Dirut Garuda Laporkan Ketua Serikat Pekerja Perusahaan, Ini Sebabnya
JAKARTA, - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra melaporkan Ketua Umum Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) Dwi Yulianta dan Pengacara Sekarga Tommy Tampatty ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut merupakan buntut dari laporan yang sebelumnya dilakukan Sekarga terhadap Irfan ke Bareskrim Mabes Polri, terkait penghentian pemotongan gaji karyawan untuk iuran keanggotaan serikat tersebut.
Kuasa Hukum Irfan, Petrus Selestinus mengatakan, pihaknya memutuskan untuk melaporkan balik Sekarga ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan ketua umum Sekarga beserta pengacaranya.
"Upaya hukum ini menjadi pilihan yang tidak terelakan dengan dampak yang ditimbulkan dari kesimpangsiuran informasi," ujar dia, dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).
Baca juga: Serikat Pekerja Ancam Laporkan Penyetopan Iuran Anggota, Ini Respons Dirut Garuda Indonesia
Lebih lanjut Petrus bilang, langkah hukum itu diambil dengan mempertimbangkan potensi kerugian yang dialami oleh Irfan pribadi dan manajemen Garuda Indonesia atas laporan yang dibuat Sekarga.
Ia pun mengaku menyayangkan keputusan yang diambil oleh Sekarga, sebab Irfan dinilai telah berkontribusi besar terhadap upaya perbaikan kinerja keuangan maskapai pelat merah itu.
"Justru Serikat Karyawan mengambil tindakan yang saya pribadi melihatnya sangat mencederai semangat berakselerasi maskapai kebanggaan negara yang saat ini sedang dalam tahapan pemulihan," tuturnya.
Terkait dengan keputusan perusahaan menghentikan pemotongan gaji untuk keanggotaan Sekarga, Petrus menjelaskan, langkah itu dilakukan untuk mendorong independensi Sekarga dalam mengelola iurang keanggotaan.
"Yang kedepannya dipertimbangkan akan dijajaki secara bertahap pada seluruh asosiasi serikat yang terdaftar di Garuda Indonesia," ucap Petrus.
Baca juga: Bos Garuda Indonesia Larang Karyawan Gunakan Fasilitas Tiket Gratis Selama Nataru
Sebelumnya, Irfan mengatakan, penghentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat tersebut diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya perselisihan atas pembebanan langsung iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan.
"Perlu kiranya dipahami bahwa tidak ada kepentingan bagi perusahaan untuk mengintervensi pengelolaan kepengurusan serikat, termasuk terkait keanggotaan karyawan pada Serikat Karyawan," jelasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan anggota dapat melakukan pembayaran iuran secara langsung, yang tentunya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat oleh setiap anggota serikat.
"Dapat saya pastikan bahwa Perusahaan menaruh perhatian serius terhadap upaya menjaga hubungan industrial yang kuat bersama Serikat Pekerja. Komitmen ini yang juga terus kami jaga selama proses restrukturisasi beberapa waktu lalu guna memastikan kepentingan karyawan dapat terus dikedepankan", tuturnya.
Baca juga: Bertahap, Garuda Indonesia Tambah Frekuensi Penerbangan Internasional
Sebagai informasi, Kuasa Hukum Sekarga Tomy Tampatty membenarkan pada Rabu (20/12/2023) pihaknya telah mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Dirut Garuda terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja.
Namun, akhirnya pembuatan laporan ini ditunda lantaran Sekarga diminta Bareskrim untuk melengkapi berkas laporan. Tomy tidak menjelaskan berkas apa saja yang harus dilengkapi.
"Jadi kami dan tim telah menempuh menemui rekan-rekan Bareskrim dan menyampaikan maksud yang akan kami lakukan. Namun tadi setelah kami diskusi ternyata dari pihak kami ada beberapa data yang harus kita lengkapi permintaan dari Bareskrim," ujarnya saat dihubungi , Rabu (20/12/2023).
Terkini Lainnya
- Cara Update Alamat Pengiriman Kartu Kredit BCA via Aplikasi
- 3 Tahun Berdiri, Ini Layanan yang Dihadirkan Bank Aladin Syariah
- Trump Ingin Kuasai Greenland, Terungkap Potensi Cadangan Mineral yang Tersembunyi
- Mengenal Investasi Emas: Jenis, Kelebihan, dan Tips Membeli
- 5 Tips Investasi untuk Mahasiswa: Mulai Bangun Masa Depan Sejak Dini
- Asosiasi Apresiasi Pembangunan Tol Serang-Panimbang, Bisa Turunkan Biaya Logistik
- Bahlil: Seluruh Konsesi Gas Diprioritaskan untuk Kebutuhan Dalam Negeri
- Mineral Krusial Seperti Litium dan Nikel Jadi Kunci Keamanan Energi Masa Depan, Bukan Lagi Minyak
- Harga Emas Menguat, Kapan Waktu Tepat untuk Mulai Berinvestasi?
- Harga Bitcoin Sentuh Rekor Tertinggi Jelang Pelantikan Trump
- BNI Beri Pelatihan untuk Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong
- Menyusul Sang Suami, Melania Trump Juga Luncurkan Meme Kripto
- Operasional Angkutan Barang Diatur Saat Libur Isra Miraj dan Imlek, Simak Rinciannya
- HUMI Alokasikan Capex 2025 untuk Penguatan Armada dan Sistem Operasional
- Diakuisisi Grup Djarum, Remala Abadi (DATA) Bakal Agresif Ekspansi
- Pada 2024, PLN Akan Aktif Jadi Inkubator Startup Energi
- Rute Penerbangan Paling Sibuk di Dunia, Ada Jakarta Singapura dan Jakarta-Bali
- Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 23 Desember 2023
- Menguat Rp 4.000, Simak Rincian Harga Emas Antam pada Akhir Pekan 23 Desember 2023
- Indonesia Siap Kembali Tunjukkan Kemampuan Industri di Hannover Messe 2024