksikan Penandatanganan Dokumen Perjanjian 3 Proyek Prioritas
- Soal Gugatan PKPU Budi Said ke Antam, Faisal Basri: Tidak Masuk Akal
- Jemaah Haji 2024 Sudah Bisa Mencicil Pelunasan Biaya Haji
- Naik Rp 4.000, Simak Rincian Harga Emas Antam 19 Desember 2023
- KTT 50 Tahun ASEAN-Jepang, Dorong Penguatan Ketahanan Pangan, Energi, dan Transformasi Digital